Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 19 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TANGERANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat maka perlu dilakukan peninjauan atas tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal 46 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ((Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8);
| |
|
6.
|
Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 72);
| |
|
7.
|
Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 101);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Penetapan tarif retribusi tera/tera ulang, ditetapkan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| |
|
(3)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Wali Kota ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 20 Mei 2019 WALI KOTA TANGERANG Cap/Ttd. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 20 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd. DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 19 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.