Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor: 30 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TARAKAN
NOMOR 30 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TARAKAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
19.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
20.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
21.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALlKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015 terdiri atas:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
76.462.510.136,88
 
 
b.
Dana Perimbangan
602.359.701.624,09
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
-
 
 
Jumlah Pendapatan
 
678.822.211.760,97
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
433.021.094.119,83
 
 
 
2)
Belanja Bunga
-
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
1.625.984.735,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
35.039.758.003,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
5.569.423.040,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
898.793.594,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
214.080.000,00
 
 
 
 
 
 
476.369.133.491,83
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
17.683.505.275,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
238.623.353.335,82
 
 
 
3)
Belanja Modal
128.719.306.572,80
 
 
 
 
 
 
385.026.165.183,62
 
Jumlah Belanja
 
861.395.298.675,45
 
Surplus/(Defisit)
 
(182.573.086.914,48)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
205.290.476.824,46
 
 
b.
Pengeluaran
-
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
205.290.476.824,46
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
22.717.389.909,98
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
76.462.510.136,88
 
 
b.
Dana Perimbangan
602.359.701.624,09
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
-
 
 
Jumlah Pendapatan
 
678.822.211.760,97
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
433.021.094.119,83
 
 
 
2)
Belanja Bunga
-
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
1.625.984.735,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
35.039.758.003,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
5.569.423.040,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
898.793.594,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
214.080.000,00
 
 
 
 
 
 
476.369.133.491,83
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
17.683.505.275,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
238.623.353.335,82
 
 
 
3)
Belanja Modal
128.719.306.572,80
 
 
 
 
 
 
385.026.165.183,62
 
Jumlah Belanja
 
861.395.298.675,45
 
Surplus/(Defisit)
 
(182.573.086.914,48)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
205.290.476.824,46
 
 
b.
Pengeluaran
-
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
205.290.476.824,46
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
22.717.389.909,98
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
76.462.510.136,88
 
 
b.
Dana Perimbangan
602.359.701.624,09
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
-
 
 
Jumlah Pendapatan
 
678.822.211.760,97
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
433.021.094.119,83
 
 
 
2)
Belanja Bunga
-
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
1.625.984.735,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
35.039.758.003,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
5.569.423.040,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
898.793.594,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
214.080.000,00
 
 
 
 
 
 
476.369.133.491,83
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
17.683.505.275,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
238.623.353.335,82
 
 
 
3)
Belanja Modal
128.719.306.572,80
 
 
 
 
 
 
385.026.165.183,62
 
Jumlah Belanja
 
861.395.298.675,45
 
Surplus/(Defisit)
 
(182.573.086.914,48)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
205.290.476.824,46
 
 
b.
Pengeluaran
-
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
205.290.476.824,46
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
22.717.389.909,98
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tarakan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 26 September 2016
WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
SOFIAN RAGA

Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 26 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL

BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2016 NOMOR 95
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.