Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 39 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 39 TAHUN 2010
 
TENTANG

TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SALATIGA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pembiayaan pengembangan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan sejalan dengan peningkatan klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga dari kelas C menjadi kelas 8, perlu menetapkan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur lebih lanjut oleh Walikota;
c.
bahwa Keputusan Walikota Nomor 445/171/2001 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga dan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Rawat Inap Kelas I dan Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2004 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ((lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165 Tahun 2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan layanan Umum;
14.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2000 Nomor 19);
14.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 2);
17.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga dengan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 38).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF RETRISUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PENGEMSANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Kota Salatiga.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
5.
Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD, adalah rumah sakit umum daerah milik pemerintah daerah yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
6.
Direktur adalah dokter pemerintah yang menjabat sebagai Pimpinan RSUD.
7.
Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya.
8.
Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan diberikan oleh RSUD untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Tarif retribusi adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
10.
Pelayanan peserta asuransi adalah pelayanan kesehatan untuk peserta asuransi.
11.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSUD.
12.
Biaya pelayanan kesehatan adalah seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien, yang meliputi retribusi pelayanan medis, penunjang medis dan biaya administrasi.
13.
Biaya satuan (unit cost) adalah besaran biaya satuan dari setiap unit pelayanan yang diberikan rumah sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya rumah sakit.
14.
Pelayanan kesehatan bersama adalah kegiatan pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh dua orang dokter/dokter spesialis atau lebih yang secara bersama-sama sebagai tim medis di rumah sakit yang ditujukan kepada pasien untuk mendapatkan kesempurnaan diagnosa, pengobatan, perawatan, pemulihan/rehabilitasi kesehatan dan akibat-akibatnya.
15.
Pengguna jasa pelayanan kesehatan adalah semua orang dan badan yang mendapat pelayanan kesehatan dari RSUD.
16.
Kelas pelayanan adalah pembagian jenjang pelayanan rawat inap berdasarkan tingkat fasilitas yang disediakan.
17.
Non kelas pelayanan adalah pelayanan kesehatan yang tidak membedakan kelas pelayanan.
18.
Kategori pelayanan adalah kelompok pelayanan yang disusun berdasarkan berbagai kesetaraan.
19.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di RSUD.
20.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di RSUD.
21.
Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
22.
Pelayanan gawat darurat adalah upaya pelayanan kepada pasien membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
23.
Pelayanan intensif adalah pelayanan pasien pada keadaan kritis yang memerlukan pemantauan ketat dan intensif pada ruangan khusus dengan sarana khusus dan tenaga yang terampil.
24.
Pelayanan unit pelayanan intensif (intensif care unit) unit pelayanan intensif pediatri (pediatric intensif care unit)/unit pelayanan intensif neonatal (neonatal intensif care unit), yang selanjutnya disingkat dan disebut pelayanan ICU/PICU/NICU, adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit kritis, diruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif.
25.
Pelayanan Intensive Coronery Care Unit, yang selanjutnya disingkat dan disebut pelayanan ICCU adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit jantung kritis diruangan yang memenuhi standar peralatan khusus dengan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif.
26.
Pelayanan isolasi adalah pelayaan yang diberikan kepada pasien pada ruangan khusus yang merawat pasien dengan penyakit menular atau yang perlu penatalaksanaan khusus.
27.
Rawat rumah (home care) adalah pelayanan pasien di rumah untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medik pasca rawat inap.
28.
Pelayanan ambulans (ambulance care) adalah pelayanan dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan kepada pasien dengan menjemput dan/atau mengantar dengan menggunakan kendaraan ambulans beserta segala fasilitasnya.
29.
Pelayanan medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
30.
Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
31.
Tindakan medik non operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
32.
Pelayanan tindakan medik darurat (emergency), yang selanjutnya disebut pelayanan cito, adalah tindakan medik operatif yang harus dilakukan segera/didahulukan untuk mencegah komplikasi lebih lanjut, kecacatan yang dapat bertanjut menjadi kematian.
33.
Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu diagnosis dan terapi.
34.
Pelayanan penunjang nonmedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, binatu (foundry), dan lain-lain.
35.
Cito pemeriksaan penunjang adalah pemeriksaan yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda atas permintaan dokter untuk menghindari seseorang dari kematian (live saving) atau kecacatan.
36.
Pelayanan rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
37.
Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di RSUD.
38.
Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, konsultasi gizi, dan konsultasi lainnya.
