Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor: 53 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 53 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

WALIKOTA SAMARINDA,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Samarinda;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
6.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 2).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Samarinda.
2.
Walikota adalah Walikota Samarinda.
3.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
4.
Jumlah Berat Bruto yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsennya, yang meliputi berat sasi, bodi, mesin, cairan mesin, bahan bakar, aksesoris, pengemudi, penumpang, dan kargo namun tidak termasuk berat kereta gandengnya.
 
 
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a.
pengujian kendaraan bermotor:
 
 
 
No.Jenis KendaraanTarif
(Rupiah)
1.pengujian kendaraan bermotor angkutan darat mobil penumpang35.000,00
mobil bus dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
2.mobil bus dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
mobil bus dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
mobil bus dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
3.mobil barang dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
mobil barang dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
mobil barang dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
mobil barang dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
4.kendaraan khusus dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
5.kereta gandeng95.000,00
6.kereta tempel95.000,00
No.Jenis KendaraanTarif
(Rupiah)
1.pengujian kendaraan bermotor angkutan darat mobil penumpang35.000,00
mobil bus dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
2.mobil bus dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
mobil bus dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
mobil bus dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
3.mobil barang dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
mobil barang dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
mobil barang dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
mobil barang dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
4.kendaraan khusus dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
5.kereta gandeng95.000,00
6.kereta tempel95.000,00
No.Jenis KendaraanTarif
(Rupiah)
1.pengujian kendaraan bermotor angkutan darat mobil penumpang35.000,00
mobil bus dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
2.mobil bus dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
mobil bus dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
mobil bus dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
3.mobil barang dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
mobil barang dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
mobil barang dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
mobil barang dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
4.kendaraan khusus dengan JBB sampai dengan 2.500 kg45.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 2.501 kg sampai dengan 8.000 kg65.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 8.001 kg sampai dengan 14.000 kg85.000,00
kendaraan khusus dengan JBB 14.001 kg ke atas95.000,00
5.kereta gandeng95.000,00
6.kereta tempel95.000,00
 
 
b.
besarnya biaya penggantian peneng/plat uji yang rusak/hilang/duplikat sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c.
besarnya biaya penggantian cetak kartu uji sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
d.
besarnya biaya penggantian cetak bukti lulus uji yang rusak hilang/duplikat Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e.
pengujian kendaraan bermotor di atas air:
 
 
 
No.
Jenis Pelayanan
Tarif
(rupiah)
Ket
1.
surat ukur kapal sungai seluruh ukuran kapal
100.000,00
selama kapal tidak berubah dimensi
2
pendaftaran dan pas kapal sungai seluruh ukuran kapal
50.000,00
per tahun
3.
sertifikat kesempurnaan kapal sungai
 
 
 
0 sampai dengan 7 GT
8 sampai dengan 15 GT
16 sampai dengan 25 GT
26 sampai dengan 35 GT
36 GT ke atas
100.000,00
125.000,00
150.000,00
200.000,00
250.000,00
per tahun
per tahun
per tahun
per tahun
per tahun
4.
tanda selar seluruh ukuran kapal
50.000,00
selama terpasang
No.
Jenis Pelayanan
Tarif
(rupiah)
Ket
1.
surat ukur kapal sungai seluruh ukuran kapal
100.000,00
selama kapal tidak berubah dimensi
2
pendaftaran dan pas kapal sungai seluruh ukuran kapal
50.000,00
per tahun
3.
sertifikat kesempurnaan kapal sungai
 
 
 
0 sampai dengan 7 GT
8 sampai dengan 15 GT
16 sampai dengan 25 GT
26 sampai dengan 35 GT
36 GT ke atas
100.000,00
125.000,00
150.000,00
200.000,00
250.000,00
per tahun
per tahun
per tahun
per tahun
per tahun
4.
tanda selar seluruh ukuran kapal
50.000,00
selama terpasang
No.
Jenis Pelayanan
Tarif
(rupiah)
Ket
1.
surat ukur kapal sungai seluruh ukuran kapal
100.000,00
selama kapal tidak berubah dimensi
2
pendaftaran dan pas kapal sungai seluruh ukuran kapal
50.000,00
per tahun
3.
sertifikat kesempurnaan kapal sungai
 
 
 
0 sampai dengan 7 GT
8 sampai dengan 15 GT
16 sampai dengan 25 GT
26 sampai dengan 35 GT
36 GT ke atas
100.000,00
125.000,00
150.000,00
200.000,00
250.000,00
per tahun
per tahun
per tahun
per tahun
per tahun
4.
tanda selar seluruh ukuran kapal
50.000,00
selama terpasang
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda.
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 16 Desember 2020
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 16 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
SUGENG CHAIRUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2020 NOMOR 118.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.