Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 2 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG
TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK WALI KOTA SUKABUMI, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dengan semakin berkembangnya kendaraan umum tidak dalam trayek yang berbasis online dan dengan ditariknya sebagian urusan pemerintahan bidang perhubungan ke daerah provinsi, maka perlu adanya peninjauan kembali tarif retribusi izin trayek yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Tarif Retribusi Izin Trayek.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 13).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | ||||||
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||
|
Retribusi Izin Trayek ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
Tarif Retribusi Izin Trayek:
| |||||
|
|
1.
|
mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
| ||||
|
|
2.
|
mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 ke atas, mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
b.
|
Tarif Pengawasan Izin Trayek:
| |||||
|
|
1.
|
mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 10 sampai dengan 15 orang sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
| ||||
|
|
2.
|
mobil bus dengan kapasitas tempat duduk 16 ke atas mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||
|
Ketentuan selain mengenai tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 2 Januari 2018 WALI KOTA SUKABUMI, ttd. MOHAMAD MURAZ Diundangkan di Sukabumi pada tanggal 2 Januari 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, ttd. SALEH MAKBULLAH BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 2 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.