Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor: 60 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 60 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan pajak hiburan perlu dilakukan penyesuaian tarif pajak hiburan dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat dilaksanakan lagi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 32);
22.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10);
23.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 8);
24.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 11);
25.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
a.
untuk jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
b.
penyelenggaraan pertandingan olahraga adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
c.
penyelenggaraan hiburan kesenian berupa show, pagelaran musik, pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya adalah 15% (lima belas persen) dari harga tanda masuk;
d.
penyelenggaraan hiburan kesenian berupa kesenian tradisional seperti drama, puisi, dan sejenisnya yang bertujuan untuk melestarikan budaya nasional adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk;
e.
penyelenggaraan kelab malam, diskotek, karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenisnya adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah yang dibayar konsumen;
f.
sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk atau harga jual;
g.
permainan bilyar dan sejenisnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan kotor;
h.
permainan pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan elektronik, dan sejenisnya adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari pendapatan kotor;
i.
dihapus.
j.
penyelenggaraan permainan bowling adalah sebesar 5% (lima persen) dari pendapatan kotor;
k.
penyelenggaraan hiburan berupa panti pijat, refleksi, mandi uap (steambath), mandi sauna/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre) sebesar 15% ( lima belas persen) dari pendapatan kotor;
l.
pertunjukan dan keterampilan umum yang menggunakan elektronik dipungut sebesar 15% (lima belas persen) dari pendapatan kotor;
m.
panggung terbuka dipungut pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
n.
panggung tertutup dipungut pajaknya sebesar 15% (lima belas persen) dari harga tanda masuk;
o.
pasar seni dan pameran dipungut pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
p.
penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), di tempat-tempat keramaian antara lain taman rekreasi, kolam renang, kolam memancing, dunia fantasi, dan tempat wisata lain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf o Pasal ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 31 Desember 2015
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
dto
LIS DARMANSYAH

Di undangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 31 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
RIONO

BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2015 NOMOR 60
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.