Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 46 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SEMARANG, | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang mengatur bahwa peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta penetapan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang yang mengatur tentang besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu ditinjau kembali besaran ta.rifnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan layanan makin meningkat;
| ||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembar an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
| ||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
| ||||||||
|
16 .
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| ||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
| ||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||||||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
| ||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1);
| ||||||||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||
|
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||||||
|
24.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
| ||||||||
|
25.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
| ||||||||
|
26.
|
Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
| ||||||||
|
27.
|
Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Semarang;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Semarang.
| ||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Semarang.
| ||||||||
|
4.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Perhubungan,yang selanjutnya disebut dengan Dinas.
| ||||||||
|
5.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||
|
6.
|
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan Kota Semarang yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
| ||||||||
|
7.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||||||||
|
8.
|
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| ||||||||
|
9.
|
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| ||||||||
|
10.
|
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||||||||
|
11.
|
Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| ||||||||
|
12.
|
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||||||||
|
13.
|
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
| ||||||||
|
14.
|
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
| ||||||||
|
15.
|
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
| ||||||||
|
16.
|
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
| ||||||||
|
17.
|
Kendaraan Roda Tiga adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor yang penggunaannya untuk angkutan barang.
| ||||||||
|
18.
|
Rumah-rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
| ||||||||
|
19.
|
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
| ||||||||
|
20.
|
Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
| ||||||||
|
21.
|
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
| ||||||||
|
22.
|
Masa Uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
| ||||||||
|
23.
|
Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat hitam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil uji berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
| ||||||||
|
24.
|
Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa uji kendaraan yang bersangkutan.
| ||||||||
|
25.
|
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
| ||||||||
|
26.
|
Numpang Uji Kendaraan Bermotor adalah wajib uji yang melakukan uji berkala di luar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
| ||||||||
|
27.
|
Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||||||
|
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Kota Semarang khususnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||||
|
(1)
|
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan layanan makin meningkat.
| ||||||||
|
(2)
|
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||||
|
Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
a.
|
Tarif retribusi Pengujian:
| ||||||||
|
|
1.
|
Mobil Bus
| |||||||
|
|
|
a)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan .
| ||||||
|
|
|
b)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6 .00 1 s/d 9.000 kg sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
c)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 kg keatas sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan;
| ||||||
|
|
2.
|
Mobil Barang
| |||||||
|
|
|
a)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
b)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
c)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp58.000,00 (lima puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
d)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp6 5.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
e)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/ d 15.000 kg sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
f)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp78.000,00 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
g)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/ d 21.000 kg sebesar Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
|
h)
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 kg keatas sebesar Rp92.000,00 (sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| ||||||
|
|
3.
|
Kereta Gandengan sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||||||
|
|
4.
|
Kereta Tempelan sebesar Rp52.000,00 (lima puluh dua ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||||||
|
|
5.
|
Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBS) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan.
| |||||||
|
b.
|
Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
| ||||||||
|
c.
|
Biaya Buku Uji:
| ||||||||
|
|
1.
|
Biaya penggantian buku uji sebesar Rp18.000,00. (delapan belas ribu rupiah).
| |||||||
|
|
2.
|
Biaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp33.000,00. (tiga puluh tiga ribu rupiah).
| |||||||
|
d.
|
Biaya stiker tanda samping sebesar Rp20.000,00. (dua puluh ribu rupiah).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||||||
|
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku bagi pemohon yang mengajukan permohonan pengujian kendaraan bermotor sejak tanggal Peraturan Walikota ini diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 Juni 2018 WALIKOTA SEMARANG, ttd. HENDRAR PRIHADI Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 Juni 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG ttd. AGUS RIYANTO BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 46 | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.