Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 15 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN WALIKOTA SUKABUMI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 seri E-1);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 19);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 28);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Sukabumi.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.
| ||
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Sukabumi, atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Pemakaman.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Sukabumi, atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Pemakaman.
| ||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
9.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
| ||
|
10.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
11.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemilik atau pemakai jasa penyelenggaraan pelayanan pengelolaan sampah di Daerah.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pengelolaan sampah/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENDATAAN WAJIB RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pendataan Wajib Retribusi dilakukan di wilayah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pendataan Wajib Retribusi dilakukan terhadap setiap orang atau Badan yang mendapat pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pendataan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||
|
(4)
|
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir pendataan yang disampaikan atau dikirim kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Formulir pendataan Wajib Retribusi diisi dengan jelas, lengkap, dan benar serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya dan dikembalikan kepada petugas Retribusi, selanjutnya dicatat dalam Daftar Potensi Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut yang dapat digunakan sebagai pembuatan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
| ||
|
(6)
|
Formulir Pendataan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama atau penanggung jawab Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
alamat;
| |
|
|
c.
|
golongan retribusi;
| |
|
|
d.
|
luas bangunan yang ditempati/digunakan;
| |
|
|
e.
|
keterangan pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan;
| |
|
|
f.
|
rata-rata volume sampah per m3 (meter kubik) per hari yang dihasilkan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Seluruh data yang diperoleh dari data isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan hasil akhir yang dijadikan dasar perhitungan dan penetapan retribusi terutang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pendataan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila ditemukan Wajib Retribusi baru.
| ||
|
(2)
|
Dalam rangka efektivitas dan sinergitas pelaksanaan kegiatan pendataan terhadap Wajib Retribusi, Dinas dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil pendataan Objek Retribusi ditetapkan besaran jumlah retribusi terutang dan diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Penetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang, diterbitkan SKRD tambahan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBERIAN KERINGANAN ATAU PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Keringanan atau Pengurangan Retribusi Pasal 7 | |||
|
Atas permohonan Wajib Retribusi, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan atau pengurangan Retribusi terutang dalam hal:
| |||
|
a.
|
Wajib Retribusi yang usahanya mengalami hambatan sehingga penghasilannya menjadi menurun, yang dibuktikan dari pembukuan usaha;
| ||
|
b.
|
Wajib Retribusi yang memiliki jasa terhadap lingkungan hidup dan mendapatkan penghargaan secara resmi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembebasan Retribusi Pasal 8 | |||
|
Atas permohonan Wajib Retribusi, Kepala Daerah dapat membebaskan Retribusi terutang dalam hal:
| |||
|
a.
|
jenis Retribusi yang fungsi pelayanannya wajib diberikan oleh Pemerintah sebagai wujud pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat;
| ||
|
b.
|
jenis Retribusi yang berfungsi untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan umum;
| ||
|
c.
|
jenis Retribusi tertentu yang oleh Pemerintah dianjurkan untuk tidak dipungut; dan
| ||
|
d.
|
Wajib Retribusi yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi di luar kekuasaannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Keringanan atau Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi diajukan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya SKRD atau surat sejenis lainnya.
| ||
|
(2)
|
Permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi SKRD atau surat sejenis lainnya yang telah disetujui oleh Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/SIM/ Paspor/Identitas lainnya;
| |
|
|
c.
|
bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi yang terutang;
| |
|
|
d.
|
bukti pelunasan pembayaran Retribusi retribusi sebelumnya.
| |
|
(3)
|
Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi diberikan kesempatan selama 1 (bulan) untuk melengkapi persyaratan dimaksud sejak diterimanya surat permohonan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui, permohonan ditolak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai berkas permohonan dan kelengkapannya terhadap permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Keputusan Pemberian Keringanan atau Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah berwenang memberikan keputusan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi dalam hal Retribusi yang terhutang lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Retribusi yang terhutang kurang dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), Kepala Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas untuk memberikan keputusan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah harus memberikan keputusan atas permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi yang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak menerima permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan dari Wajib Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian dan/atau menolak.
| ||
|
(3)
|
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah tidak memberikan keputusan terhadap permohonan keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(4)
|
Keputusan pemberian keringanan atau pengurangan, dan pembebasan Retribusi disampaikan kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan Retribusi dapat dilakukan secara tahunan, bulanan, atau harian.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal dokumen pemungutan Retribusi menggunakan karcis dan/atau kupon, pemungutan dapat dilakukan secara bulanan atau harian.
| ||
|
(5)
|
Pemungutan Retribusi dipungut oleh Dinas.
| ||
|
(6)
|
Hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam melakukan pemungutan Retribusi, Dinas dapat bekerja sama dengan pihak swasta dan/atau masyarakat.
| ||
|
(2)
|
Kerja sama pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan lebih lanjut dalam bentuk perjanjian kerja sama.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan ke Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas.
| ||
|
(2)
|
Atas pungutan Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang berbentuk SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Apabila Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara lunas/sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
|
Tata cara permohonan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului surat teguran.
| ||
|
(2)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya diterima.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar akan ditagih bersamaan tagihan retribusi berikutnya disertai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KEBERATAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak SKRD diterima dan ditandatangani, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
| ||
|
(6)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(7)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi harus dikembalikan.
| ||
|
(2)
|
Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkan keputusan keberatan.
| ||
|
(3)
|
Apabila pengembalian pembayaran tidak dibayarkan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembalian pembayaran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | |||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian formulir pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 19 Agustus 2013 WALIKOTA SUKABUMI, ttd. MOHAMAD MURAZ Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 19 Agustus 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, Ttd. M.N. HANAFIE ZAIN BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 15 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.