39.
Pelayanan medicolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
40.
Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan yang dilihat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.
41.
Pelayanan rawat sehari (one day care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 jam.
42.
Pelayanan rawat siang hari (day care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi mental dan atau pelayanan kesehatan lain maksimal 12 jam.
43.
Pelayanan High Care Unit, yang selanjutnya disingkat dan disebut pelayanan HCU/intermediate/observasi, adalah pelayanan rawat inap bagi pasien dengan fungsi vital yang sudah stabil tetapi masih memerlukan pengobatan, perawatan dan pengawasan yang ketat.
44.
Pelayanan radiologi adalah pelayanan penunjang medik yang meliputi pemeriksaan radiodiagnostik, pemeriksaan dan tindakan elektromedik, tindakan medik, konsultasi pemeriksaan CT scan, radioterapi, dan lain-lain.
45.
Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan laboratorium untuk menegakkan diagnosis, mengikuti perjalanan penyakit dan monitoring hasil terapi yang meliputi kegiatan preanalitik, kegiatan analitik (analisis bahan pemeriksaan), kegiatan pasca analitik (koreksi hasil, ekspertisi) dan konsultasi laboratorik serta pemeriksaan laboratorium klinik lainnya.
46.
Pelayanan patologi klinik adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunoserologi, sekresi ekskresi dan pemeriksaan mikro biologi dari bahan pemeriksaan yang diperoleh dari manusia.
47.
Pelayanan patologi anatomi meliputi pemeriksaan histopatologi, pemeriksaan sitologi konsultasi dan lain-lain.
48.
Ekspertisi adalah pengamatan dan atau pemeriksaan dokter spesialis laboratorium, radiologi terhadap bahan dan atau hasil pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis, mengikuti perjalanan penyakit dan monitoring hasil terapi pasien yang diperiksa.
49.
Pengobatan adalah pemakaian dan pemberian obat­ obatan/bahan lain kepada pasien yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter gigi spesialis, apoteker, bidang, paramedis yang ditunjuk dengan maksud untuk menegakkan diagnosa, menyembuhkan penyakit atau mengurangi/menghilangkan gejala-gejala penyakit.
50.
Pelayanan gizi meliputi pelayanan penyediaan asupan gizi bagi pasien rawat inap, konsultasi gizi dan lain-lain.
51.
Pemulasaran adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses pengadilan.
52.
Pelayanan farmasi adalah pelayanan penyediaan obat dan informasi obat.
53.
Pelayanan penyuluhan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh karyawan RSUD baik di dalam maupun di luar RSUD.
54.
Pelayanan sanitasi adalah pelayanan pengelolaan sampah medis, pemeriksaan mikro biologi dan konsultasi dalam rangka peningkatan penyehatan lingkungan.
55.
Biaya pelayanan kerja sama adalah biaya pelayanan yang timbul sebagai akibat adanya fasilitas, jasa, barang dan sarana pelayanan yang disediakan RSUD melalui kerja sama operasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
56.
Biaya jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, asuhan perawatan, pengobatan, konsultasi, visite, ekspertisi, rehabilitasi medik/mental, administrasi dan keuangan serta pelayanan lainnya.
57.
Biaya jasa sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian sarana, fasilitas dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
58.
Visite dokter adalah kunjungan dokter kepada pasien dalam rangka observasi, penegakan diagnose, tindakan medik dan terapi di ruang perawatan.
59.
Asuhan keperawatan adalah tindakan komprehensif yang dilakukan oleh tenaga keperawatan.
60.
Bahan dan alat habis pakai adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan observasi, diagnostik, pengobatan dan konsultasi rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya (laboratorium, radiologi).
61.
Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikan, dioleskan, dihisap atau diminum yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
62.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap dengan atau tanpa makan di RSUD menimbulkan biaya tetap (fixed) dan biaya variabel.
63.
Tempat tidur adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
64.
lnstalasi pelayanan kesehatan adalah unit stratejik tempat dilaksanakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
65.
Penjamin adalah orang atau badan sebagai penanggung biaya Pelayanan Kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapatkan pelayanan di RSUD.
 
 
 
 
 
BAB II
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Tarif retribusi pelayanan kesehatan pada pengembangan RSUD dikenakan untuk kelas pelayanan tertentu dan non kelas pelayanan.
(2)
Kelas pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
kelas utama, meliputi:
 
 
1)
kelas Very Important Person (VIP); dan
 
 
2)
kelas Very Very Important Person (VVIP).
 
b.
kelas I, meliputi:
 
 
1)
ketas IA;
 
 
2)
kelas 18; dan
 
 
3)
kelas IC.
 
c.
pengembangan kelas II; dan
 
d.
pengembangan kelas Ill.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada pengembangan RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum dalam Lampiran t sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN

 

Pasal 4

Pengelolaan keuangan RSUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan daerah dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Direktur selaku pemimpin badan layanan umum RSUD.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
1.
Keputusan Walikota Nomor 445/171/2001 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga; dan
2.
Keputusan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2001 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Rawat Inap Kelas I dan Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal 1 September 2010
WALIKOTA SALATIGA
dto.
JOHN MANUEL MANOPPO

Diundangkan di Salatiga
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA
dto.
AGUS RUDIANTO

BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2010 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.