Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 12 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG

NOMOR 12 TAHUN 2021

 
TENTANG

PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendorong dan memberikan motivasi dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak daerah diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah, Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
16.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
17.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 49);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 126);
19.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 127);
20.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 128);
21.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 53);
22.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 89);
23.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 55);
24.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 56);
25.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 57);
26.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 58);
27.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 60);
28.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
31.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 89);
32.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2020 Nomor 80);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota Semarang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Semarang.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang.
6.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
7.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
8.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Semarang.
9.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Semarang.
10.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah di Kota Semarang.
11.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi negara.
12.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
13.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dn pembangunan.
14.
Jabatan Fungsional Umum selanjutnya disebut JFU adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri, yang kenaikan pangkatnya tidak berdasarkan perolehan angka kredit.
15.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural pada satuan kerja yang dipangku oleh seorang PNS.
16.
Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
17.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
18.
Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada ASN yang didasarkan pada capaian kinerja pegawai.
19.
Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
20.
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IVb atau pejabat lain yang ditentukan.
21.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
22.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
23.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
24.
Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
25.
Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Walikota Semarang kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, yang sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam dan di luar pengorganisasian Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya.
26.
Uang Tunggu adalah uang yang diberikan kepada PNS, yang tidak atas kemauan sendiri diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya karena tidak cakap, sakit, dam/atau tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan.
27.
Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas adalah waktu yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
28.
Keterangan yang sah adalah pemberitahuan/keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
29.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
30.
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya adalah Insentif Pajak Daerah yang diperhitungkan sebagai salah satu unsur dari Tambahan Penghasilan PNS.
31.
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon IVb atau pejabat lain yang ditentukan.
32.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
33.
Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas adalah waktu yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang akan mencapai batas usia pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pension.
34.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.
 
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN INSENSTIF DAN TPP
 

Pasal 2

Pemberian insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, dan rasionalisme disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektifitas daerah.
 

Pasal 3

Pemberian Insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya bertujuan untuk meningkatkan:
a.
kinerja Instansi;
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
c.
pendapatan daerah; dan
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
BAB III
INSENTIF
 

Pasal 4

Insentif secara proporsional dibayarkan kepada Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
 

Pasal 5

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan apabila Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian tahapan target penerimaan pajak yang dijabarkan secara triwulanan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Semarang.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan target yang ditentukan.
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal tahapan target penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai target atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari target, insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai target atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
d.
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari target, insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari target, insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai target atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV; dan
 
g.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi sesuai target atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(2)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya;
(3)
Apabila target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
TPP BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA
 

Pasal 7

(1)
TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya diberikan kepada pejabat dan ASN yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah.
(2)
Pejabat dan ASN yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat dan ASN yang bertugas dalam rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya, termasuk koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(3)
TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional diberikan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
c.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan yaitu Lurah dan Camat serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(4)
TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap bulan dan diberikan setiap triwulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 8

(1)
TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan apabila Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian tahapan target penerimaan pajak yang dijabarkan secara triwulanan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Semarang.
(3)
Pemberian TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan target yang ditentukan.
(4)
Apabila target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran TPP sebagaimana ayat (1) belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal tahapan target penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak tercapai, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai target atau lebih, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari target, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai target atau lebih, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
d.
apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari target, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari target, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai target atau lebih, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk diberikan pada awal triwulan IV; dan
 
g.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi sesuai target atau lebih, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(2)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 10

(1)
ASN yang tidak berhak menerima TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya adalah:
 
a.
berstatus masa persiapan pensiun/bebas tugas;
 
b.
berstatus penerima uang tunggu;
 
c.
ASN yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib, diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga Non Struktural/Pejabat Negara/Kepala Desa;
 
d.
ASN yang mengajukan banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN;
 
e.
cuti diluar tanggungan negara;
 
f.
cuti bersalin anak ketiga atau seterusnya;
 
g.
cuti besar lebih dari 15 (lima belas) hari;
 
h.
cuti alasan penting lebih dari 15 (lima belas) hari; dan
 
j.
tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 (lima) hari atau lebih dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
 
