Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 15 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA

NOMOR 15 TAHUN 2021

 
TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PEMBEBASAN PAJAK BAGI HOTEL YANG DIMANFAATKAN UNTUK ISOLASI WARGA YANG MEMILIKI POTENSI TERINFEKSI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Kota Surabaya cenderung terus meningkat yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa Pemerintah Daerah memerlukan peran serta masyarakat khususnya pengusaha hotel atau perhotelan untuk tempat isolasi bagi warga yang memiliki potensi terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020, dipandang perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah berupa Pembebasan Pajak Bagi Hotel yang Dimanfaatkan untuk Isolasi Warga yang Memiliki Potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bencana Nasional;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
16.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020;
17.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
18.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
19.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PEMBEBASAN PAJAK BAGI HOTEL YANG DIMANFAATKAN UNTUK ISOLASI WARGA YANG MEMILIKI POTENSI TERINFEKSI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surabaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3.
Walikota adalah Walikota Surabaya.
4.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak hotel yang dipakai untuk tempat isolasi warga yang memiliki potensi terinfeksi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).
(2)
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban pajak kepada pengusaha/pengelola hotel yang dipakai untuk tempat isolasi warga yang memiliki potensi terinfeksi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Pemberian Insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa pembebasan pajak hotel.
 
BAB IV
PELAKSANAAN
 

Pasal 4

(1)
Pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
kamar hotel yang dimanfaatkan untuk isolasi warga karena terindikasi terinfeksi virus COVID-19;
 
b.
adanya perjanjian/kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
(2)
Pembebasan pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk Masa Pajak Bulan Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Bulan berakhirnya masa darurat COVID-19 yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 5

Kepala Badan melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pemberian insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Walikota.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 19 April 2021
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
ERI CAHYADI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 19 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
HENDRO GUNAWAN

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.