Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 3 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG

NOMOR 3 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik Daerah khusus pemanfaatan barang milik Daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
b.
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur terkait tata cara pelaksanaan sewa tanah dan/atau bangunan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kota Tangerang.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3518);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang tahun 2007 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
12.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang tahun 2007 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2007 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang tahun 2012 Nomor 41).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
5.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
7.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD.
9.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
10.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
11.
Sewa adalah pemanfaatan tanah dan/atau bangunan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
12.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMD.
13.
Penilai adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang melakukan penilaian secara independen.
14.
Penilai Pemerintah adalah Penilai dari lingkungan pemerintah yang diangkat oleh pejabat berwenang berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
15.
Penilai Publik adalah penilai dari luar lingkungan pemerintah yang melakukan penilaian berdasarkan kompetensinya.
16.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
17.
Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
18.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
19.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
20.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
21.
Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
22.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
23.
Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam sewa.
(2)
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk terselenggaranya sewa yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMD yang efisien, efektif, dan optimal.
 
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
 

Pasal 3

(1)
Sewa dilakukan dengan tujuan:
 
a.
mengoptimalkan pemanfaatan BMD yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
 
b.
memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang serta mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah.
(2)
Sewa dilakukan sepanjang tidak merugikan Daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
 
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
 

Pasal 4

(1)
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelaksanaan Sewa yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
(2)
Pengaturan tata cara pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
subjek pelaksana Sewa;
 
b.
objek Sewa;
 
c.
jangka waktu Sewa;
 
d.
besaran Sewa, termasuk formula tarif Sewa;
 
e.
tata cara pelaksanaan Sewa;
 
f.
pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa;
 
g.
penatausahaan;
 
h.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sewa; dan
 
i.
ganti rugi dan denda.
 
Bagian Kelima
Pihak Pelaksana Sewa
 

Pasal 5

(1)
Pihak yang dapat menyewakan BMD:
 
a.
Pengelola Barang untuk tanah dan/atau bangunan;
 
b.
Pengguna Barang untuk sebagian tanah dan/atau bangunan.
(2)
Pihak yang dapat menyewa BMD meliputi:
 
a.
Pemerintah Daerah Lainnya;
 
b.
Badan Usaha Milik Negara;
 
c.
Badan Usaha Milik Daerah;
 
d.
Swasta;
 
e.
Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan
 
f.
Badan hukum lainnya.
(3)
Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai penyewa dalam hal tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(4)
Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain:
 
a.
Perorangan;
 
b.
Persekutuan Perdata;
 
c.
Persekutuan Firma;
 
d.
Persekutuan Komanditer;
 
e.
Perseroan Terbatas;
 
f.
Lembaga/organisasi internasional/asing;
 
g.
Yayasan; atau
 
h.
Koperasi.
(5)
Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
 
a.
persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
b.
persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
c.
unit penunjang kegiatan lainnya.
(6)
Badan Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain:
 
a.
Bank Indonesia;
 
b.
Lembaga Penjamin Simpanan;
 
c.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara;
 
d.
badan hukum internasional/asing.
 
Bagian Keenam
Objek Sewa
 

Pasal 6

(1)
Objek Sewa meliputi:
 
a.
tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
 
b.
sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
(2)
Tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disewakan sepanjang berada dalam kondisi tidak digunakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(3)
Objek sewa sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dikecualikan barang milik daerah yang secara khusus diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha.
 
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu
Walikota
 

Pasal 7

Walikota memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
memberikan persetujuan atas usulan dari Pengelola Barang yang meliputi:
 
1.
usulan Sewa;
 
2.
besaran tarif sewa;
 
3.
jangka waktu sewa yang dalam penguasaan Pengelola Barang;
 
4.
usulan perpanjangan jangka waktu Sewa.
b.
menetapkan Sewa BMD yang akan disewakan.
 
