Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 37 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI
NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
WALI KOTA SUKABUMI,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk lebih meningkatkan pemungutan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah, perlu adanya perekaman usaha yang dilaksanakan oleh wajib pajak secara elektronik;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk adanya kepastian hukum dalam perekaman usaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah secara Online yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 36);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 2);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 7);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 8);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 9);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 10);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 9);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 17);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 9);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||||
|
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Online (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 17);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Online (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 17), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IVA, sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IVA
PEREKAMAN TRANSAKSI USAHA SECARA ELEKTRONIK
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni pasal 7a, sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7a
| ||||
|
|
(1)
|
Dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat pengguna layanan usaha, Wajib Pajak Pemerintah Daerah melakukan pemasangan dan perekaman data transaksi usaha secara elektronik.
| |||
|
|
(2)
|
Perekaman data transaksi usaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menghitung sendiri kewajiban dan membuat laporan kegiatan usahanya serta mengisi SPTPD.
| |||
|
|
(3)
|
Pemasangan alat dan sistem perekam data usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh perangkat pencatatan transaksi Wajib Pajak.
| |||
|
|
(4)
|
Pemasangan alat dan sistem perekam data usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikelola sesuai dengan ketentuan kerahasiaan data Wajib Pajak dan sistem informasi dan transaksi elektronik oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala BPKD.
| |||
|
|
(5)
|
Kriteria dan standar operasional prosedur pemasangan dan penggunaan alat perekam data usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
| |||
|
|
(6)
|
Wali Kota mendelegasikan penandatangan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala BPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
|
(1)
|
Wajib Pajak berhak:
| ||
|
|
|
|
a.
|
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
|
|
b.
|
mendapatkan jaminan pemasangan, penyambungan, atau penempatan sistem Online yang tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
(2)
|
Wajib Pajak wajib:
| ||
|
|
|
|
a.
|
memberikan informasi mengenai merk atau jenis, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| |
|
|
|
|
b.
|
memberikan kemudahan kepada Badan dalam melaksanakan sistem pelaporan Online di tempat usaha Wajib Pajak;
| |
|
|
|
|
c.
|
melaksanakan input data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran;
| |
|
|
|
|
d.
|
menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk, tiket, atau karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
| |
|
|
|
|
e.
|
menjaga perangkat dan sistem pengawasan pembayaran pajak daerah secara Online yang sudah terpasang atau tersambung dalam keadaan baik;
| |
|
|
|
|
f.
|
memberikan kesempatan untuk masuk ke tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemasangan alat dan system perekam data;
| |
|
|
|
|
g.
|
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |
|
|
|
|
h.
|
menyediakan perangkat mesin kasir/point of sales/cash register dan fasilitas pendukung berupa daya listrik jaringan internet serta tempat penyimpanan perangkat; dan
| |
|
|
|
|
i.
|
menjaga kondisi alat dan system perekam dalam keadaan berfungsi serta tidak diperkenankan memindahkan, mengubah (menambah atau mengurangi) dan merusak, termasuk merusak segel pengaman; dan
| |
|
|
|
|
j.
|
melaporkan kerusakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha kepada BPKD dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
| |
|
|
|
(4)
|
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk kelancaran pelaksanaan pemasangan alat dan sistem perekam data usaha, Wajib Pajak wajib:
| ||
|
|
|
|
a.
|
memberitahukan rencana perubahan perangkat dan/atau aplikasi sistem transaksi usaha kepada BPKD paling lama 3 (tiga) hari sebelum perubahan dilakukan;
| |
|
|
|
|
b.
|
memfasilitasi pemasangan alat dan aplikasi sistem transaksi usaha oleh dinas, apabila wajib pajak belum memiliki mesin kasir yang tidak bisa dilakukan pemasangan alat dan sistem perekam transaksi usaha; dan
| |
|
|
|
|
c.
|
menyimpan database secara lokal yang dapat diakses oleh alat dan sistem perekam data dari Instansi bagi Wajib Pajak.
| |
|
|
|
(5)
|
Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||||
|
|
(1)
|
Badan berhak:
| |||
|
|
|
a.
|
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem pelaporan secara Online;
| ||
|
|
|
b.
|
memperoleh informasi merk atau jenis, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| ||
|
|
|
c.
|
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
| ||
|
|
|
d.
|
memonitor data transaksi usaha;
| ||
|
|
|
e.
|
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Pelaporan Data Transaksi Usaha berbeda dengan laporan e-SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak; dan
| ||
|
|
|
f.
|
memperoleh kemudahan untuk memasang menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara Online pada tempat usaha outlet Wajib Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Badan wajib:
| |||
|
|
|
a.
|
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| ||
|
|
|
b.
|
membangun dan menyediakan jaringan;
| ||
|
|
|
c.
|
menjamin tidak terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan sistem pelaporan secara Online; dan
| ||
|
|
|
d.
|
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak Pada database pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan
| ||
|
|
|
e.
|
membangun, mengadakan, menempatkan, dan menyambung perangkat secara sistem Online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak Daerah dengan biaya bersumber dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kota Sukabumi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 21 November 2018
WALI KOTA SUKABUMI,
ttd.
ACHMAD FAHMI
Diundangkan di Sukabumi
pada tanggal 21 November 2018
PLT. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
ttd.
SALEH MAKBULLAH
BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 37
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.