Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 16 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI
NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
WALI KOTA SUKABUMI,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah Kota Sukabumi secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, maka perlu menetapkan peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah secara Online;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 36);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 2);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 7);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 8);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 9);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 10);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 9);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 17);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 9);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Sukabumi.
| ||||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||
|
4.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
| ||||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||
|
8.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sukabumi atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan keuangan dan perpajakan.
| ||||
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||
|
10.
|
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan hotel.
| ||||
|
11.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||||
|
12.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran
| ||||
|
13.
|
Pajak Hiburan adalah Pajak atas Penyelenggaraan Hiburan.
| ||||
|
14.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas setiap penyelenggara reklame
| ||||
|
15.
|
Pajak Air Tanah adalah Pajak Daerah atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||
|
16.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||||
|
17.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
18.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.
| ||||
|
19.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||||
|
20.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||||
|
21.
|
Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||||
|
22.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang Terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta penagihan penyetorannya.
| ||||
|
23.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||||
|
24.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||||
|
25.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
26.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dalam rangka menampung pembayaran atau penerimaan pajak.
| ||||
|
27.
|
Pengawasan Transaksi Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak sudah dicatat/direkam/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| ||||
|
28.
|
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah perangkat dan aplikasi Pajak Daerah yang dapat dihubungkan secara langsung dengan perangkat data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan dapat memberikan informasi pembayaran dan transaksi Pajak Daerah.
| ||||
|
29.
|
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| ||||
|
30.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet.
| ||||
|
31.
|
Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
| ||||
|
32.
|
Aplikasi Pajak Online adalah sistem pelaporan secara online yang berbasis web yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||
|
33.
|
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Maksud disusunnya peraturan Wali Kota ini untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah secara Online.
| ||||
|
(2)
|
Tujuan penyusunan peraturan Wali Kota ini adalah:
| ||||
|
|
a.
|
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan Daerah;
| |||
|
|
b.
|
mempermudah Wajib Pajak dalam membuat laporan omzet dan menghitung besar pajak yang harus disetorkan;
| |||
|
|
c.
|
mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran Subjek Pajak;
| |||
|
|
d.
|
mempermudah pembayaran/penyetoran pajak Daerah;
| |||
|
|
e.
|
meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran Wajib Pajak;
| |||
|
|
f.
|
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Manajemen Pelaporan data transaksi usaha dan informasi Pajak yang Terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Prosedur Sistem Informasi Pajak Daerah
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi yang sudah ditentukan secara Online.
| ||||
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak diberikan username dan password oleh Badan.
| ||||
|
(3)
|
Wajib Pajak membuat dan menyampaikan laporan omset dan/atau data transaksi usahanya yang merupakan objek Pajak Daerah melalui Aplikasi Pajak Online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
(4)
|
Penyampaian laporan omset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak.
| ||||
|
(5)
|
Apabila batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari kerja berikutnya.
| ||||
|
(6)
|
Wajib Pajak yang menyampaikan laporan omset dan/atau data transaksi usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPTPD.
| ||||
|
(7)
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan Daerah.
| ||||
|
(8)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui Bank Persepsi yang ditunjuk.
| ||||
|
(9)
|
Bukti pembayaran atau setoran atau dokumen yang dipersamakan yang divalidasi dari bank merupakan bukti pembayaran yang sah, dijadikan dasar dalam pencatatan dan/atau pembukuan Badan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tanda Tangan Elektronik
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
| ||||
|
|
a.
|
identitas penandatangan; dan
| |||
|
|
b.
|
keutuhan dan keotentikan informasi elektronik.
| |||
|
(2)
|
Tanda Tangan Elektronik dalam transaksi elektronik merupakan persetujuan penandatangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
| ||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik mengacu kepada peraturan yang berlaku tentang informasi dan transaksi elektronik.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Data Transaksi Secara Online
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Sistem transaksi usaha secara Online meliputi data pembayaran atas:
| ||||
|
|
a.
|
Pajak Hotel, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
kamar dan ruang pertemuan atau banquet;
| ||
|
|
|
2.
|
jasa pencucian (laundry);
| ||
|
|
|
3.