Bagian Kedua
Pengelola Barang
 

Pasal 8

Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
mengajukan permohonan persetujuan Sewa kepada Walikota dengan melampirkan hasil penelitian dan penilaian;
b.
memberikan persetujuan atas usulan dari Pengguna Barang yang meliputi:
 
1.
usulan Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan;
 
2.
usulan perpanjangan jangka waktu Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan.
c.
memberikan persetujuan atas usulan besaran tarif Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang;
d.
menetapkan kategori penyewa, faktor penyesuai Sewa dan besaran Sewa dalam formula tarif tanah dan/atau bangunan dalam penguasaannya;
e.
menandatangani Sewa yang berada dalam penguasaannya;
f.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa dalam penguasaannya;
g.
melakukan penatausahaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan sewa serta hasil Sewa dalam penguasaannya.
 
Bagian Ketiga
Pengguna Barang
 

Pasal 9

Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
mengajukan permohonan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang atas sebagian tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan hasil penelitian dan penilaian;
b.
menandatangani perjanjian Sewa atas sebagian tanah dan/atau bangunan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
c.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sewa atas sebagian tanah dan/atau bangunan;
d.
melakukan penatausahaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan sewa serta hasil Sewa dalam penguasaannya.
 
Bagian Keempat
Penyewa Atau Calon Penyewa
 

Pasal 10

Penyewa atau Calon Penyewa memiliki tanggung jawab:
a.
melakukan pembayaran biaya Sewa;
b.
melakukan pembayaran biaya lainnya, jika ada, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan pengamanan dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa;
d.
mengembalikan Sewa kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai perjanjian; dan
e.
memenuhi kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian Sewa.
 
BAB III
MASA SEWA

Bagian Kesatu
Prinsip Umum

Paragraf 1
Jangka Waktu Sewa
 

Pasal 11

(1)
Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
 
a.
Walikota untuk tanah dan/atau bangunan;
 
b.
Pengelola Barang untuk sebagian tanah dan/atau bangunan.
(3)
Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
 
Paragraf 2
Perjanjian Sewa
 

Pasal 12

(1)
Penyewaan dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:
 
a.
Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan;
 
b.
Pengguna Barang, untuk sebagian tanah dan/atau bangunan.
(2)
Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang­ kurangnya memuat:
 
a.
dasar perjanjian;
 
b.
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
 
c.
jenis dan luas yang disewakan;
 
d.
besaran dan jangka waktu Sewa, termasuk periodesitas sewa;
 
e.
peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa:
 
f.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
 
g.
hak dan kewajiban para pihak;
 
h.
force majeure;
 
i.
penyelesaian perselisihan.
(4)
Salinan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian Sewa.
(5)
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka pembuatan perjanjian Sewa ditanggung oleh penyewa.
 
Paragraf 3
Pembayaran Sewa
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran uang Sewa dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian.
(2)
Pembayaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetor ke Kas Daerah pada rekening Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sewa yang dilaksanakan dengan periodesitas per hari untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sehari sebelum penandatanganan perjanjian, dengan cara menyetorkan ke rekening kas daerah pada rekening Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(4)
Keterlambatan pembayaran sewa dikenakan denda sebesar 25% dari tarif sewa.
(5)
Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kegiatan telah dilaksanakan sebelum perjanjian ditanda tangan.
(6)
Pembayaran uang Sewa dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor/kuitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Sewa.
 
Bagian Kedua
Periodesitas Sewa
 

Pasal 14

Periodesitas sewa dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Per tahun;
b.
Per bulan;
c.
Per hari.
 
Bagian Ketiga
Perpanjangan Jangka Sewa
 

Pasal 15

(1)
Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa kepada:
 
a.
Pengelola Barang untuk tanah dan/atau bangunan;
 
b.
Pengguna Barang untuk sebagian tanah dan/atau bangunan.
(2)
Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
untuk perioditas sewa minimal 1 (satu) tahun, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
 
b.
untuk perioditas sewa per bulan, permohonan harus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
 
c.
untuk perioditas sewa per hari, permohonan harus disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
(3)
Tata cara pengajuan usulan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan sewa baru.
(4)
Perpanjangan jangka waktu sewa ditetapkan oleh Walikota atau Pengelola Barang sesuai batas kewenangan.
 

