Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG

NOMOR 4 TAHUN 2018

 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB­ P2;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 96 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terkait dengan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5179);
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2008 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8);
12.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
13.
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 50).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
6.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
7.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
8.
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok PBB P2 yang terutang berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB P2.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
12.
Pajak yang Terutang adalah PBB P2 yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
13.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 

Pasal 2

Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
 

Pasal 3

Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 bertujuan:
a.
mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang sesuai SPPT sebelum Tahun Pajak 2018;
b.
meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2;
c.
memperkuat basis data Wajib Pajak PBB-P2.
 
BAB II
PENGHAPUSAN
 

Pasal 4

(1)
Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Terutang Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2017.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan kepada:
 
a.
Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Terutang Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2017; dan/atau
 
b.
Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Terutang sebelum Tahun Pajak 2013.
(3)
Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem pembayaran PBB-P2.
 
BAB III
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB P2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2018;
(2)
Terhadap wajib pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang sebelum tahun pajak 2018 beserta sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini tidak dapat mengajukan restitusi dan/atau kompensasi.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Petunjuk Teknis Pelaksanaan atas Peraturan Walikota ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2018.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 4 Januari 2018
WALIKOTA TANGERANG,
ttd.
H. ARIEF R. WISMANSYAH

Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 4 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
ttd.
DADI BUDAERI

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.