Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor: 16 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TARAKAN
NOMOR 16 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TARAKAN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRTM/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hasil Pembahasan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Direktorat Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 6 April 2019 perihal Berita Acara Hasil Pembahasan Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Rumah Swadaya Wilayah Timur, Surat Walikota Tarakan Nomor 900/263.1/BPKAD/2019 perihal Permohonan Fasilitasi Up-Load DAK Fisik Bidang Perumahan, Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-154/WPB.21/kp.02/2019 perihal DAK Fisik Reguler Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Tarakan dan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-664/WPB.21/KP.02/2019 tanggal 16 Mei 2019 perihal DAK Fisik Reguler Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Tarakan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan angka V angka 26 huruf a dan huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dilampirkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
21.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 {Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2018 Nomor 228) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp1.096.769.688.778,00 tidak mengalami perubahan setelah dilakukan Pergeseran Anggaran, sama dengan nilai Anggaran murni Rp1.096.769.688.778,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
Rp
1.095.569.688.778,00
 
 
-
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
132.680.780.685,00
 
 
-
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
850.402.291.966,00
 
 
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp
112.486.616.127,00
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
-
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
0,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
1.096.769.688.778,00
 
 
-
Belanja Tidak Langsung
Rp
407.127.710.603,78
 
 
 
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
388.899.551.477,78
 
 
 
Belanja Hibah sejumlah
Rp
16.011.853.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
1.017.512.532,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
898.793.594,00
 
 
 
Belanja Tak Terduga sejumlah
Rp
300.000.000,00
 
 
-
Belanja Langsung
Rp
689.641.978.174,22
 
 
 
Belanja Pegawai
Rp
1.180.291.000,00
 
 
 
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
247.925.893.490,22
 
 
 
Belanja Modal sejumlah
Rp
382.366.304.062,20
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
-
Belanja Tidak Langsung
Rp
409.840.210.603,78
 
 
 
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Hibah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
2.712.500.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Tak Terduga sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Belanja Langsung
Rp
686.929.478.174,22
 
 
 
Belanja Pegawai
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
(2.721.960.000,00)
 
 
 
Belanja Modal sejumlah
Rp
9.460.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
Rp
1.200.000.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
 
-
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
-
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan
Rp
0,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
 
-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
Rp
1.095.569.688.778,00
 
 
-
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
132.680.780.685,00
 
 
-
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
850.402.291.966,00
 
 
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp
112.486.616.127,00
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
-
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
0,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
1.096.769.688.778,00
 
 
-
Belanja Tidak Langsung
Rp
407.127.710.603,78
 
 
 
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
388.899.551.477,78
 
 
 
Belanja Hibah sejumlah
Rp
16.011.853.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
1.017.512.532,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
898.793.594,00
 
 
 
Belanja Tak Terduga sejumlah
Rp
300.000.000,00
 
 
-
Belanja Langsung
Rp
689.641.978.174,22
 
 
 
Belanja Pegawai
Rp
1.180.291.000,00
 
 
 
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
247.925.893.490,22
 
 
 
Belanja Modal sejumlah
Rp
382.366.304.062,20
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
-
Belanja Tidak Langsung
Rp
409.840.210.603,78
 
 
 
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Hibah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
2.712.500.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Tak Terduga sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Belanja Langsung
Rp
686.929.478.174,22
 
 
 
Belanja Pegawai
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
(2.721.960.000,00)
 
 
 
Belanja Modal sejumlah
Rp
9.460.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
Rp
1.200.000.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
 
-
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
-
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan
Rp
0,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
 
-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
Rp
1.095.569.688.778,00
 
 
-
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
132.680.780.685,00
 
 
-
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
850.402.291.966,00
 
 
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp
112.486.616.127,00
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
-
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
0,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
1.096.769.688.778,00
 
 
-
Belanja Tidak Langsung
Rp
407.127.710.603,78
 
 
 
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
388.899.551.477,78
 
 
 
Belanja Hibah sejumlah
Rp
16.011.853.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
1.017.512.532,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
898.793.594,00
 
 
 
Belanja Tak Terduga sejumlah
Rp
300.000.000,00
 
 
-
Belanja Langsung
Rp
689.641.978.174,22
 
 
 
Belanja Pegawai
Rp
1.180.291.000,00
 
 
 
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
247.925.893.490,22
 
 
 
Belanja Modal sejumlah
Rp
382.366.304.062,20
 
b.
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
-
Belanja Tidak Langsung
Rp
409.840.210.603,78
 
 
 
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Hibah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
2.712.500.000,00
 
 
 
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Tak Terduga sejumlah
Rp
0,00
 
 
-
Belanja Langsung
Rp
686.929.478.174,22
 
 
 
Belanja Pegawai
Rp
0,00
 
 
 
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
(2.721.960.000,00)
 
 
 
Belanja Modal sejumlah
Rp
9.460.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
Rp
1.200.000.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
 
-
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
-
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan
Rp
0,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
 
-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(Berkurang)
Rp
0,00
 
 
 
-
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp
0,00
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3
 
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 4
 
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tarakan.
 
 
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 21 Juni 2019
WALI KOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL

Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 21 Juni 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
BUDI PRAYITNO

BERITA DAERAH KOTA TA KAN TAHUN 2019 NOMOR 244
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.