Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 52 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG

NOMOR 52 TAHUN 2018

 

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pjs.WALIKOTA TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, namun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Kota Tangerang maka terdapat ketentuan di dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 8);
13.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
14.
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkataan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 136);
15.
Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 80);
16.
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 82);
17.
Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 83).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 136), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan ayat (8), ayat (9) dan ayat (11) Pasal 61 dihapus, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT atau SKPD.
 
(2)
Permohonan Pembatalan adalah proses kegiatan penerbitan surat pembatalan atas penerbitan SPPT atau SKPD yang tidak seharusnya diterbitkan.
 
(3)
Pembatalan SPPT dapat disebabkan yaitu:
 
 
a.
Objek Pajak tidak ada;
 
 
b.
Objek Pajak atau Subjek Pajak seharusnya tidak terutang PBB; dan
 
 
c.
Terdapat SPPT Ganda.
 
(4)
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota melalui BPD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
 
(5)
Permohonan pembatalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
 
 
b.
diajukan kepada Walikota melalui BPD; dan
 
 
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh kuasanya;
 
 
d.
Fotocopy identitas wajib pajak;
 
 
e.
Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
 
 
f.
Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/dokumen lain yang sejenis);
 
 
g.
dokumen lainnya yang diperlukan.
 
(6)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
 
(7)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
(8)
dihapus.
 
(9)
dihapus.
 
(10)
Penyelesaian permohonan Pembatalan dapat melalui penelitian atau verifikasi yang dituangkan dalam berita acara.
 
(11)
Dihapus.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 31 Mei 2018
Pjs.WALIKOTA TANGERANG,
ttd.
Dr.M.YUSUF, S.Sos, M.Si

Ditet apka n di Tangerang
pada tanggal 31 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
ttd.
DADI BUDAERI

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.