Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor: 21 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 21 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa Tata Cara Pembayaran dan Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
20.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2063);
24.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
25.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri Bak Muatan serta komponen-komponen lainnya;
26.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian Bahan Bakar gas pada Kendaraan Bermotor;
27.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan;
28.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor;
29.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
30.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
31.
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2752/AJ.402/DRJD/2006 tentang Pedoman Teknis Buku dan Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor;
32.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 10);
33.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010 Nomor 2);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Tanjungpinang.
4.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dishubkominfo adalah Dinas Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan perhubungan dan mendapat pendelegasian wewenang dari Walikota.
7.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi dan/atau Badan.
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai perhimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
20.
Jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
21.
Masa uji berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
22.
Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
23.
Mutasi uji adalah perpindahan lokasi pengujian berkala dari satu wilayah pengujian berkala ke wilayah berkala lainnya sebagai akibat perpindahan domisili pemilik kendaraan bermotor wajib uji.
24.
Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji yang karena alasan operasional tertentu dan dilakukan oleh pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji di luar di daerah lain.
25.
Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legimitasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
26.
Tanda samping adalah tanda yang dipasang dan atau yang tertera pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlakunya kendaraan yang bersangkutan berupa stiker atau bentuk lainnya.
27.
Kartu uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berupa buku data dan legimitasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
28.
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
29.
Kendaraan Bermotor Roda 3 (tiga) adalah kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) dengan rumah-rumah bak terbuka dan atau bak tertutup yang sistem penggeraknya dapat maju dan mundur.
30.
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
31.
Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
32.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
33.
Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
34.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut pembayaran.
35.
Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
36.
Uji pertama adalah pelaksanaan pemeriksaan yang pertama kali bagi kendaraan wajib uji yang baru atau kendaraan yang belum pernah diuji sama sekali.
37.
Peralatan uji adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan menguji kendaraan bermotor dengan fasilitas alat uji mekanis maupun sistem komputer.
38.
Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat tentang data-data kendaraan dan hasil pemeriksaan pengujian berkala kendaraan bermotor.
39.
Pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya agar selalu memenuhi baku mutu.
40.
Emisi adalah gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
41.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
42.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disebut SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan

 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemungutan dan bagi masyarakat untuk membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ruang Lingkup

 

Pasal 3

Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini adalah:
a.
bentuk, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran;
b.
buku penerimaan retribusi;
c.
tata cara pembayaran;
d.
tempat pembayaran;
e.
tata cara Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
f.
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
g.
mekanisme pelayanan pengujian kendaraan bermotor; dan
h.
formulir permohonan uji.
 
 
 
 
BAB III
PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Bentuk, Isi dan Ukuran Tanda Bukti Pembayaran

 

Pasal 4

(1)
Bentuk, Isi dan Ukuran Tanda Bukti Pembayaran merupakan alat yang sah sebagai bukti pembayaran.
(2)
Bentuk, Isi, dan Ukuran Tanda Bukti Pembayaran sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Buku Penerimaan Retribusi

 

Pasal 5

(1)
Buku Penerimaan retribusi merupakan buku pencatatan hasil dari retribusi kendaraan bermotor setiap harinya.
(2)
Bentuk dan isi buku penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran

 

Pasal 6

(1)
Tata cara pembayaran retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
pemilik/pemegang kuasa kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraan pada loket pendaftaran pengujian;
 
b.
pemilik/pemegang kuasa kendaraan bermotor harus membayar lunas retribusi sesuai SKRD sebelum dilakukan uji;
 
c.
setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan;
 
d.
apabila pada tahap pertama kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji maka kendaraan tersebut harus melakukan uji ulang dan tidak dikenakan biaya retribusi;
 
e.
apabila kendaraan yang telah diuji ulang sebanyak 2 (dua) kali namun dinyatakan tidak lulus uji, maka kendaraan tersebut akan dikenakan biaya retribusi ulang; dan
 
f.
bendahara penerima dinas menyetor ke Kas Daerah sebagaimana tercantum pada selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam dengan menggunakan blangko bukti setor rangkap.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tempat Pembayaran.

 

Pasal 7

Tempat pembayaran retribusi dilakukan di unit pengujian kendaraan bermotor atau di Bank yang telah ditunjuk oleh Walikota.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa

 

Pasal 8

(1)
Piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau STRD yang tidak mungkin atau tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengajukan permohonan kepada Walikota untuk menghapus piutang retribusi karena sudah kadaluwarsa.
(3)
Piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau STRD, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang retribusi tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(4)
Piutang retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
 
a.
wajib retribusi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang retribusinya;
 
b.
wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; dan/atau
 
c.
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dan sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 9

(1)
Walikota berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan apabila:
 
a.
kendaraan yang tidak dioperasikan karena rusak yang dibuktikan dengan surat keterangan bengkel sedangkan surat tanda nomor kendaraan serta kartu uji dititipkan kepada instansi yang mengeluarkan surat-surat tersebut;
 
b.
terhadap kendaraan bermotor yang penggunaannya untuk kepentingan sosial; dan
 
c.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimajukan setiap masa jatuh tempo pelaksanaan uji.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Mekanisme Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Pasal 10