Pasal 16

Tata cara pemberian persetujuan, penetapan, dan perjanjian perpanjangan jangka waktu Sewa dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana pengajuan usulan Sewa baru.
 
Bagian Keempat
Pengakhiran Sewa
 

Pasal 17

Perjanjian Sewa berakhir dalam hal:
a.
jangka waktu Sewa berakhir;
b.
Pengelola Barang mencabut persetujuan Sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian;
c.
berlakunya syarat batal sesuai perjanjian;
d.
ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 18

(1)
Penyewa wajib menyerahkan pada saat berakhirnya Sewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(3)
Pengelola Barang atau Pengguna Barang harus melakukan pengecekan sebelum ditandatangani Berita Acara Serah Terima guna memastikan kelayakan kondisi objek sewa.
(4)
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah semua kewajiban penyewa dipenuhi.
 
BAB IV
FORMULA TARIF SEWA

Bagian Kesatu
Formula Tarif Sewa
 

Pasal 19

(1)
Formula tarif Sewa merupakan hasil perkalian dari:
 
a.
Tarif pokok Sewa; dan
 
b.
Faktor penyesuai Sewa.
(2)
Formula tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
 
a.
Pengelola Barang dalam:
 
 
1.
menghitung besaran Sewa untuk tanah dan/atau bangunan;
 
 
2.
mengkaji usulan Sewa dari Pengguna Barang.
 
b.
Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan tarif Sewa untuk sebagian tanah dan/atau bangunan.
 
Bagian Kedua
Tarif Pokok Sewa

Paragraf 1
Lingkup Tarif Pokok Sewa
 

Pasal 20

Tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibedakan untuk:
a.
tanah;
b.
bangunan;
c.
tanah dan bangunan.
 
Paragraf 2
Tarif Pokok Sewa Tanah
 

Pasal 2

Tarif pokok Sewa untuk tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan hasil perkalian dari:
a.
faktor variabel Sewa tanah;
b.
luas tanah (Lt); dan
c.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 

Pasal 22

Faktor variabel Sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan sebesar 3,32% (tiga koma tiga puluh dua persen).
 

Pasal 23

(1)
Luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dihitung berdasarkan gambar situasi/peta tanah/hasil ukur atau sertifikat tanah.
(2)
Dalam hal tanah yang disewakan hanya sebagian dari keseluruhan tanah, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas bagian tanah yang disewakan.
(3)
Dalam hal pemanfaatan bagian tanah yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian tanah yang lainnya, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan jumlah tertentu yang diyakini terkena dampak pemanfaatan tersebut.
(4)
Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam meter persegi.
 
Paragraf 3
Tarif Pokok Sewa Bangunan
 

Pasal 24

Tarif pokok Sewa untuk bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan hasil perkalian dari:
a.
faktor variabel Sewa bangunan;
b.
Luas bangunan (Lb); dan
c.
NJOP bangunan.
 

Pasal 25

Faktor variabel Sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen).
 

Pasal 26

(1)
Luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan luas lantai bangunan sesuai hasil ukur dalam meter persegi.
(2)
Dalam hal bangunan yang disewakan hanya sebagian dari bangunan, maka luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas bagian bangunan yang disewakan.
(3)
Dalam hal pemanfaatan bagian bangunan yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian bangunan yang lainnya, maka luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan jumlah tertentu dari luas bangunan yang diyakini terkena dampak dari pemanfaatan tersebut.
 

Pasal 27

(1)
Nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan NJOP bangunan.
(2)
Nilai bangunan dihitung dalam rupiah per meter persegi.
 

