Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor: 32 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR 32 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman teknis pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 17);
7.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 7);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surakarta.
2.
Walikota adalah Walikota Surakarta.
3.
Dinas adalah Unsur pelaksana daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
4.
Kepala Dinas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
9.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
Walikota berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Keringanan dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi mengangsur atau menunda pembayaran retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam hal Wajib Retribusi mengalami kesulitan likuiditas, sehingga Wajib Retribusi tidak akan mampu memenuhi kewajiban retribusi pada waktunya.
(3)
Permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta:
 
a.
jumlah pembayaran retribusi yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran dan besarnya angsuran; dan
 
b.
jumlah pembayaran retribusi yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
(4)
Persyaratan yang mendukung permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
 
a.
surat permohonan pengangsuran atau penundaan ditandatangani oleh Wajib Retribusi;
 
b.
fotocopy KTP; dan
 
c.
fotocopy STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilampaui dalam hal Wajib Retribusi mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Retribusi sehingga Wajib Retribusi tidak mampu melunasi utang retribusi tepat pada waktunya.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Angsuran atas utang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat diberikan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Retribusi dengan angsuran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran atas utang retribusi berupa retribusi yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Penundaan atas utang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat diberikan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi untuk permohonan penundaan atas utang retribusi berupa retribusi yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya pembayaran angsuran atas utang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam jumlah utang retribusi yang sama besar untuk setiap angsuran.
(2)
Besarnya pelunasan atas penundaan utang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan sejumlah utang retribusi yang ditunda pelunasannya.
(3)
Bunga yang timbul akibat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan saldo utang retribusi.
(4)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Retribusi pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Setelah mempertimbangkan alasan dan bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran retribusi dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi;
 
b.
menyetujui jumlah angsuran retribusi dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Retribusi.
(3)
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Retribusi atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
(4)
Dalam hal permohonan Wajib Retribusi disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Retribusi.
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Retribusi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran Penundaan Pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 7

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Retribusi:
 
a.
karena kondisi tertentu objek retribusi yang ada hubungannya dengan subjek retribusi; atau
 
b.
dalam hal untuk kepentingan daerah terkait dengan program investasi dan promosi daerah.
(3)
Pengurangan dan/atau pembebasan dapat diberikan kepada Wajib Retribusi untuk penggunaan fungsi sosial dan keagamaan serta apabila terjadi force majeur yaitu bencana alam, kebakaran dan kerusuhan.
(4)
Permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta:
 
a.
jumlah pembayaran dan besarnya pengurangan retribusi yang dimohon; dan
 
b.
jumlah pembayaran retribusi dan jumlah pembebasan yang dimohon.
(5)
Setelah mempertimbangkan alasan dan bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
(6)
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi, dan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan Pembayaran Retribusi atau Surat Keputusan Persetujuan Pembebasan Pembayaran Retribusi harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
(7)
Kondisi tertentu objek retribusi yang ada hubungannya dengan subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah objek retribusi yang Wajib Retribusinya mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
(8)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, gunung meletus, banjir, angin topan, dan tanah longsor.
(9)
Ketentuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
 
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Walikota dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
 
b.
melampirkan dokumen:
 
 
1.
fotokopi KTP pemohon;
 
 
2.
fotokopi STRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
 
3.
dalam hal kondisi force majeur dilampiri surat keterangan keadaan force majeur dari Wajib Retribusi dalam hal objek retribusi terkena bencana alam, kebakaran, dan kerusuhan yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat;
 
 
4.
dalam hal wajib retribusi mengalami kerugian, kesulitan likuiditas, atau kebangkrutan, Walikota dapat menunjuk Kepala SKPD untuk melakukan pemeriksaan/audit pada Wajib Retribusi sebagai pertimbangan untuk menentukan besaran pengurangan dan pembebasan retribusi.
(10)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadinya bencana alam, kebakaran, dan kerusuhan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan kepada Wajib Retribusi atas Retribusi yang terutang yang tercantum dalam STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pengurangan dan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan:
a.
maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Retribusi yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
b.
maksimal sebesar 100% (seratus persen) dari Retribusi yang terutang dalam hal objek retribusi untuk pengguna fungsi sosial dan keagamaan serta objek retribusi terkena force majeur yaitu bencana alam, kebakaran, dan kerusuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Surakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
WALIKOTA SURAKARTA,
dto.
FX HADI RUDYATMO

Diundangkan di Surakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
dto.
BUDI SUHARTO

BERITA DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 56
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.