Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor: 30 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 30 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
14.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 6);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah atau disebut kota adalah Kota Tanjungpinang.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.
Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang.
6.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
8.
SKPD pengelola adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya mengelola aset daerah.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tanjungpinang atau badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kota Tanjungpinang.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
12.
Kekayaan Daerah adalah aset milik Daerah berupa tanah, bangunan, gedung, jalan, kendaraan/alat-alat berat dan tiang penerangan jalan umum.
13.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan.
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.
Barang milik Daerah yang selanjutnya disebut Kekayaan Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh Petugas Retribusi dengan cara penyampaian SKRD kepada Wajib Retribusi secara lengkap, jelas dan benar.
23.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi.
24.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
25.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran sampai dengan STRD kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
26.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD dan/atau SKRDLB dan/atau SKRDKB yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
27.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Retribusi tersebut.
28.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
29.
Aparat Pelaksana Pemungutan adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dan instansi terkait dalam pemungutan retribusi daerah.
30.
Penanggung Jawab Pemungutan retribusi daerah adalah Walikota, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN
 

Pasal 2

(1)
Setiap pemakaian kekayaan daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tugas pokok dan fungsinya mengelola aset daerah.
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi daerah harus mengajukan permohonan tertulis yang disampaikan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola.
(3)
Penyampaian permohonan izin atas pemakaian kekayaan daerah harus disampaikan paling lambat 30 hari (tiga puluh hari), sebelum pemakaian kekayaan daerah tersebut dipergunakan.
(4)
Pengajuan permohonan izin tertulis wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Retribusi dengan melampirkan fotocopy identitas diri/penanggung jawab/penerima kuasa.
(5)
Identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa KTP, SIM dan/atau Pasport.
 
 
 
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 3

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Kota untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3)
Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Kota.
(4)
Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mencerminkan beban yang ditanggung oleh Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
(5)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(6)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
(7)
Besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 6

(1)
Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Sebelum menerbitkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu harus diterbitkan NPWRD.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon atau kartu langganan, bill, media elektronik atau non elektronik, atau sejenisnya.
(5)
Bentuk dan isi SKRD dan NPWPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran dan penyetoran retribusi harus dilakukan dengan menggunakan SSRD atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.
(2)
SSRD atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai bukti pembayaran retribusi apabila telah disahkan oleh Bendahara Penerimaan atau pihak lain yang berwenang setelah mendapatkan validasi.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan melalui loket atau petugas yang ditunjuk maka harus segera disetor ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk dengan SSRD.
(5)
Bentuk dan isi SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran retribusi daerah ke Kas Umum Daerah dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan atau langsung ke Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib Retribusi menyetor uang kepada Bendahara Penerimaan, kemudian Wajib Retribusi menerima SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi oleh Bendahara Penerimaan sebagai bukti setoran; dan
 
b.
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menyetor uang ke Bank, paling lama 1 (satu) hari kerja dan mendapatkan Bukti Setoran Bank.
(4)
Pembayaran Retribusi Daerah melalui Bank dengan cara sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi atau yang mewakili menyetor uang ke Bank dengan media SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan sekurang-kurangnya mencantumkan nama Wajib Retribusi, Jenis Retribusi, Masa Retribusi, Besaran Uang Retribusi, kemudian Wajib Retribusi menerima tanda bukti pembayaran berupa SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi Bank; dan
 
b.
fotocopy SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi Bank dimaksud diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
 
 
 
Bagian ketiga
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 9

(1)
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pemberitahuan.
(3)
Surat teguran/surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/surat peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran/surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(6)
Bentuk dan isi Surat Teguran/Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB VII
PEMANFAATAN
 

