Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 28 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI
NOMOR 28 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
RETRIBUSI KAWASAN AGROEDUWISATA CIKUNDUL KOTA SUKABUMI
 
WALIKOTA SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Kawasan Agroeduwisata Cikundul sebagai salah satu pusat edukasi dan destinasi wisata unggulan berbasis agro milik Pemerintah Kota Sukabumi, perlu terus ditata dan dikembangkan;
b.
bahwa agar penataan dan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terus dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi lain di Kota Sukabumi selain tempat rekreasi Taman Wisata Air Panas Cikundul ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi, maka perlu ditetapkan Retribusi Kawasan Agroeduwisata Cikundul dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 9).
 
 
 
 

Memperhatikan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG RETRIBUSI KAWASAN AGROEDUWISATA CIKUNDUL KOTA SUKABUMI.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi yang selanjutnya disebut dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi.
 
 
 
 

Pasal 2

Retribusi Kawasan Agroeduwisata Cikundul Kota Sukabumi, sebagai berikut:
a.
Kunjungan agroeduwisata Rp10.000,00/orang/hari;
b.
gazebo kecil Rp50.000,00/hari.
 
 
 
 

Pasal 3

Ketentuan retribusi Kawasan Agroeduwisata Cikundul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Kawasan Agroeduwisata Cikundul dilaksanakan oleh Dinas.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Agroeduwisata Cikundul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkewajiban:
 
a.
memelihara dan mengelola sarana dan prasarana yang terdapat di Kawasan Agroeduwisata Cikundul; dan
 
b.
melaporkan pelaksanaan hasil pengelolaan Kawasan Agroeduwisata Cikundul kepada Wali Kota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah Kota Sukabumi setiap 3 (tiga) bulan.
 
 
 
 

Pasal 5

Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 28 November 2017
WALI KOTA SUKABUMI,
ttd.
MOHAMAD MURAZ
 
Diundangkan di Sukabumi
pada tanggal 28 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
ttd.
MUHAMAD NOOR HANAFIE ZAIN
 
BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.