Mekanisme pelayanan pada unit pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Formulir Permohonan Uji

 

Pasal 11

(1)
Formulir permohonan uji merupakan suatu formulir yang harus diisi oleh pemilik kendaraan bermotor yang didalamnya tercantum biodata pemilik dan spesifikasi kendaraan bermotor.
(2)
Bentuk dan isi formulir Permohonan Uji sebagaimana tercantum dalam lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Pendaftaran Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Pasal 12

(1)
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala.
(2)
Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;
 
b.
uji berkala pertama; dan
 
c.
uji berkala perpanjangan masa berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, pemilik atau pemegang kuasa melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotocopy:
 
a.
Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
faktur Pembelian;
 
c.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
 
d.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
 
e.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
 
f.
surat Keterangan Izin Trayek/Izin Operasi untuk mobil bus umum dan angkutan penumpang umum;
 
g.
surat tera tangki (untuk mobil barang berbentuk tangki);
 
h.
surat tera argometer (untuk mobil penumpang jenis taksi); dan
 
i.
membawa kendaraannya pada unit pelaksana pengujian berkala.
(2)
Setiap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), wajib menunjukkan dokumen aslinya.
(3)
Untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor uji berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, pemilik atau pemegang kuasa melengkapi persyaratan berupa:
 
a.
fotocopy kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan yang asli;
 
b.
kartu uji berkala asli; dan
 
c.
fotocopy surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan menunjukkan yang asli.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Numpang Uji

 

Pasal 14

(1)
Dalam keadaan tertentu pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor di daerah lain.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo sedangkan kendaraan bermotor berada di luar daerah domisili pemilik kendaraan; dan/atau
 
b.
kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta terkena kewajiban uji.
 
 
 
 

Pasal 15

Untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pemilik atau pemegang kuasa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan;
a.
mendapat rekomendasi dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar;
b.
memiliki kartu uji berkala kendaraan bermotor asli;
c.
membayar biaya uji sesuai Peraturan Daerah di tempat numpang uji; dan
d.
membawa kendaraan bermotor ke unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Mutasi

 

Pasal 16

(1)
Permohonan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk mutasi masuk, pemohon atau pemegang kuasa mendaftarkan pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan yang asli;
 
b.
fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dengan menunjukkan yang asli;
 
c.
surat keterangan mutasi uji kendaraan, kartu induk pemeriksaan dan kartu uji, masing-masing menyerahkan yang asli; dan
 
d.
membawa kendaraan bermotor pada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor.
(2)
Bentuk surat keterangan mutasi uji kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 17

Permohonan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk mutasi keluar, pemohon atau pemegang kuasa mendaftarkan pada unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan yang asli;
b.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor baru; dan
c.
kartu uji asli.
 
 
 
 
BAB V
KEWENANGAN PENANDATANGANAN KARTU UJI

 

Pasal 18

(1)
Penerbitan Kartu uji, berkala kendaraan bermotor pada halaman pertama ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Surat persetujuan numpang uji keluar daerah dan mutasi uji kendaraan bermotor ditandatangani kepala Dinas atau Pejabat yang membidangi pengujian kendaraan bermotor.
(3)
Pembuatan dan/atau perubahan tanda samping hanya diberikan oleh tenaga penguji dan/atau petugas lain di bawah pengawasan tenaga penguji.
(4)
Penetapan hasil uji dalam kartu uji berkala ditandatangani oleh penguji dengan wewenang penuh sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
PENGGANTIAN KARTU UJI, PLAT UJI DAN TANDA SAMPING/STIKER YANG RUSAK DAN/ATAU HILANG
 

Pasal 19

Permohonan penggantian kartu uji, plat uji dan tanda samping/stiker, yang rusak dan/atau hilang, pemohon atau pemegang kuasa mendaftarkan pada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a.
fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dengan menunjukkan yang asli;
b.
kartu uji, plat uji dan tanda samping/stiker yang rusak;
c.
terhadap kartu uji dan plat uji yang hilang harus disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
 
 
 
 
BAB VII
PENGHAPUSAN KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA

 

Pasal 20

(1)
Kendaraan wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 (dua) tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir, dihapus dari dari daftar kendaraan wajib uji berkala.
(2)
Penghapusan kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
 
a.
Direktur Jenderal;
 
b.
Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili pemilik; dan
 
c.
Pimpinan unit pengujian seluruh Indonesia.
(3)
Seluruh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dilarang melakukan pengujian terhadap kendaraan wajib uji berkala kendaraan wajib uji yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Penghapusan kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 (dua puluh) dilakukan setelah pimpinan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor memberikan peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
 
a.
peringatan pertama;
 
b.
peringatan kedua; dan
 
c.
peringatan ketiga.
(3)
Bentuk peringatan tertulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 22

Dalam hal unit pengujian berkala kendaraan bermotor belum memenuhi ketentuan akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terdekat yang telah memenuhi persyaratan akreditasi milik pemerintah maupun swasta.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 28 September 2016
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
LIS DARMANSYAH

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
RIONO

BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.