Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 6 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI
NOMOR 6 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUKABUMI JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA SUKABUMI
 
WALI KOTA SUKABUMI,
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka untuk tertib administrasi dan kepastian hukum Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7);
12.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018 Nomor 8);
 
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
3.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUKABUMI JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA SUKABUMI.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) diubah, yaitu ketentuan lampiran BAB I Huruf F angka 3 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 11 April 2019
WALI KOTA SUKABUMI,
ttd.
ACHMAD FAHMI
 
Diundangkan di Sukabumi
pada tanggal 11 April 2019
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
ttd.
SALEH MAKBULLAH
 
BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2019 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.