Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 54 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 54 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
21.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
25.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
26.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
27.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Semarang;
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah:
 
a.
pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji berdasarkan peraturan perundang-undangan;
 
b.
pemilik kendaraan bermotor yang tidak wajib uji namun membutuhkan pelayanan pengujian atas permintaan pemilik kendaraan bermotor;
 
c.
pemilik kendaraan bermotor khusus yang membutuhkan pelayanan pengujian atas permintaan pemilik kendaraan bermotor;
 
d.
pemilik kendaraan bermotor dari daerah lain yang membutuhkan pelayanan numpang uji ke Kota Semarang; dan
 
e.
pemilik kendaraan bermotor yang membutuhkan pelayanan mutasi masuk ke Kota Semarang.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD yang berupa Formulir Permohonan Pendaftaran Uji Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi oleh Wajib Retribusi dengan melampirkan persyaratan administratif.
 
(3)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
 
a.
Wajib Retribusi yang datang ke Dinas Perhubungan untuk mendaftarkan uji kendaraan bermotor dengan 2 (dua) cara:
 
 
 
1.
Wajib Retribusi datang langsung membawa kendaraan bermotor wajib uji untuk kendaraan bermotor uji pertama, mutasi masuk, numpang uji masuk dan kendaraan rubah bentuk langsung mengajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan menunjukkan dan/atau melengkapi persyaratan administratif pengujian kendaraan; dan
 
 
 
2.
Wajib Retribusi datang langsung membawa kendaraan bermotor wajib uji berkala langsung mengajukan permohonan uji melalui loket pelayanan drive thru dengan menunjukkan dan/atau melengkapi persyaratan administratif pengujian kendaraan.
 
 
b.
Wajib Retribusi yang dilayani dengan cara uji keliling.
 
(4)
Kelengkapan persyaratan administratif pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Pelayanan Uji Berkala untuk pertama kali/baru meliputi:
 
 
 
1.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
 
 
 
2.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
 
 
 
3.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik, asli dan fotokopi;
 
 
 
4.
SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe);
 
 
 
5.
SKHPM (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu) asli;
 
 
 
6.
Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera;
 
 
 
7.
Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan;
 
 
 
8.
Memiliki bukti lunas pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
 
 
 
9.
Rekomendasi mobil penumpang, penumpang umum/pariwisata.
 
 
b.
Pelayanan Uji Berkala lanjutan atau periodik meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan;
 
 
 
2.
Memiliki bukti lunas pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
3.
Buku uji berkala asli;
 
 
 
4.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
 
 
 
5.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
 
 
 
6.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik, asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri;
 
 
 
7.
Izin Trayek bagi mobil penumpang umum asli dan fotokopi; dan
 
 
 
8.
Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera.
 
 
c.
Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan;
 
 
 
2.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
 
 
 
3.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
 
 
 
4.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik, asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri;
 
 
 
5.
Menunjukkan Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku; dan
 
 
 
6.
memenuhi ketentuan:
 
 
 
 
a)
masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo untuk kendaraan bermotor yang sedang berada di luar kota dan digunakan untuk kegiatan usaha tempat Kantor Cabang tersebut berdomisili di luar Kota Semarang yang dibuktikan dengan izin usaha Kantor Cabang;
 
 
 
 
b)
dikenai sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta wajib uji oleh Pemerintah Daerah lain; atau
 
 
 
 
c)
peralatan uji di Kota Semarang dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
 
 
d.
Pelayanan Numpang Uji Masuk, meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan;
 
 
 
2.
Memiliki bukti lunas pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
3.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
 
 
 
4.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
 
 
 
5.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik, asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri;
 
 
 
6.
Menunjukkan Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku; dan
 
 
 
7.
Rekomendasi/Surat Keterangan tidak keberatan dari Pemerintah Daerah asal kendaraan bermotor untuk diuji di Daerah lain atau dikenai sanksi pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta wajib uji oleh Pemerintah Kota Semarang.
 
 
e.
Pelayanan Mutasi Uji Keluar, meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan;
 
 
 
2.
Surat Keterangan Fiskal asli dan fotokopi atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) domisili baru asli dan fotokopi;
 
 
 
3.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
 
 
 
4.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik, asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri; dan
 
 
 
5.
Menunjukkan Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku.
 
 
f.
Pelayanan Mutasi Uji Masuk, meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan;
 
 
 
2.
Memiliki bukti lunas pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
3.
Menyerahkan Surat Pengantar Mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala asal;
 
 
 
4.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi;
 
 
 
5.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
 
 
 
6.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik, asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri; dan
 
 
 
7.
Menunjukkan Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku.
 
 
g.
Pelayanan penerbitan bukti lulus uji berkala yang hilang/rusak/tidak dapat dibaca, meliputi:
 
 
 
1.
Menunjukkan Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku;
 
 
 
2.
melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor; dan
 
 
 
3.
melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan bukti pengumuman kehilangan yang dimuat di media massa untuk Bukti Uji Berkala yang hilang.
 
(5)
Petugas administrasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
 
(6)
Dalam hal kelengkapan dan keabsahan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Wajib Retribusi memperoleh SKRD atau Formulir Permohonan Pendaftaran Uji Kendaraan Bermotor.
 
(7)
Dalam hal kelengkapan dan keabsahan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dipenuhi, Wajib Retribusi harus memenuhi persyaratan administratif terlebih dahulu.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Tempat dan Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan di Dinas secara non tunai dan tunai.
 
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
 
(3)
Pembayaran Retribusi dilaksanakan secara lunas sekaligus.
 
(4)
Pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi diterima melalui fasilitas perbankan atau diterima oleh Bendahara Penerima Dinas.
 
(5)
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disetor ke Rekening Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi diterima.
 
(6)
Apabila hari penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, maka penerimaan retribusi harus disetorkan pada hari berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Juli 2018
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 31 Juli 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
AGUS RIYANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 54 NOMOR 2018
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.