Pasal 28

(1)
Harga satuan bangunan merupakan harga satuan bangunan sesuai klasifikasi/tipe dalam keadaan baru.
(2)
Dalam hal bangunan yang akan disewakan lebih dari 1 (satu) lantai, maka harga satuan bangunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan faktor jumlah lantai bangunan.
(3)
Penghitungan faktor jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 29

(1)
Nilai sisa bangunan merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan.
(2)
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Walikota Tangerang tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Dan Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota Tangerang.
(3)
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).
(4)
Dalam hal sisa bangunan menurut umur tidak sesuai dengan kondisi nyata, maka nilai sisa bangunan ditetapkan berdasarkan kondisi bangunan dengan perhitungan:
 
a.
untuk kondisi baik, baik siap pakai maupun perlu pemeliharaan awal, sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen);
 
b.
untuk kondisi rusak ringan, yakni rusak pada sebagian bangunan yang bersifat non struktur sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen); dan
 
c.
untuk kondisi rusak berat:
 
 
1.
untuk rusak berat pada sebagian bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen);
 
 
2.
untuk rusak berat pada sebagian besar bangunan, baik yang bersifat struktur maupun non struktur, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
 
Paragraf 4
Tarif Pokok Sewa Tanah dan Bangunan
 

Pasal 30

(1)
Tarif pokok Sewa untuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan hasil penjumlahan dari:
 
a.
Tarif pokok Sewa tanah; dan
 
b.
Tarif pokok Sewa bangunan.
(2)
Penghitungan tarif pokok Sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23.
(3)
Penghitungan tarif pokok Sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29.
 
Bagian Ketiga
Faktor Penyesuai Sewa

Paragraf 1
Komponen Faktor Penyesuai Sewa
 

Pasal 31

(1)
Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
jenis kegiatan usaha penyewa;
 
b.
bentuk kelembagaan penyewa; dan
 
c.
periodesitas Sewa.
(2)
Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam persentase.
(3)
Faktor penyesuai Sewa berupa jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen).
 
Paragraf 2
Jenis Kegiatan Usaha Penyewa
 

Pasal 32

Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.
kegiatan bisnis; dan
b.
kegiatan non bisnis.
 

Pasal 33

(1)
Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata­ mata mencari keuntungan, antara lain:
 
a.
Perdagangan;
 
b.
Jasa; dan
 
c.
Industri.
(2)
Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
 
a.
pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril;
 
b.
penyelenggaraan pendidikan.
 
Paragraf 3
Bentuk Kelembagaan Penyewa
 

Pasal 34

(1)
Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dikelompokkan sebagai berikut:
 
a.
Kategori I, meliputi:
 
 
1.
Swasta, kecuali yayasan dan koperasi;
 
 
2.
Badan Usaha Milik Negara;
 
 
3.
Badan Usaha Milik Daerah;
 
 
4.
Lembaga pendidikan asing.
 
b.
Kategori II, meliputi:
 
 
1.
Yayasan;
 
 
2.
Koperasi;
 
 
3.
Lembaga Pendidikan Formal;
 
 
4.
Lembaga Pendidikan Non Formal; dan
 
 
5.
Badan hukum yang dimiliki negara.
(2)
Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan usulan sewa.
 

Pasal 35

(1)
Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 4 meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
(2)
Lembaga pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 3 meliputi lembaga pendidikan dalam negeri, baik milik swasta maupun milik pemerintah/negara, meliputi:
 
a.
Lembaga pendidikan anak usia dini formal;
 
b.
Lembaga pendidikan dasar;
 
c.
Lembaga pendidikan menengah; dan
 
d.
Lembaga pendidikan tinggi.
(3)
Lembaga pendidikan non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 4 meliputi:
 
a.
Lembaga kursus;
 
b.
Lembaga pelatihan;
 
c.
Kelompok belajar;
 
d.
Pusat kegiatan belajar masyarakat;
 
e.
satuan pendidikan yang sejenis.
(4)
Badan hukum yang dimiliki negara seperti Perguruan Tinggi Negeri.
 