BAB V
PEMOTONGAN TPP
 

Pasal 11

(1)
Selain pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) pemberian TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya juga mempertimbangkan kehadiran dalam pelaksanaan hari kerja dan pertimbangan obyektif pimpinan.
(2)
Kehadiran dalam pelaksanaan hari kerja dan pertimbangan obyektif pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemotongan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
(3)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari prosentase TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebelum dikurangi pajak.
(4)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
 

Pasal 12

(1)
Kehadiran dalam pelaksanaan hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dihitung sebagai berikut:
 
a.
1% (satu persen) bagi ASN yang tidak hadir mengikuti apel atau upacara atau meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa keterangan yang sah;
 
b.
1% (satu persen) bagi ASN yang menerima surat tindak lanjut penegakan disiplin;
 
c.
2,5% (dua setengah persen) per hari kerja bagi ASN yang cuti alasan penting atau cuti besar kurang dari 15 (lima belas) hari;
 
d.
5% (lima persen) bagi pejabat tinggi pratama tidak mengikuti rapat kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah tanpa keterangan yang sah;
 
e.
5% (lima persen) bagi ASN yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja, yang dihitung secara kumulatif selama 30 (tiga puluh) menit dan berlaku kelipatannya dalam 1 (satu) bulan;
 
f.
5% (lima persen) bagi pemberian TPP bulan berikutnya bagi pejabat administrator dan pengawas selaku pejabat penilai yang melakukan penilaian prestasi kerja bawahan tidak sesuai ketentuan;
 
g.
7,5% (tujuh setengah persen) bagi ASN yang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan per hari kerja;
 
h.
10% (sepuluh persen) bagi penyelenggara negara (wajib lapor LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN setelah melebihi batas waktu penyampaian, sampai dengan yang bersangkutan menyampaikan LHKPN dimaksud;
 
i.
10% (sepuluh persen) bagi pemberian TPP bulan berikutnya bagi pejabat pejabat pimpinan tinggi pratama selaku pejabat penilai yang melakukan penilaian prestasi kerja bawahan tidak sesuai ketentuan;
 
j.
50% (lima puluh persen) bagi ASN cuti sakit lebih dari 10 hari (sepuluh) hari kerja pada bulan berkenaan;
 
k.
1% (satu persen) per hari bagi ASN yang cuti sakit tanpa surat dokter;
 
l.
50% (lima puluh persen) bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik; dan
 
m.
50% (lima puluh persen) bagi ASN yang melaksanakan tugas belajar sampai dengan dinyatakan lulus.
(2)
Selain ketentuan pemotongan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemotongan TPP dengan pertimbangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari pemotongan TPP apabila:
 
a.
cuti sakit dengan surat keterangan dokter paling lama 10 (sepuluh) hari kerja (akumulasi) dengan ketentuan capaian prestasi kerja tidak kurang dari 50% (lima puluh persen) pada bulan berkenaan;
 
b.
cuti tahunan;
 
c.
cuti bersalin untuk persalinan anak pertama dan kedua;
 
d.
mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat);
 
e.
melaksanakan perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan; dan
 
f.
menjalani karantina/isolasi/Work From Home terkait pandemi COVID-19 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 13

Pertimbangan obyektif pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah penilaian atas prestasi kerja dan perilaku terhadap bawahannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
 
BAB VI
PEMBERHENTIAN TPP
 

Pasal 14

(1)
TPP tidak diberikan dengan ketentuan:
 
a.
tidak diberikan selama 3 (tiga) bulan kepada CPNS yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
 
b.
tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada ASN yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
 
c.
tidak diberikan selama 2 (dua) bulan kepada ASN yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
 
d.
tidak diberikan selama 4 (empat) bulan kepada ASN yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
 
e.
tidak diberikan selama 1 (satu bulan kepada ASN yang melakukan kecurangan dalam melaksanakan presensi dengan alat finger print, QR Code maupun secara manual.
(2)
Hukuman disiplin tingkat ringan, hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
(3)
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk ASN yang dikanakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah dan Gratifikasi;
(4)
Pemberhentian pemberian TPP sebagaimana dimaksud ayat (1) terhitung pada bulan berikutnya sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
(5)
Pemberhentian pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikecualikan bagi pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 15

