Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 43 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 43 TAHUN 2015
 
TENTANG

TATA CARA PERPANJANGAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing di Kota Tangerang Selatan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan telah habis masa izinnya dapat melakukan perpanjangan izin;
b.
bahwa dalam memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipungut retribusi;
c.
bahwa pelaksanaan tata cara memperpanjang dan memungut retribusi perpanjangan tenaga kerja asing perlu adanya pengaturan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perpanjangan dan Pemungutan Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kata Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Daerah 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7.
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012 dan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964);
9.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kata Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 9);
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PERPANJANGAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kata Tangerang Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.
Dinas adalah Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kata Tangerang Selatan.
5.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
6.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
7.
Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
8.
Pemberi Kerja tenaga Kerja asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
10.
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
11.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Walikota kepada pemberi kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA.
13.
Bendahara Penerima adalah pegawai yang ditunjuk oleh Dinas untuk tugas tertentu di bidang penerimaan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.
Kartu Ijin Tinggal Sementara yang selanjutnya disebut KITTAS adalah Izin Tinggal Terbatas sendiri merupakan salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
15.
Kartu Ijin Tinggal Tetap yang selanjutnya disebut KITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang­ kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.
16.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
17.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
18
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi ke tempat pembayaran.
19.
Bendahara Umum Daerah adalah pegawai yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
20.
Wajib Retribusi adalah Pemberi Kerja TKA.
 
 
 
 
 
BAB II
PERPANJANGAN IMTA

Bagian Kesatu
Tata Cara Perpanjangan IMTA
 

Pasal 2

(1)
Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan perpanjangan IMTA untuk TKA kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu IMTA berakhir.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
 
a.
alasan perpanjangan IMTA;
 
b.
salinan IMTA yang berlaku;
 
c.
bukti penyetoran Retribusi Perpanjangan IMTA dari Bendahara Penerima dan bukti slip penyetoran/bukti transfer ke RKUD di Bank Jabar Banten;
 
d.
salinan polis asuransi;
 
e.
salinan SIUP dan TDP Perusahaan atau Pemberi Kerja;
 
f.
salinan Paspor yang masih berlaku;
 
g.
salinan surat penunjukan tenaga kerja indonesia pendamping TKA dari Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
 
h.
sertifikat mengikuti pelatihan keterampilan/keahlian dari TKI pendamping TKA kualifikasi jabatan TKA yang didampinginya;
 
1.
surat tanda melapor dari kepolisian;
 
J.
wajib lapor ketenagakerjaan;
 
k.
KITTAS atau KITAP;
 
1.
salinan RPTKA yang masih berlaku;
 
m.
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
n.
surat kuasa (bagi Pemberi Kerja yang memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurus permohonan perpanjangan IMTA) dan salinan KTP yang diberi kuasa;
 
o.
salinan perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan;
 
p.
salinan bukti gaji atau upah TKA;
 
q.
salinan NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
 
r.
salinan NPWP bagi pemberi kerja TKA;
 
s.
salinan bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
 
t.
rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.
(4)
Apabila Pemberi Kerja belum melaksanakan pelatihan untuk TKI Pendamping pada saat mengajukan perpanjangan IMTA, Pemberi Kerja harus membuat surat pernyataan yang menyatakan akan melakukan pelatihan keterampilan dan keahlian bagi TKI Pendamping sesuai klasifikasi Jabatan TKA yang didampinginya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku perpanjangan IMTA berakhir.
(5)
Apabila permohonan perpanjangan IMTA untuk TKA yang bersangkutan di tahun berikutnya tidak juga melampirkan sertifikat pelatihan bagi TKI Pendamping, maka permohonan perpanjangan IMTA tersebut akan ditolak.
(6)
Pihak yang diberi kuasa oleh Pemberi Kerja untuk mengurus perpanjangan IMTA harus melampirkan Surat Kuasa Asli sebagai salah satu lampiran surat permohonan perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sudah lengkap, Kepala Dinas menerbitkan Perpanjangan IMTA paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan perpanjangan IMTA.
(2)
Dokumen Perpanjangan IMTA ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak lengkap, Dinas memberitahukan kepada pemohon.
(2)
Pemberitahuan kekurangan kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya berkas permohonan perpanjangan IMTA.
(3)
Dalam hal kekurangan persyaratan sudah dilengkapi oleh Pemohon, Kepala Dinas menerbitkan Perpanjangan IMTA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Permohonan perpanjangan IMTA dapat ditolak oleh Dinas.
(2)
Penolakan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
 
