Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 53 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 53 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mengenai bukti lulus uji kendaraan bermotor diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5028);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89)
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
19.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 115);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
22.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
23.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 37);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 46) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
(1)
Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
 
a.
Tarif retribusi Pengujian:
 
 
1.
Mobil Bus
 
 
 
a)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
b)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
c)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 kg ke atas sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan.
 
 
2.
Mobil Barang
 
 
 
a)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
b)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
c)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
d)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
e)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
f)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
g)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan;
 
 
 
h)
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 kg ke atas sebesar Rp92.000,00 (sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
 
 
3.
Kereta Gandengan sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
 
 
4.
Kereta Tempelan sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
 
 
5.
Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
 
b.
Biaya pengganti kertas security sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
 
c.
Biaya Kartu uji berupa Kartu pintar:
 
 
1.
Biaya penggantian kartu uji sebesar Rp18.000,00. (delapan belas ribu rupiah);
 
 
2.
Biaya penggantian kartu uji karena hilang sebesar Rp33.000,00. (tiga puluh tiga ribu rupiah).
 
d.
Biaya stiker sebesar Rp20.000,00. (dua puluh ribu rupiah).
(2)
Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Masuk dikenakan tarif retribusi pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelayanan Mutasi Uji Keluar atau surat keterangan cabut berkas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 7 Agustus 2020
WALIKOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 7 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd.
ISWAR AMINUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2020 NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.