Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 17 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 17 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH YANG DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK SECARA ONLINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembayaran dan pelaporan Pajak Yang Terutang dilakukan oleh Wajib Pajak secara manual, namun seiring dengan dinamika perkembangan saat ini dan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pelaporan transaksi Pajak Daerah yang efisien dan efektif maka pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online;
| |
|
c.
|
bahwa dengan adanya pembayaran dan pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Wajib Pajak melakukan pelaporan Pajak Yang Terutang terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan pembayaran Pajak Yang Terutang;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
| |
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 0610);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 20);
| |
|
13.
|
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 64 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 64);
| |
|
14.
|
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 27).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH YANG DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK SECARA ONLINE.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, serta diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
| |
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
|
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
|
2a.
|
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
|
|
|
3.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
|
|
|
4.
|
Dinas adalah dinas yang berwenang dalam pengelolaan pajak daerah.
|
|
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan pajak daerah.
|
|
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
|
9.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada Wajib Pajak oleh Subjek Pajak.
|
|
|
10.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
|
|
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
|
12.
|
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
|
|
|
13.
|
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
|
|
|
14.
|
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
|
|
|
15.
|
Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
|
|
|
16.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
|
|
|
17.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
|
|
|
18.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
|
|
|
19.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
|
|
|
20.
|
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya 2 (dua) sistem elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
|
|
|
21.
|
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
|
|
|
22.
|
Transaksi adalah keterangan/data/dokumen pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak yang dibayar oleh masyarakat/subjek pajak kepada Wajib Pajak.
|
|
|
23.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
|
|
|
24.
|
Alat atau Sistem adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses dan mengirimkan Data Transaksi Usaha ke data center Dinas.
|
|
|
25.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
|
|
|
26.
|
Pajak Yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
|
| |
|
2.
|
Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu), yakni Bab IIIA, yang memuat 2 (dua) Pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 17 yakni Pasal 16A dan Pasal 16B yang berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
| |
|
|
BAB IIIA
PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG SECARA ONLINE Pasal 16A | |
|
|
(1)
|
Wajib Pajak melaporkan Pajak Yang Terutang setelah Masa Pajak berakhir disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
|
|
|
(2)
|
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SPTPD dan/atau dilakukan secara online.
|
|
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan benar, jelas dan lengkap oleh Wajib Pajak.
|
|
|
(4)
|
Pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan media elektronik.
|
|
|
(5)
|
Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan tanda terima SPTPD.
|
|
|
(6)
|
Tanda terima SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar pembayaran pajak pada Bank yang ditunjuk.
|
|
|
| |
|
|
Pasal 16B
| |
|
|
(1)
|
Wajib Pajak membayar Pajak Yang Terutang dihitung berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A.
|
|
|
(2)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SSPD atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan SSPD.
|
|
|
(3)
|
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan benar, jelas dan lengkap oleh Wajib Pajak.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 27 Mei 2015. WALIKOTA TANGERANG SELATAN, ttd/cap AIRIN RACHMI DIANY Diundangkan di Tangerang Selatan Pada tanggal 27 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, ttd/cap DUDUNG E. DIREDJA BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 17 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.