Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor: 52 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 52 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

WALIKOTA SAMARINDA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyediaan fasilitas pelayanan persampahan/kebersihan dalam wilayah Kota Samarinda;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 2).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Samarinda.
2.
Walikota adalah Walikota Samarinda.
3.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
TARIF RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Golongan/Klasifikasi Wajib Retribusi
 

Pasal 2

Klasifikasi Wajib Retribusi yang dilakukan penyesuaian tarif adalah:
a.
Kelompok Dasar I
: D1;
b.
Kelompok Dasar II
: D2;
c.
Kelompok Dasar III
: D3;
d.
Kelompok Penuh I
: P1;
e.
Kelompok Penuh IV
: P4; dan
f.
Kelompok Kesepakatan Khusus
a.
Kelompok Dasar I
: D1;
b.
Kelompok Dasar II
: D2;
c.
Kelompok Dasar III
: D3;
d.
Kelompok Penuh I
: P1;
e.
Kelompok Penuh IV
: P4; dan
f.
Kelompok Kesepakatan Khusus
a.
Kelompok Dasar I
: D1;
b.
Kelompok Dasar II
: D2;
c.
Kelompok Dasar III
: D3;
d.
Kelompok Penuh I
: P1;
e.
Kelompok Penuh IV
: P4; dan
f.
Kelompok Kesepakatan Khusus
 
Bagian Kedua
Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 3

Besarnya tarif Retribusi untuk Golongan/Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut:
 
No.
Golongan/Klasifikasi
Kode
Tarif Per Bulan
(Rupiah)
1.
Kelompok Dasar I
Rumah tempat tinggal kayu/papan/beton (sangat sederhana), sekolah Negeri/Swasta, Rumah Sakit Pemerintah/TNI/POLRI, Puskesmas, Hidran Umum, MCK Umum, Terminal Angkutan Umum, (Wajib Retribusi yang belum berlangganan PDAM) disetarakan dengan tarif DI)
D I
7.500,00
2.
Kelompok Dasar II
Rumah tempat tinggal kayu/papan/beton (sederhana), Mess/Asrama, Rumah Susun, Rumah Kost, Rumah Bangsal, Kantor Pemerintah/TNI/POLRI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
D 2
10.000,00
3.
Kelompok Dasar III
Rumah tempat tinggal (mewah), Perumahan Villa Hill, Resident, dan yang setara
D 3
30.000,00
4.
Kelompok Penuh I
Warung Sederhana, Salon Kecantikan, Tempat Cukur, Tempat Jahit, di Jalan Lingkungan, Klinik Kecil, Klinik Bersalin
P 1
20.000,00
5.
Kelompok Penuh IV
Hotel Bintang, Mall, Big Mall, Plaza, Hipermart, Dealer Mobil, Industri Skala Nasional, BUMN/BUMD, dan yang setara
P4
750.000,00
6.
Kelompok Kesepakatan Khusus
Bandara, Pelabuhan Komersial
KH
2.500.000,00
No.
Golongan/Klasifikasi
Kode
Tarif Per Bulan
(Rupiah)
1.
Kelompok Dasar I
Rumah tempat tinggal kayu/papan/beton (sangat sederhana), sekolah Negeri/Swasta, Rumah Sakit Pemerintah/TNI/POLRI, Puskesmas, Hidran Umum, MCK Umum, Terminal Angkutan Umum, (Wajib Retribusi yang belum berlangganan PDAM) disetarakan dengan tarif DI)
D I
7.500,00
2.
Kelompok Dasar II
Rumah tempat tinggal kayu/papan/beton (sederhana), Mess/Asrama, Rumah Susun, Rumah Kost, Rumah Bangsal, Kantor Pemerintah/TNI/POLRI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
D 2
10.000,00
3.
Kelompok Dasar III
Rumah tempat tinggal (mewah), Perumahan Villa Hill, Resident, dan yang setara
D 3
30.000,00
4.
Kelompok Penuh I
Warung Sederhana, Salon Kecantikan, Tempat Cukur, Tempat Jahit, di Jalan Lingkungan, Klinik Kecil, Klinik Bersalin
P 1
20.000,00
5.
Kelompok Penuh IV
Hotel Bintang, Mall, Big Mall, Plaza, Hipermart, Dealer Mobil, Industri Skala Nasional, BUMN/BUMD, dan yang setara
P4
750.000,00
6.
Kelompok Kesepakatan Khusus
Bandara, Pelabuhan Komersial
KH
2.500.000,00
No.
Golongan/Klasifikasi
Kode
Tarif Per Bulan
(Rupiah)
1.
Kelompok Dasar I
Rumah tempat tinggal kayu/papan/beton (sangat sederhana), sekolah Negeri/Swasta, Rumah Sakit Pemerintah/TNI/POLRI, Puskesmas, Hidran Umum, MCK Umum, Terminal Angkutan Umum, (Wajib Retribusi yang belum berlangganan PDAM) disetarakan dengan tarif DI)
D I
7.500,00
2.
Kelompok Dasar II
Rumah tempat tinggal kayu/papan/beton (sederhana), Mess/Asrama, Rumah Susun, Rumah Kost, Rumah Bangsal, Kantor Pemerintah/TNI/POLRI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
D 2
10.000,00
3.
Kelompok Dasar III
Rumah tempat tinggal (mewah), Perumahan Villa Hill, Resident, dan yang setara
D 3
30.000,00
4.
Kelompok Penuh I
Warung Sederhana, Salon Kecantikan, Tempat Cukur, Tempat Jahit, di Jalan Lingkungan, Klinik Kecil, Klinik Bersalin
P 1
20.000,00
5.
Kelompok Penuh IV
Hotel Bintang, Mall, Big Mall, Plaza, Hipermart, Dealer Mobil, Industri Skala Nasional, BUMN/BUMD, dan yang setara
P4
750.000,00
6.
Kelompok Kesepakatan Khusus
Bandara, Pelabuhan Komersial
KH
2.500.000,00
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 16 Desember 2020
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd
SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 16 Desember 2020
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd
ALI FITRI NOOR

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2020 NOMOR 117
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.