Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 42 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SALATIGA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SALATIGA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai alokasi penggunaan hasil penerimaan retribusi;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
| |||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
| |||
|
8.
|
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 8);
| |||
|
11.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 72);
| |||
|
12.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 46);
| |||
|
13.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 42);
| |||
|
14.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 22);
| |||
|
15.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 37);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SALATIGA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2012 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Seluruh penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berasal dari pendapatan jasa pelayanan, jasa sarana serta bahan dan alat habis pakai disetor ke Kas Umum Daerah.
| ||
|
|
(2)
|
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berasal dari pendapatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan untuk insentif pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
(3)
|
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berasal dari pendapatan jasa pelayanan serta bahan dan alat habis pakai dianggarkan untuk jasa medik dan jasa non medik sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
(4)
|
Penerima insentif pemungutan, jasa medik dan jasa non medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas nama Walikota.
| ||
|
|
(5)
|
Tata cara penganggaran dan pencairan insentif pemungutan, jasa medik dan jasa non medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 10 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
(1)
|
Perhitungan harga jual obat-obatan dengan memepertimbangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan marjin keuntungan sebesar 10% (sepuluh per seratus).
| ||
|
|
(2)
|
Harga jual obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
Balai Pengobatan Mata pada UPTD Puskesmas Sidorejo Lor;
| |
|
|
|
b.
|
Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Gawat Darurat pada UPTD Puskesmas Cebongan;
| |
|
|
|
c.
|
Obat-obatan diluar Formularium Nasional yang diperlukan pada UPTD-BKPM.
| |
|
|
(3)
|
Seluruh penerimaan berupa keuntungan bersih yang diperoleh dari penjualan obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Kas Umum Daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Alokasi pemanfaatan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk jasa medik dan jasa non medik sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari realisasi penerimaan.
| ||
|
|
(5)
|
Penerima jasa medik dan jasa non medik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas nama Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| |||
|
|
Pengelolaan dan pemanfaatan atas penerimaan Pelayanan Kesehatan yang berasal dari kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan program jaminan kesehatan lain yang sejenis dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17
| |||
|
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan terutang dilakukan melalui Bendahara Penerimaan UPTD.
| ||
|
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dokumen penerimaan pelunasan pembayaran Retribusi dan/atau dokumen kurang bayar bagi Wajib Retribusi yang belum melunasi sejumlah tagihan sampai dengan jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
|
(3)
|
Hasil pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak diterimanya pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal WALIKOTA SALATIGA, dto. YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, dto. AGUS RUDIANTO BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN NOMOR | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.