Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 18 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI
NOMOR 18 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMERIKSAAN CD4 PADA FASILITAS KESEHATAN MILIK PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
 
WALIKOTA SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemeriksaan CD4 adalah parameter untuk mengukur immunodefisiensi dan digunakan antara lain untuk memulai pengobatan antiretroviral kepada Orang Dengan HIV dan Aids (ODHA);
b.
bahwa sehubungan dengan Pemerintah Kota Sukabumi telah mendapatkan bantuan dari Kementerian Kesehatan berupa reagen untuk pemeriksaan CD4 dan belum adanya payung hukum untuk tarif bahan medis habis pakai pemakaian reagen dimaksud serta karena masa kadaluwarsanya akan segera habis, maka untuk kepastian hukum dan tertib administrasi perlu menetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Retribusi Pemeriksaan CD4 pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16).
 
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan Aids;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral;
4.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 36).
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN CD4 PADA FASILITAS KESEHATAN MILIK PEMERINTAH KOTA SUKABUMI.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Retribusi pemeriksaan CD4 yang menggunakan reagen bantuan dari Kementerian Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Kota Sukabumi, sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai pengganti biaya untuk:
  
 
a.
pembelian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Rp
10.000,00
b.
pemeliharaan alat
Rp
15.000,00
c.
jasa pemeriksaan
Rp
25.000,00
a.
pembelian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Rp
10.000,00
b.
pemeliharaan alat
Rp
15.000,00
c.
jasa pemeriksaan
Rp
25.000,00
a.
pembelian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Rp
10.000,00
b.
pemeliharaan alat
Rp
15.000,00
c.
jasa pemeriksaan
Rp
25.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemeriksaan CD4 diberikan kepada:
a.
Orang dengan HIV dan Aids (ODHA) yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pengobatan antiretroviral, yang bertujuan untuk memantau perjalanan klinis penyakit dan jumlah CD4-nya setiap 6 bulan atau lebih sering dilaksanakan kepada bayi atau anak yang lebih muda;
b.
ODHA baru untuk mendapatkan inisiasi pengobatan antiretroviral kecuali pada:
 
1.
ODHA dewasa dan anak dengan usia lebih dari 5 (lima) tahun dengan inspeksi HIV stadium klinis 3 (tiga) dan 4 (empat);
 
2.
ODHA anak berusia kurang dari 5 (lima) tahun;
 
3.
koinfeksi TB;
 
4.
koinfeksi Hepatitis B;
 
5.
populasi kunci; dan
 
6.
ibu hamil dan menyusui yang terinfeksi HIV. dengan inisiasi pengobatan antiretroviral dilakukan tanpa pemeriksaan CD4.
c.
ODHA yang telah mendapat pengobatan antiretroviral untuk memantau kemajuan pengobatan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pemeriksaan CD4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan atas rujukan dari konselor atau klinik layanan HIV.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Apabila reagen bantuan dari Kementerian Kesehatan telah habis atau dihentikan, pengadaan reagen CD4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetorkan ke Kas Daerah Kota Sukabumi sebagai Pendapatan Asli Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 3 September 2015
WALIKOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOHAMAD MURAZ

Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 3 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTASUKABUMI,
cap. ttd.
M.N. HANAFIE ZAIN

BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2015 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.