Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 72 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 72 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b.
bahwa dalam rangka penyempurnaan Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; 
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 
9.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 
10.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 
11.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90); 
12.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 121).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surabaya.
2.
Walikota adalah Walikota Surabaya.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.
6.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB Perkotaan adalah Pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 
9.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. 
10.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 
11.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 
12.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak. 
13.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Badan.
14.
Subjek Pajak atau Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender. 
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 
18.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota. 
19.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
20.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
 

Pasal 2

(1)
SPPT PBB Perkotaan digunakan oleh Badan untuk memberitahukan besarnya Pajak + Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 
(2)
SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. 
(3)
SPPT PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen elektronik. 
(4)
Dokumen elektronik SPPT PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
 
1.
Informasi berupa tulisan “SPPT PBB BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN HAK”; 
 
2.
Informasi berupa tulisan “SPPT PBB TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENYELESAIAN SENGKETA TANAH”; 
 
3.
Nama Kantor
 
4.
Barcode Pengaman
 
5.
Judul “SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN .....”; 
 
6.
NOP;
 
7.
Letak objek pajak;
 
8.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
 
9.
Data Objek Pajak yang memuat:
 
 
a.
Luas Bumi/Bangunan/Bumi Bersama/Bangunan Bersama
 
 
b.
Kelas Bumi/Bangunan/Bumi Bersama/Bangunan Bersama
 
 
c.
NJOP PER M2 (Rp.) Bumi/Bangunan/Bumi Bersama/Bangunan Bersama
 
 
d.
Total NJOP (Rp.) Bumi/Bangunan/Bumi Bersama/Bangunan Bersama
 
 
e.
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
 
 
f.
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)
 
 
g.
NJOP untuk penghitungan PBB
 
 
h.
PBB yang terutang
 
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Yang Harus Dibayar (Rp);
 
11.
Informasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terutang (Belum Termasuk Sanksi Bunga) yang memuat:
 
 
a.
Tahun Pajak
 
 
b.
Pokok PBB
 
 
c.
Keterangan (Belum Lunas)
 
12.
Informasi berupa tulisan “Keterlambatan Pembayaran PBB Dikenakan Sanksi Bunga 2% Setiap Bulan Sejak Tanggal Jatuh Tempo”;
 
13.
Tanggal jatuh tempo;
 
14.
Tempat Pembayaran, mencantumkan nama seluruh fasilitas Perbankan, e-commerce, jaringan minimarket/supermarket atau pihak ketiga yang ada kerjasama pembayaran PBB dengan Bapenda, dan loket kantor Bapenda;
 
15.
Tanda Tangan Kepala Badan atau Tanda Tangan Elektronik
 
16.
Informasi berupa tulisan “SPPT DAPAT DICETAK MANDIRI di pbb.surabaya.go.id/esppt”;
(5)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB III
SURAT SETORAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 3

(1)
SSPD PBB Perkotaan digunakan oleh Badan sebagai bukti pembayaran PBB Perkotaan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. 
(2)
SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen elektronik. 
(3)
Dokumen Elektronik SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut: 
 
a.
Nama Kantor;
 
b.
Judul;
 
c.
Nomor;
 
d.
Nama Wajib Pajak
 
e.
NOP;
 
f.
Tanggal Bayar;
 
g.
Metode Pembayaran;
 
h.
Masa Pajak;
 
i.
Jumlah yang dibayar: Rp.....;
 
j.
Tanda Tangan Kepala Badan atau Tanda Tangan Elektronik
(4)
Dokumen Elektronik SSPD PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
SSPD PBB Perkotaan digunakan oleh Bank Jatim dan/atau Bank/Tempat lain yang ditunjuk sebagai bukti atau Slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak dan diakui sebagai alat bukti pembayaran yang sah.
(2)
SSPD yang digunakan Bank Jatim dan/atau Bank/Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas. 
(3)
Formulir SSPD yang digunakan Bank Jatim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut: 
 
a.
Lembar 1, Halaman depan (untuk Wajib Pajak):
 
 
1.
Judul “SURAT SETORAN PAJAK DAERAH (SSPD) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN“;
 
 
2.
Tempat Pembayaran;
 
 
3.
Pembayaran PBB Tahun;
 
 
4.
NOP;
 
 
5.
Nama Wajib Pajak;
 
 
6.
Letak Objek Pajak;
 
 
7.
Kelurahan;
 
 
8.
Kecamatan;
 
 
9.
Kabupaten/Kota;
 
 
10.
Provinsi;
 
 
11.
Jumlah Pokok Penetapan;
 
 
12.
Kode KP PBB/UPTB:
 
 
13.
Kode Pengesahan dari Badan Pendapatan Daerah;
 
 
14.
Referensi Bank;
 
 
15.
Tanggal Pembayaran;
 
 
16.
Jam Pembayaran;
 
 
17.
Informasi berupa: ”BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SURABAYA MENGAKUI RESI INI SEBAGAI ALAT BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH”
 
b.
Lembar 1, Halaman belakang (untuk Wajib Pajak):
 
 
1.
Nama BANK JATIM Aman Terpercaya;
 
 
2.
Informasi lainnya.
 
c.
Lembar 2, untuk Bank Jatim fotokopi dari lembar 1 untuk halaman depan.
(4)
Formulir SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

(1)
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
 
a.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 14); dan 
 
b.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 66). 
 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
SSPD dan/atau SSPT yang telah dicetak sebelum Peraturan Walikota ini berlaku, maka dinyatakan masih berlaku sesuai tahun pajak dimaksud.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 12 Juli 2023
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
ERI CAHYADI
 
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 12 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
Pembina Utama Madya
NIP 19690809 199501 1 002
 
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.