Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 25 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI
NOMOR 25 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
UJI COBA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA AL-MULK KOTA SUKABUMI
 
WALIKOTA SUKABUMI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, maka untuk pengaturan biaya jasa dan pelayanan kesehatan kepada orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan dari rumah sakit dimaksud perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk tertib administrasi serta mengisi kekosongan hukum dalam penerapan retribusi dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Uji Coba Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk Kota Sukabumi;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 2);
12.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 20);
13.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16);
 
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 36);
3.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2014);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG UJI COBA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA AL-MULK KOTA SUKABUMI.
 
 
 

Pasal 1

Uji coba Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk Kota Sukabumi, mengacu pada retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
 
 
 

Pasal 2

Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk Kota Sukabumi.
 
 
 

Pasal 3

Bagi penduduk Kota Sukabumi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kota Sukabumi dan Kartu Keluarga dibebaskan dari retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 17 Desember 2014
WALIKOTA SUKABUMI,
ttd.
MOHAMAD MURAZ
 
Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 17 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
ttd.
M.N. HANAFIE ZAIN
 
BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2014 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.