Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 141 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 141 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (3), Pasal 95 ayat (7), Pasal 96 ayat (5), Pasal 98 ayat (3), Pasal 100 ayat (4), dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2034);
7.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 56);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
7.
Pemungutan Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
11.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah.
12.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Retribusi tempat rekreasi dan olahraga terdiri atas:
a.
Retribusi tempat rekreasi; dan
b.
Retribusi tempat olahraga.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI

Bagian Kesatu

 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek Retribusi Tempat Rekreasi
 

Pasal 4

(1)
Objek Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
(3)
Dalam hal tidak terdapat objek Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah tidak melakukan pungutan Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Objek Retribusi Tempat Olahraga
 

Pasal 5

(1)
Objek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu pelayanan tempat olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan tempat olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
(3)
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
lapangan olahraga rumput, terbuka, atau stadion;
 
b.
lapangan tenis; dan
 
c.
gedung olahraga.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, antara lain:
 
a.
stadion mini Ciputat;
 
b.
lapangan futsal Panorama; dan
 
c.
lapangan softball Alam Sutera.
(2)
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, antara lain:
 
a.
lapangan tenis Setu;
 
b.
lapangan tenis Panorama; dan
 
c.
lapangan tenis Sektor III Bintaro Jaya.
(3)
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c yaitu gedung olahraga Ciputat.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Subjek Retribusi
 

Pasal 7

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Wajib Retribusi
 

Pasal 8

Wajib Retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Retribusi Tempat Rekreasi
 

Pasal 9

(1)
Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipungut oleh Petugas Pemungut pada Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
(2)
Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan hasil pemungutan Retribusi tempat rekreasi kepada Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
(3)
Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dalam pencatatan pemungutan Retribusi tempat rekreasi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Tempat Olahraga
 

Pasal 10

(1)
Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipungut oleh Petugas Pemungut pada Perangkat Daerah yang membidangi olahraga.
(2)
Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan hasil pemungutan Retribusi tempat olahraga kepada Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi olahraga.
(3)
Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dalam pencatatan pemungutan Retribusi tempat olahraga.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan tanda bukti pembayaran berupa SKRD, karcis, atau kartu langganan.
(2)
Format SKRD, karcis, atau kartu langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan di tempat obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada.
(2)
Pembayaran Retribusi tempat olahraga yang diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan di tempat obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berada.
(3)
Pembayaran Retribusi tempat olahraga yang diberikan tanda bukti pembayaran berupa SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan di kantor Perangkat Daerah yang membidangi olahraga.
(4)
Pembayaran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang diberikan tanda bukti pembayaran berupa kartu langganan dilakukan di
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara tunai.
(2)
Pembayaran Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan penundaan.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Retribusi Tempat Rekreasi
 

Pasal 14

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi tempat rekreasi, wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi tempat rekreasi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata melakukan penghitungan untuk pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi tempat rekreasi.
(2)
Jika wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Tempat Olahraga
 

Pasal 16

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi tempat olahraga, wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi olahraga.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota yang membidangi olahraga harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota yang membidangi olahraga tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi tempat olahraga dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Kepala Perangkat Daerah melakukan penghitungan untuk pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi tempat olahraga.
(2)
Jika wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRDLB.
(4)
Format SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk membayar kewajibannya terhitung sejak diterbitkan SKRD.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan pembayaran, wajib Retribusi diberikan surat teguran.
(3)
Untuk wajib Retribusi tempat rekreasi, surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
(4)
Untuk wajib Retribusi tempat olahraga, surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi olahraga.
(5)
Format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata atau yang membidangi olahraga mengeluarkan STRD berdasarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau ayat (4).
(2)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penagihan Retribusi terutang.
(3)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
(4)
Retribusi terutang dibayarkan ke Kas Umum Daerah melalui bank yang ditunjuk dengan menggunakan STRD.
(5)
Dalam hal wajib Retribusi tidak dapat membayar pada jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(6)
Format STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUARSA
 

Pasal 20

(1)
Penagihan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunda, jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata mengajukan penghapusan piutang Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota.
(3)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi olahraga mengajukan penghapusan piutang Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota.
(4)
Walikota menetapkan penghapusan piutang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Penghapusan piutang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Pengurangan dan keringanan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(4)
Pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pengurangan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan terhadap pokok Retribusi.
(2)
Keringanan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan terhadap jangka waktu pembayaran Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga diberikan terhadap Retribusi tempat rekreasi dan olahraga terutang.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pengajuan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pembayaran Retribusi tempat rekreasi diajukan secara tertulis melalui surat pemohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
(2)
Pengajuan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pembayaran Retribusi tempat olahraga diajukan secara tertulis melalui surat pemohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi olahraga.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan laporan keuangan tahun terakhir berdasarkan hasil audit dari lembaga independen bagi badan hukum atau surat pernyataan tidak sanggup membayar bermaterai cukup bagi orang pribadi.
(4)
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dan yang membidangi olahraga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(5)
Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(6)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dan yang membidangi olahraga membuat keputusan menyetujui atau menolak permohonan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 25

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Pemeriksaan Retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
(3)
Pemeriksaan Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi olahraga
 
 
 
 

Pasal 26

Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 30 Desember 2016
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 30 Desember 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
MUHAMAD

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 141
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.