Pasal 10

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan sarana dan prasarana terhadap pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Alokasi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan berupa pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pembatalan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas suatu SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Permohonan keberatan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan:
 
a.
asli SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
 
b.
fotokopi KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/identitas lain.
(3)
Pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan tanda terima setelah menerima pengajuan keberatan dari Wajib Retribusi.
(7)
Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan/atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Walikota menunjuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan pemeriksaan sederhana atas pengajuan keberatan wajib retribusi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan/penolakan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Walikota harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(3)
Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
 
a.
mengabulkan seluruhnya;
 
b.
mengabulkan sebagian;
 
c.
menolak; dan
 
d.
menambah besarnya jumlah retribusi yang terutang.
(4)
Apabila lewat batas waktu tersebut permohonan keberatan dianggap dikabulkan, permohonan keberatan diterima dan ternyata jumlah yang telah dibayarkan lebih besar dari jumlah yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan atas keberatan, maka kelebihan pembayaran retribusi tersebut dapat diperoleh kembali melalui prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diberikan apabila wajib retribusi memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
pemakaian kekayaan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, pendidikan dan pelaksanaan pemilihan umum; dan
 
b.
pemakaian kekayaan daerah untuk kepentingan tamu-tamu pemerintahan dalam maupun luar negeri.
(3)
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan paling banyak 15% (lima belas persen).
 
 
 

Pasal 14

Tata cara permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
wajib retribusi mengajukan permohonan kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk;
b.
permohonan yang diajukan oleh wajib retribusi akan ditindaklanjuti oleh Pejabat yang ditunjuk dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja; dan
c.
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima, Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan dari wajib retribusi.
 
 
 

Pasal 15

Ketentuan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
Walikota dalam hal ini Pejabat yang ditunjuk menetapkan besarnya pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi berdasarkan hasil pencermatan dengan instansi terkait;
b.
besarnya pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi memperhatikan kemampuan wajib retribusi;
c.
pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi hanya diberikan sekali pada saat retribusi terutang; dan
d.
pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pada saat wajib retribusi sudah membayar retribusi dapat dikembalikan sesuai besarnya pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang dikabulkan.
 
 
 
BAB X
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

Wajib retribusi dapat mengajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi yang masih harus dibayar.
 
 
 

Pasal 17

Tata cara angsuran retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, sebagai berikut:
a.
menerima surat permohonan angsuran dari wajib retribusi;
b.
mengadakan pemeriksaan untuk dijadikan bahan dalam pemberian dan/atau menolak angsuran dan penundaan pembayaran oleh Pejabat yang ditunjuk;
c.
membuat surat perjanjian angsuran apabila permohonan disetujui yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk;
d.
Dalam hal permohonan angsuran tidak disetujui atau ditolak maka diterbitkan surat penolakan angsuran yang yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk; dan
e.
menyerahkan surat perjanjian angsuran/penolakan angsuran kepada Wajib Retribusi.
 
 
 

Pasal 18

Tata cara penundaan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, sebagai berikut:
a.
menerima surat Permohonan Penundaan dari wajib retribusi;
b.
mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan atau penolakan penundaan pembayaran oleh Pejabat yang ditunjuk;
c.
membuat surat persetujuan penundaan pembayaran atau penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk; dan
d.
menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran atau penolakan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi.
 
 
 
BAB XI
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal diketahui SKRD lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang, wajib retribusi memberitahukan secara tertulis kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan dari wajib retribusi, Walikota melalui pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKRDLB.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi, kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk;
 
b.
permohonan dilakukan dengan melampirkan SKRDLB;
 
c.
pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dari wajib retribusi; dan
 
d.
pejabat yang ditunjuk harus mengembalikan kelebihan pembayaran retribusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau STRD yang tidak mungkin atau tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Walikota untuk menghapus piutang retribusi karena sudah kedaluwarsa.
(3)
Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 

Pasal 23

(1)
Piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau STRD, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang retribusi tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
 
a.
wajib retribusi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang retribusinya;
 
b.
wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; dan
 
c.
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dan sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XV
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 25

(1)
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Walikota ini dikoordinasikan oleh SKPD yang bertugas di bidang manajemen pendapatan daerah.
(2)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan oleh SKPD teknis melalui Bidang Aset.
(3)
SKPD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan SKPD atau lembaga lain terkait.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 30 Desember 2013
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
LIS DARMANSYAH

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 30 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ttd.
SYAFRIAL EVI, MS

BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2013 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.