(1)
Plt dapat diberikan TPP apabila melaksanakan tugas pada jabatan meliputi:
 
a.
Pimpinan Tinggi Pratama;
 
b.
Administrator; dan
 
c.
Pengawas.
(2)
Plh dapat diberikan TPP apabila melaksanakan tugas pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada Plt atau Plh yang menjabat paling singkat 1 (satu) bulan kalender terhitung tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berkenaan.
(4)
Besaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar:
 
a.
50% (lima puluh persen) bagi Plt pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
 
b.
35% (tiga puluh lima persen) bagi Plt pada Jabatan Administrator setara Eselon III.a;
 
c.
30% (tiga puluh persen) bagi Plt pada Jabatan Administrator setara III.b; dan
 
d.
25% (dua puluh lima persen) bagi Plt pada Jabatan Pengawas setara Eselon IV.
(5)
Besaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 45% (empat puluh lima persen).
(6)
Besaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan dari TPP jabatan Plt atau Plh yang bersangkutan.
(7)
TPP Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan TPP Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan untuk 1 (satu) pelaksanaan tugas jabatan.
 

Pasal 16

PNS yang diberhentikan dari jabatan struktural karena perampingan organisasi diberikan TPP dengan besaran setara Eselon sebelum perampingan struktur organisasi.
 

Pasal 17

(1)
PNS yang diangkat atau dipindahkan (mutasi/promosi) dan diberhentikan dari dan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional/pelaksana sampai dengan tanggal 15 (lima belas), maka pemberian TPP jabatan strktural atau jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang baru diberikan pada bulan keputusan pengangkatan/pemindahan ditetapkan.
(2)
PNS yang diangkat atau dipindahkan (mutasi/promosi) dan diberhentikan dari dan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional/pelaksana setelah tanggal 15, maka TPP pemberian TPP jabatan struktural atau jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang baru diberikan pada bulan berikutnya.
 

Pasal 18

(1)
PNS atau CPNS yang mutasi masuk dari luar instansi Pemerintah Kota Semarang diberikan TPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran TPP sesuai golongan/jabatan selama 1 (satu) tahun.
(2)
Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
 
a.
mutasi masuk sampai dengan tanggal 15 (lima belas) diberikan pada bulan berikutnya setelah keputusan penempatan ditetapkan; dan
 
b.
mutasi masuk setelah tanggal 15 (lima belas) diberikan pada bulan kedua setelah keputusan penempatan ditetapkan.
 

Pasal 19

(1)
PNS atau CPNS yang meninggal dunia masih mendapatkan TPP 1(satu) bulan penuh, pada bulan yang bersangkutan meninggal dunia.
(2)
PNS atau CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan kematian/akta kematian.
 
BAB VIII
PENGANGGARAN
 

Pasal 20

Insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Semarang.
 

Pasal 21

(1)
Besaran insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(2)
Pemberian besaran insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
 

Pasal 22

Jika anggaran Insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dapat dipenuhi melalui:
a.
Anggaran perubahan tahun berkenaan; dan/atau
b.
Anggaran tahun berikutnya.
 

Pasal 23

(1)
Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
 
b.
di atas Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp 7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) huruf b untuk setiap bulannya sesuai dengan capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan mempertimbangkan skor jabatan.
(3)
Besaran pembayaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a untuk setiap bulannya sesuai dengan capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dengan mempertimbangkan skor jabatan serta kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4)
Besaran pembayaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1).
(5)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
(6)
Perhitungan skor pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
(7)
Perhitungan skor pembayaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 24

Alokasi besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 

Pasal 25

Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menyusun penganggaran insentif pajak dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
 

Pasal 26

Dalam hal target penerimaan pajak akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui akan tetapi pembayaran insentif dan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Instansi Pemungut Pajak Kota Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Instansi Pemungut Pajak Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2019 Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2020 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 28

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 15 Maret 2021
WALIKOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 15 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd.
ISWAR AMINUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2021 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.