Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor: 34 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 34 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu mencabut Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan.
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 

Pasal 1

Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 2

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda.
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 31 Oktober 2017
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
H. SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 31 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
H. SUGENG CHAIRUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 34.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.