a.
pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan kepada Dinas sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan kekurangan persyaratan diterima oleh pemohon;
 
b.
TKA yang bersangkutan sesuai IMTA dan/atau RPTKA berlokasi kerja di dua kota di satu provinsi atau lain provinsi;
 
c.
ketidaksesuaian jenis jabatan yang diisikan pada formulir perpanjangan IMTA dengan jenis jabatan yang tertuang pada IMTA atau RPTKA; dan/ atau
 
d.
surat dari Imigrasi, Kepolisian dan atau Institusi pemerintah lainnya yang merekomendasikan penolakan perpanjangan IMTA atau TKA tertentu.
(3)
Surat penolakan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan perpanjangan IMTA dari Pemberi Kerja.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tenaga Kerja Pendamping Dan Laporan Keberadaan
 

Pasal 6

(1)
Setiap TKA yang dipekerjakan di Daerah wajib merekrut karyawan warga Negara Indonesia sebagai TKI Pendamping TKA yang bersangkutan.
(2)
Pemberi Kerja mengajukan Surat Permohonan Penunjukan TKI pendamping kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
salinan IMTA/Perpanjangan IMTA yang masih berlaku;
 
b.
salinan RPTKA;
 
c.
salinan Bukti Setoran Retribusi Perpanjangan IMTA;
 
d.
sertifikat Pelatihan TKI Pendamping;
 
e.
surat pernyataan akan melaksanakan pelatihan bagi TKI pendamping (bagi yang belum melakukan Pelatihan TKI Pendamping);
 
f.
ijazah TKA dan TKI;
 
g.
foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
(3)
Ijazah TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus setara dengan tingkat pendidikan TKA.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap TKA yang dipekerjakan di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mengajukan permohonan bukti laporan keberadaan kepada Kepala Dinas.
(2)
Permohonan bukti laporan keberadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
 
a.
salinan IMTA/Perpanjangan IMTA yang masih berlaku;
 
b.
salinan RPTKA;
 
c.
salinan bukti setoran retribusi perpanjangan IMTA;
 
d.
sertifikat pelatihan TKI Pendamping;
 
e.
surat pernyataan akan melaksanakan pelatihan bagi TKI Pendamping (Bagi yang belum melakukan pelatihan TKI Pendamping);
 
f.
ijazah TKA dan TKI;
 
g.
foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
 
 
 
 
 
BAB III
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Pengawasan
 

Pasal 8

Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaporan
 

Pasal 9

(1)
Pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA wajib melaporkan kepada Kepala Dinas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mempekerjakan TKA sesuai dengan lokasi kerja TKA.
(2)
Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan penggunaan TKA kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pembinaan penempatan tenaga kerja.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping di perusahaan secara periodik setiap 6 (enam) bulan; dan
 
b.
berakhirnya penggunaan TKA.
(4)
Kepala Dinas melaporkan penerbitan IMTA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pembinaan penempatan tenaga kerja.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Retribusi melalui:
 
a.
Bendahara Penerimaan di kantor Dinas; atau
 
b.
transfer ke RKUD.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SKRD.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh Bendahara Penerimaan.
(4)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengeluarkan SITS.
(5)
Format STTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 7 Desember 2015
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 7 Desember 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
MUHAMMAD

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.