|
telepon, faximile, internet;
| ||
|
|
|
4.
|
business centre;
| ||
|
|
|
5.
|
service charge;
| ||
|
|
|
6.
|
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan hotel dengan pihak lain;
| ||
|
|
|
7.
|
fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
| ||
|
|
|
8.
|
penyewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola hotel.
| ||
|
|
b.
|
Pajak Restoran, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
penjualan makanan dan/atau minuman;
| ||
|
|
|
2.
|
service charge;
| ||
|
|
|
3.
|
pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
| ||
|
|
|
4.
|
jasa boga atau katering.
| ||
|
|
c.
|
Pajak Hiburan, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
room charge;
| ||
|
|
|
2.
|
harga tanda masuk, karcis, atau tiket masuk atau coin, minimum charge, cover charge, first drink charge dan sejenisnya;
| ||
|
|
|
3.
|
membership atau kartu anggota dan sejenisnya;
| ||
|
|
|
4.
|
service charge.
| ||
|
|
d.
|
Pajak Parkir, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
| ||
|
|
|
2.
|
karcis berlangganan (member);
| ||
|
|
|
3.
|
penyewaan pengelolaan tempat parkir.
| ||
|
|
e.
|
Pajak Reklame, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya;
| ||
|
|
|
2.
|
reklame kain;
| ||
|
|
|
|
a)
|
spanduk;
| |
|
|
|
|
b)
|
umbul-umbul;
| |
|
|
|
|
c)
|
baligo;
| |
|
|
|
|
d)
|
layar toko.
| |
|
|
|
3.
|
reklame melekat atau stiker;
| ||
|
|
|
4.
|
reklame selebaran;
| ||
|
|
|
5.
|
reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
| ||
|
|
|
6.
|
reklame udara;
| ||
|
|
|
7.
|
reklame apung;
| ||
|
|
|
8.
|
reklame suara;
| ||
|
|
|
9.
|
reklame film/slide; dan/atau
| ||
|
|
|
10.
|
reklame peragaan.
| ||
|
|
f.
|
Pajak Air Tanah dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
| |||
|
|
g.
|
Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari tenaga listrik yang berasal dari benda, barang, atau alat yang disediakan sendiri (genset), maka nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia dan penggunaan atau taksiran penggunaan listrik serta harga satuan uang berlaku untuk PLN.
| |||
|
(2)
|
Data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan, yaitu:
| ||||
|
|
a.
|
data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||
|
|
b.
|
data transaksi pembayaran hanya digunakan untuk keperluan Badan dalam hal Perpajakan Daerah;
| |||
|
|
c.
|
data sistem transaksi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang atau penambahan jenis pajak sesuai kemampuan Badan;
| |||
|
|
d.
|
perubahan data sistem transaksi secara online hanya dapat dilakukan atas persetujuan Badan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Wajib Pajak berhak menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Pajak wajib:
| ||||
|
|
a.
|
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| |||
|
|
b.
|
memberikan kemudahan kepada Badan dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online seperti sistem pelaporan Online di tempat usaha Wajib Pajak;
| |||
|
|
c.
|
melaksanakan input data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran; dan
| |||
|
|
d.
|
menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk, tiket, atau karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Badan
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Badan berhak:
| ||||
|
|
a.
|
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem pelaporan secara Online;
| |||
|
|
b.
|
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| |||
|
|
c.
|
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
| |||
|
|
d.
|
memonitor data transaksi usaha; dan
| |||
|
|
e.
|
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha berbeda dengan laporan e-SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Badan wajib:
| ||||
|
|
a.
|
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| |||
|
|
b.
|
membangun dan menyediakan jaringan;
| |||
|
|
c.
|
menjamin tidak terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan sistem pelaporan secara Online; dan
| |||
|
|
d.
|
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 9 | |||||
|
Badan melakukan pengawasan atas penerapan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10 | |||||
|
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Subjek Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, masih dapat melaporkan SPTPD dengan menggunakan formulir SPTPD yang tersedia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kota Sukabumi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 28 Agustus 2017
WALI KOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOHAMAD MURAZ
Diundangkan di Sukabumi
pada tanggal 28 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MUHAMAD NOOR HANAFIE ZAIN
BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 16
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.