Pasal 36

(1)
Besaran faktor penyesuaian Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha Kategori I sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
(2)
Besaran faktor penyesuaian Sewa untuk kelompok Jenis kegiatan usaha Kategori II sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus).
(3)
Faktor penyesuaian Sewa sebagaimana disebutkan pada ayat (2) menjadi pengurang tarif pokok sewa.
 
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN SEWA

Paragraf 1
Pengusulan
 

Pasal 37

Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan disertai:
a.
Data calon penyewa berbentuk badan hukum, antara lain:
 
1.
nama;
 
2.
alamat;
 
3.
maksud dan tujuan sewa;
 
4.
jangka waktu penyewaan termasuk periodesitas sewa;
 
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
6.
surat Permohonan sewa dari calon penyewa; dan
 
7.
bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
b.
Data calon penyewa perorangan, antara lain:
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
3.
surat Permohonan sewa dari calon penyewa.
c.
Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.
 
Paragraf 2
Penelitian Kelengkapan Administrasi Calon Penyewa
 

Pasal 38

(1)
Pengelola Barang atau Pengguna Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.
(2)
Dalam hal terdapat usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa adalah aspek pengamanan dan pemeliharaan objek sewa di samping pertimbangan usulan sewa yang dianggap paling menguntungkan.
(3)
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Paragraf 3
Persetujuan
 

Pasal 39

(1)
Walikota atau Pengelola Barang sesuai batas kewenangan memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2)
Surat persetujuan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
data objek yang akan disewakan;
 
b.
data penyewa;
 
c.
tarif sewa;
 
d.
jangka waktu Sewa;
 
e.
jenis kegiatan usaha.
(3)
Dalam hal Walikota atau Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan sewa, Pengelola Barang atau Pengguna Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan sewa dengan disertai alasan.
(4)
Dalam hal Walikota atau Pengelola Barang menyetujui permohonan sewa, Pengelola Barang atau Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan.
(5)
Besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
 
a.
dalam hal terdapat usulan nilai Sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa, besaran Sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan Sewa adalah sebesar usulan besaran Sewa dari calon penyewa;
 
b.
dalam hal terdapat usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu bersamaan, sebagai dasar penentuan penyewa adalah aspek pengamanan dan pemeliharaan objek sewa di samping pertimbangan usulan sewa yang dianggap paling menguntungkan;
 
c.
dalam hal Sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari, Walikota atau Pengelola Barang dapat menetapkan besaran Sewa lebih rendah untuk waktu tertentu dengan ketentuan serendah-rendahnya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
 
Paragraf 4
Penetapan
 

Pasal 40

(1)
Walikota atau Pengelola Barang menetapkan sewa sesuai batas kewenangannya.
(2)
Dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk besaran sewa.
 
BAB VI
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN

Bagian Kesatu
Pengamanan
 

Pasal 41

(1)
Penyewa wajib melakukan pengamanan atas BMD yang disewa.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang.
(3)
Penyewa dilarang menggunakan BMD yang disewakan untuk peruntukkan selain dari yang telah ditetapkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian Sewa.
 
Bagian Kedua
Pemeliharaan
 

Pasal 42

(1)
Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMD yang disewa.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
(3)
Seluruh biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMD menjadi tanggung jawab Penyewa.
(4)
Perbaikan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perbaikan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan Penyewa apabila kerusakan atas BMD yang disewa diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeure).
 
Bagian Ketiga
Perubahan Bentuk
 

Pasal 43

(1)
Selama jangka waktu Sewa, Penyewa atas persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang hanya dapat mengubah bentuk BMD tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMD.
(2)
Dalam hal pengubahan bentuk BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan adanya penambahan, bagian yang ditambahkan tersebut disertakan dalam Berita Acara Serah Terima pada akhir Sewa untuk ditetapkan menjadi BMD.
 
