Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 48 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 48 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, efektif dan efisien maka Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran pengujian kendaraan bermotor perlu mengatur Persyaratan Administrasi pelayanan drive thru, Pelayanan Uji Berkala untuk pertama kali/Baru, Pelayanan Uji Berkala Lanjutan (Periodic), Pelayanan Numpang Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Numpang Uji Masuk, Pelayanan Mutasi Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Mutasi Uji Masuk dan Pelayanan Penerbitan bukti lulus uji berkala hilang atau rusak yang tidak dapat dibaca;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten­ Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­ Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
16.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang 103);
17.
Peraturan Walikota Semarang Tahun 2013 Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 19);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN DI KOTA SEMARANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, frima, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
8.
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan kewenangannya di bidang Perhubungan Kota Semarang yang di tunjuk sebagai tenaga penguji yang di nyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
 
9.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempel, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
 
10.
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sistim Drive Thru adalah pelayanan kepada masyarakat/Pemilik kendaraan bermotor wajib uji, khususnya bagi kendaraan Wajib Uji Jumlah Berat Kurang dari 5,000 (lima ribu) kg.
 
11.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
12.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran
 
13.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
14.
Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
15.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
16.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraan khusus.
 
17.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
 
18.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
19.
Kereta Tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang di rancang untuk di tarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
20.
Kendaraan Roda Tiga adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor yang penggunanya untuk angkutan barang.
 
21.
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
 
22.
Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legalitas hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
 
23.
Masa uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
 
24.
Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat hitam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil uji berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah di nyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
 
25
Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa uji kendaraan yang bersangkutan.
 
26.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus di penuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
27.
Numpang Uji Kendaraan Bermotor adalah wajib uji yang melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
28.
Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat Maksimal kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
 
29.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut, pengumpul atau pemotong retribusi tertentu.
 
30.
Surat Setoran retribusi Daerah, yang selanjutnya di singkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya di singkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya di singkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
33.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD yang berupa Formulir permohonan pendaftaran uji kendaraan bermotor.
 
(2)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi Oleh wajib retribusi dengan melampirkan persyaratan administrasi.
 
(3)
Wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) datang ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang untuk mendaftarkan uji kendaraan bermotor dengan 2 (dua) cara:
 
 
a.
Wajib Retribusi datang langsung membawa kendaraan bermotor wajib uji JBB lebih dari 5,000 (lima ribu) kg ke loket pelayanan dengan menunjukkan dan/atau melengkapi persyaratan administrasi pengujian kendaraan untuk Jalur 2 dan Jalur 3.
 
 
b.
Wajib Retribusi dengan membawa kendaraan bermotor wajib uji JBB Kurang dari 5,000 (lima ribu) kg langsung mengajukan permohonan uji melalui loket pelayanan drive thru dengan menunjukkan dan/atau melengkapi persyaratan administrasi pengujian kendaraan untuk Jalur 1.
 
(4)
Kelengkapan persyaratan administrasi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Pelayanan Uji Berkala untuk pertama kali/Baru meliputi:
 
 
 
1.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan foto copy;
 
 
 
2.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy;
 
 
 
3.
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri;
 
 
 
4.
SKPB (Surat Keterangan Perubahan Bentuk) atau Surat Karoseri Bengkel tertunjuk;
 
 
 
5.
SKHPM (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu) asli;
 
 
 
6.
Surat Tera (bagi kendaraan tangki);
 
 
 
7.
Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia;
 
 
 
8.
Memiliki bukti lunas pembayaran retribusi uji;
 
 
 
9.
Rekomendasi mobil Penumpang, Penumpang umum/Pariwisata.
 
 
b.
Pelayanan Uji Berkala Lanjutan (Periodic) meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia;
 
 
 
2.
Memiliki bukti lunas pembayaran retribusi uji;
 
 
 
3.
Buku uji berkala asli;
 
 
 
4.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan foto copy;
 
 
 
5.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy;
 
 
 
6.
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
 
 
 
7.
jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri;
 
 
 
8.
izin trayek bagi mobil penumpang umum (asli dan foto copy);
 
 
 
9.
Surat Tera (bagi kendaraan trayek) (asli dan foto copy);
 
 
c.
Pelayanan Numpang Uji Keluar Wilayah meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang terjadi;
 
 
 
2.
Memiliki bukti lunas pembayaran retribusi uji;
 
 
 
3.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan foto copy;
 
 
 
4.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy;
 
 
 
5.
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri;
 
 
 
6.
Menunjukkan buku uji dan tanda uji yang masih berlaku;
 
 
 
7.
Numpang uji keluar wilayah pada satu wilayah propinsi dan pada propinsi yang berbatasan tidak dilayani;
 
 
 
8.
Pelayanan Numpang Uji Keluar Wilayah hanya diberikan satu kali.
 
 
d.
Pelayanan Numpang Uji Masuk meliputi:
 
 
 
1.
Surat Keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan sebagai tempat pengujian dari domisili kendaraan berasal;
 
 
 
2.
Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia;
 
 
 
3.
Memiliki bukti lunas pembayaran retribusi uji;
 
 
 
4.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan foto copy;
 
 
 
5.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy;
 
 
 
6.
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
 
 
 
7.
jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri;
 
 
 
8.
Menunjukkan buku uji yang masih berlaku;
 
 
e.
Pelayanan Mutasi Uji Keluar Wilayah meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia;
 
 
 
2.
Memiliki bukti lunas pembayaran retribusi uji;
 
 
 
3.
Surat Keterangan Fiskal asli dan foto copy atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) domisili baru asli dan foto copy;
 
 
 
4.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy;
 
 
 
5.
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri;
 
 
 
6.
Menunjukkan buku uji yang masih berlaku;
 
 
f.
Pelayanan Mutasi Uji Masuk meliputi:
 
 
 
1.
Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia;
 
 
 
2.
Menyerahkan surat pengantar mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala asal;
 
 
 
3.
Memiliki bukti lunas pembayaran retribusi uji;
 
 
 
4.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan foto copy;
 
 
 
5.
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy;
 
 
 
6.
KTP pemilik, asli dan foto copy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan;
 
 
 
7.
jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri;
 
 
 
8.
Menunjukkan buku uji yang masih berlaku.
 
 
g.
Pelayanan Penerbitan bukti lulus uji berkala hilang atau rusak yang tidak dapat dibaca meliputi:
 
 
 
1.
Memiliki bukti lulus uji berkala sebelumnya;
 
 
 
2.
Melampirkan foto copy identitas pemilik kendaraan;
 
 
 
3.
Bukti uji berkala hilang;
 
 
 
 
a)
melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
 
 
 
 
b)
Bukti pengumuman kehilangan yang dimuat di media massa.
 
(5)
Petugas administrasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari persyaratan administrasi sebagaimana disebut pada ayat (2):
 
(6)
Dalam hal kelengkapan dan keabsahan dari persyaratan administrasi dapat memenuhi persyaratan, maka wajib retribusi dibuatkan SKRD atau formulir permohonan pendaftaran uji kendaraan bermotor;
 
(7)
Dalam hal kelengkapan dan keabsahan dari kelengkapan administrasi tidak dapat memenuhi persyaratan, maka wajib retribusi harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 10 November 2016
WALIKOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
Pada tanggal 10 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
ADI TRI HANANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.