Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 4 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 4 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA YANG DIKELOLA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SALATIGA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan peningkatan permintaan layanan penggunaan tempat olahraga pada lapangan Stadion Kridanggo, GOR Pelajar Hati Beriman dan lapangan tenis Indoor Stadion Kridanggo yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga berakibat pada meningkatnya biaya penyediaan layanan dan perubahan sistem layanan, perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
7.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
8.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13);
9.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 42);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA YANG DIKELOLA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Salatiga.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Tempat Rekreasi adalah tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
9.
Tempat Olahraga adalah tempat/ruang termasuk lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
 
 
 
 

Pasal 2

Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dikelola Dinas terdiri atas:
a.
lapangan Stadion Kridanggo;
b.
Gedung Olahraga (GOR) Pelajar Hati Beriman; dan
c.
lapangan tenis indoor Stadion Kridanggo.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Struktur tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
 
a.
jenis penggunaan;
 
b.
luas;
 
c.
pengunjung;
 
d.
waktu dan lama pemakaian.
(2)
Jenis penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan keolahragaan dan non keolahragaan, baik yang bersifat komersial maupun non komersial.
(3)
Luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi luas pemakaian bidang dalam gedung atau jumlah pemakaian lapangan.
(4)
Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi Pemerintah, cabang olahraga, klub, satuan pendidikan dan pelajar/masyarakat umum.
(5)
Waktu dan lama pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
 
a.
waktu pemakaian, yang menunjuk pada sifat aktivitas secara terjadwal atau tidak terjadwal dengan menggunakan satuan waktu jam, harian atau mingguan pada bulan berkenaan.
 
b.
lama pemakaian, yang menunjuk pada durasi waktu tertentu dengan menggunakan atau tanpa menggunakan penerangan lampu.
 
 
 
 

Pasal 5

Besaran tarif Retribusi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berdasarkan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
 
 
 
 
Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal 20 Februari 2015
WALIKOTA SALATIGA,
dto.
YULIYANTO

Diundangkan di Salatiga
pada tanggal 20 Februari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA
dto.
AGUS BUDIANTO

BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2015 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.