Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 9 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG
NOMOR 9 TAHUN 2013TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 11);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7);
| |
|
12.
|
Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 35).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tangerang;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang;
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tangerang;
| |
|
4.
|
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang;
| |
|
5.
|
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala DPKD adalah Kepala Dinas Pengelola Keuangan;
| |
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
8.
|
Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional oleh Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |
|
9.
|
Tim Pemeriksa Pajak adalah tim yang dibentuk oleh Walikota dan/atau Pejabat yang ditunjuk yang sekurang kurangnya terdiri dari pengawas, ketua tim dan anggota tim dan bertugas untuk melakukan Pemeriksaan;
| |
|
10
|
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan dilakukan di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
11.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
| |
|
12.
|
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan;
| |
|
13.
|
Tenaga Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Non PNS yang memiliki kemampuan, keahlian dan pengalaman di bidang pemeriksaan pajak;
| |
|
14.
|
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah Tanda pengenal yang diterbitkan oleh DPKD yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada Kartu Tanda Pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak;
| |
|
15.
|
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |
|
16.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak;
| |
|
17.
|
Self Assessment/Menghitung Pajak Sendiri (MPS), adalah cara penghitungan pajak yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk menghitung dan menyetor sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
18.
|
Official Assesment/Cara Taksasi (Non MPS), adalah cara penghitungan pajak, dimana jumlah pajak terutang setiap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak ditetapkan langsung oleh Kepala DPKD;
| |
|
19.
|
Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya;
| |
|
20.
|
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa;
| |
|
21.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang berhubungan dengan objek pajak yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, denda pajak dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
| |
|
22.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak atau oleh Pemeriksa dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
| |
|
23.
|
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Walikota dan/atau Pejabat yang ditunjuk dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas;
| |
|
24.
|
Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain yang berfungsi sebagai sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran dan gagasan, alat bukti tertulis, alat pengingat, bukti historis dan pedoman kerja;
| |
|
25.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
| |
|
26.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
| |
|
27.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan;
| |
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| |
|
29.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan Perhitungan dan/atau Pembayaran Pajak, dan/atau obyek pajak, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
| |
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
| |
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| |
|
34.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP DAN OBJEK PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah meliputi:
| |
|
|
a.
|
Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan;
|
|
|
b.
|
Pelaksanaan Pemeriksaan;
|
|
|
c.
|
Laporan Dan Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
|
|
(2)
|
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pajak sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
|
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
|
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
|
|
|
d.
|
Pajak Parkir;
|
|
|
e.
|
Pajak Air Tanah; dan
|
|
|
f.
|
Pajak Sarang Burung Walet.
|
|
(3)
|
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Walikota ini;
| |
|
(2)
|
Dokumen administrasi yang termuat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak antara lain berupa Format Surat, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan;
| |
|
(3)
|
Format Surat, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 1 Mei 2013 WALIKOTA TANGERANG, ttd. H. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Tangerang pada tanggal 1 Mei 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, ttd. Dr. H.M. HARRY MULYA ZEIN, M.Si BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2013 NOMOR 9 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.