Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 7 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA YANG DIKELOLA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SALATIGA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga, telah dilaksanakan evaluasi berkaitan dengan biaya pemakaian sarana dan prasarana olahraga dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditetapkan kembali;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2019 Nomor 2);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2020 Nomor 4);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA YANG DIKELOLA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Salatiga.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| ||
|
5.
|
Dinas Kepemudaan dan Olahraga adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah retribusi yang dipungut atas pemakaian tempat olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA YANG DIKELOLA OLEH DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Pasal 2 | |||
|
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas:
| |||
|
a.
|
Lapangan Stadion Kridanggo;
| ||
|
b.
|
Lintasan Atletik Stadion Kridanggo;
| ||
|
c.
|
Gedung Olahraga (GOR) Pelajar Hatti Beriman; dan
| ||
|
d.
|
Lapangan Tennis Indoor Kridanggo.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria jenis kegiatan dan satuan waktu kegiatan.
| ||
|
(2)
|
Kriteria jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
jenis penyelenggara kegiatan olahraga;
| |
|
|
b.
|
jenis kegiatan olahraga; dan
| |
|
|
c.
|
jenis kegiatan non olahraga komersial dan non komersial.
| |
|
(3)
|
Satuan waktu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan jam dan satuan hari.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berdasarkan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBINAAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Wali Kota melakukan pembinaan dalam pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, sosialisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Teknis pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2015 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Salatiga
pada tanggal 25 Maret 2021 WALI KOTA SALATIGA, ttd. YULIYANTO Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 25 Maret 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd. MUTHOIN BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 7 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.