Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor: 33 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TARAKAN
NOMOR 33 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
BUKTI LULUS UJI BERKALA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TARAKAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan penerapan sistem BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) yang terintegrasi, dengan penerapan sistem dimaksud maka bukti lulus uji berkala berupa buku uji diubah menjadi kartu uji;
b.
bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan peningkatan perekonomian, maka perlu penyesuaian besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bukti Lulus Uji Berkala dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884);
12.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
13.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 11 Seri E-07);
15.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 31);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG BUKTI LULUS UJI BERKALA DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tarakan.
2.
Wali Kota adalah Wali Kota Tarakan.
3.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
4.
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
5.
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
6.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
8.
Mobil khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
9.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
10.
Kereta tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
11.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
12.
Bukti Lulus Uji Elektronik yang selanjutnya disingkat BLUE adalah tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang diberikan dalam bentuk media elektronik.
13.
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
14.
Kartu Uji adalah kartu tanda bukti lulus uji berkala yang berupa kartu pintar (smart card) dan berupa kertas yang memiliki unsur­ unsur pengaman.
15.
Tanda Uji adalah bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa stiker yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman.
16.
Tanda Samping adalah suatu tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan atau dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan wajib uji.
 
 
 
 
BAB II
BUKTI LULUS UJI BERKALA
 

Pasal 2

(1)
Setiap kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(2)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji.
 
 
 
 
BAB III
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(2)
Setiap kendaraan wajib uji yang masih menggunakan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping tidak diberlakukan penyesuaian tarif dan masih berlaku ketentuan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 4

Setiap penyebutan Buku Uji sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dipersamakan dengan Kartu Uji.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 5

(1)
Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala kendaraan bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping pada kendaraan bermotor lulus uji yang telah beredar masih berlaku sampai dengan masa berlaku uji berkala habis.
(2)
Penggantian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, dapat dilaksanakan apabila:
 
a.
lembar pengesahan buku uji berkala telah habis;
 
b.
buku uji berkala hilang atau rusak;
 
c.
perubahan pada identitas pemilik dan/atau identitas kendaraan; dan/atau
 
d.
tersedianya bukti lulus uji berkala elektronik.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama bulan Desember tahun 2020 penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping wajib disesuaikan dengan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa Kartu Uji dan Tanda Uji.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tarakan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 12 Agustus 2020
WALI KOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL
 
Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 12 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
A. HAMID

BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 326
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.