BAB VII
PENATAUSAHAAN
 

Pasal 44

(1)
Pengelola Barang melakukan penatausahaan pelaksanaan Sewa tanah dan/atau bangunan.
(2)
Pengguna Barang melakukan Penatausahaan pelaksanaan Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan.
(3)
Pengguna Barang menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Sewa kepada Pengelola Barang.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengelola Barang atau Walikota sesuai batas kewenangan, sebelum masa sewa berakhir sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian sewa. Dikecualikan sewa dengan periodesitas per hari, laporan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa sewa berakhir sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian sewa.
(5)
Pengguna Barang mengungkapkan informasi mengenai BMD yang disewakan ke dalam Laporan Barang Pengguna Barang.
(6)
Pengelola Barang melaporkan berakhirnya pelaksanaan Sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota pada akhir jangka waktu Sewa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima.
(7)
Pengguna Barang melaporkan berakhirnya pelaksanaan Sewa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu Sewa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima.
(8)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), laporan mengenai berakhirnya pelaksanaan Sewa tidak perlu melampirkan Berita Acara Serah Terima sepanjang periodesitas Sewa adalah berupa Sewa per hari.
 
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
 

Pasal 45

(1)
Pengelola Barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengguna Barang atas pelaksanaan Sewa BMD.
(2)
Pengguna Barang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan sewa sebagian tanah dan/atau bangunan.
(3)
Pengelola Barang atau Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawas fungsional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
 

Pasal 46

(1)
Pengelola Barang atau Pengguna Barang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian Sewa BMD yang dalam penguasaan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani.
(2)
Sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang atau Pengguna Barang menerbitkan surat peringatan/teguran kepada Penyewa atas dilakukannya pelanggaran terhadap perjanjian Sewa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelola Barang atau Pengguna Barang dapat menghentikan kegiatan Sewa apabila surat peringatan/teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan oleh Penyewa.
(4)
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawas fungsional dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Bagian Kedua
Pengendalian
 

Pasal 47

(1)
Pengelola Barang menerima secara berkala laporan perkembangan pelaksanaan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) untuk periodesitas Sewa per hari atau per bulan.
(2)
Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk besaran tarif sewa.
 

Pasal 48

(1)
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Sewa BMD, Pengelola Barang berwenang melakukan pemantauan atas pelaksanaan Sewa BMD pada Pengguna Barang, dalam rangka penertiban pemanfaatan BMD sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(2)
Sebagai tindak lanjut dari pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan Sewa BMD.
(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 49

(1)
Pengelola Barang atau Pengguna Barang bertanggung jawab terhadap objek sewa yang akan diperjanjikan.
(2)
Segala akibat yang menyertai pelaksanaan Sewa setelah penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam perjanjian Sewa bersangkutan.
 
BAB IX
DENDA
 

Pasal 50

(1)
Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal Penyewa belum menyerahkan BMD yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Dalam hal penyerahan belum dilakukan terhitung 1 (satu) minggu sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
(3)
Dalam hal penyerahan belum dilakukan terhitung 1 (satu) minggu sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran Sewa yang dihitung secara proporsional dalam hitungan harian sesuai keterlambatan penyerahan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai sewa.
 

Pasal 51

Dalam hal denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 tidak dilunasi Penyewa, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 52

Pengelola Barang atau Pengguna Barang mengenakan denda kepada Penyewa atas pelanggaran yang dilakukan selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam batas kewenangan masing-masing berdasarkan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 53

(1)
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
 
a.
usulan sewa yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Walikota ini;
 
b.
persetujuan sewa yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
 
c.
pelaksanaan Sewa yang sedang berlangsung dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Sewa;
 
d.
terhadap tanah dan/atau bangunan yang digunakan pihak lain dan belum terbit persetujuan sewanya maka disesuaikan bentuk pemanfaatannya berupa sewa sebagaimana diatur dalam peraturan walikota ini terhitung sejak peraturan walikota ini diundangkan.
(2)
Pelaksanaan perpanjangan Sewa BMD atas pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 54

Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diberlakukan efektif 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Walikota.
 

Pasal 55

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 2 Januari 2015
WALIKOTA TANGERANG,
ttd.
H. ARIEF R. WISMANSYAH

Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 2 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
ttd.
DADI BUDAERI

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2014 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.