Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KOTA SAMARINDA
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengakomodir pergeseran anggaran belanja gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, Tambahan Tunjangan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Kegiatan Belanja Langsung pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b.
bahwa untuk melaksanakan akan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 1;
5.
Peraturan Walikota 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 13);
6.
Peraturan Walikota 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 3);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
524.681.347.809
 
b.
Dana Perimbangan
 
1.406.684.912.000
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
 
419.888.028.239
 
 
Jumlah Pendapatan
2.351.254.288.048
 
2.
Belanja
 
 
 
a.
Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.027.488.598.661
 
 
 
2)
Belanja Hibah
14.927.414.100
 
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
0
 
 
 
4)
Belanja Keuangan Kepada Partai Politik
1.393.159.950
 
 
 
5)
Belanja Tidak Terduga
3.000.000.000
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.046.809.172.711
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
229.170.449.260
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
448.687.192.048
 
 
 
3)
Belanja Modal
714.276.474.029
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
1.392.134.115.337
 
 
 
Jumlah Belanja
 
2.438.943.288.048
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(87.689.000.000)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
87.689.000.000
 
 
b.
Pengeluaran
0
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
87.689.000.000
 
Sisa lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan
 
0
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
524.681.347.809
 
b.
Dana Perimbangan
 
1.406.684.912.000
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
 
419.888.028.239
 
 
Jumlah Pendapatan
2.351.254.288.048
 
2.
Belanja
 
 
 
a.
Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.027.488.598.661
 
 
 
2)
Belanja Hibah
14.927.414.100
 
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
0
 
 
 
4)
Belanja Keuangan Kepada Partai Politik
1.393.159.950
 
 
 
5)
Belanja Tidak Terduga
3.000.000.000
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.046.809.172.711
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
229.170.449.260
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
448.687.192.048
 
 
 
3)
Belanja Modal
714.276.474.029
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
1.392.134.115.337
 
 
 
Jumlah Belanja
 
2.438.943.288.048
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(87.689.000.000)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
87.689.000.000
 
 
b.
Pengeluaran
0
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
87.689.000.000
 
Sisa lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan
 
0
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
524.681.347.809
 
b.
Dana Perimbangan
 
1.406.684.912.000
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
 
419.888.028.239
 
 
Jumlah Pendapatan
2.351.254.288.048
 
2.
Belanja
 
 
 
a.
Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.027.488.598.661
 
 
 
2)
Belanja Hibah
14.927.414.100
 
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
0
 
 
 
4)
Belanja Keuangan Kepada Partai Politik
1.393.159.950
 
 
 
5)
Belanja Tidak Terduga
3.000.000.000
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.046.809.172.711
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
229.170.449.260
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
448.687.192.048
 
 
 
3)
Belanja Modal
714.276.474.029
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
1.392.134.115.337
 
 
 
Jumlah Belanja
 
2.438.943.288.048
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(87.689.000.000)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
87.689.000.000
 
 
b.
Pengeluaran
0
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
87.689.000.000
 
Sisa lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan
 
0
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3
 
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 5
 
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 9 Mei 2017
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
H. SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
Pada tanggal 9 Mei 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
H. HERMANTO

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 11.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.