Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 76 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA PONTIANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, WALIKOTA PONTIANAK, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Teknis Pengelola Pajak Daerah, membawa dampak perubahan pada prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilaksanakan perubahan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna serta memberikan arah dan batasan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kota Pontianak, maka perlu diatur kembali Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pontianak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pontianak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3281);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4050);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 105);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 107);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA PONTIANAK.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pontianak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pontianak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD-PPD adalah Instansi yang melakukan pelayanan pajak daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pontianak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat Akta Otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pejabat lelang adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan melaksanakan Penjualan barang secara lelang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kota Pontianak, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD PPD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Bank dan/atau Bendahara Penerima SKPD PPD adalah pihak yang ditunjuk menerima pembayaran BPHTB terutang dari Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Dokumen atau Akta terkait Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen atau akta yang menyatakan telah terjadinya peralihan dan perolehan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB, yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan hukum/peristiwa hukum peralihan dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Pengurangan adalah mengurangi sebagian jumlah pajak daerah yang seharusnya wajib dibayar oleh wajib pajak yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Keringanan adalah meringankan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak daerah dengan cara mengangsur atau memberikan kelonggaran/perpanjangan waktu tanpa mengurangi besaran pajak daerah yang harus dibayar yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Pembebasan adalah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau karena kebijakan daerah yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang Lingkup pemungutan BPHTB meliputi administrasi penerimaan, penatausahaan, pengecekan lapangan dan pelaporan BPHTB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BPHTB Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Jual beli;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Tukar menukar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Hibah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Hibah wasiat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Waris;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Penunjukan pembeli dalam lelang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Penggabungan usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Peleburan usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
l.
|
Pemekaran usaha; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
m.
|
Hadiah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
n.
|
Pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
o.
|
Pemberian hak baru di luar pelepasan hak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Hak milik;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Hak guna usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Hak guna bangunan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Hak pakai;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Hak milik atas satuan rumah susun; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Hak pengelolaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Perwakilan Diplomatik dan Konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BPHTB Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Sistem dan Prosedur perhitungan dan pendaftaran BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Sistem dan Prosedur penelitian SSPD BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sistem dan Prosedur pembayaran BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Sistem dan Prosedur klarifikasi data BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Sistem dan Prosedur pengecekan lapangan BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Sistem dan Prosedur pelaporan BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Sistem dan Prosedur Penagihan BPHTB; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Sistem dan Prosedur Pemberian Insentif BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Pertama
Sistem dan Prosedur Perhitungan dan Pendaftaran BPHTB Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur perhitungan dan pendaftaran BPHTB adalah pelaksanaan perhitungan dan pendaftaran pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSPD BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak menghitung dan mengisi SSPD BPHTB sesuai format blanko yang tersedia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Blanko SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini terdiri dari 5 lembar, sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Wajib Pajak mendaftarkan blanko SSPD BPHTB ke unsur Pendaftaran SKPD-PPD disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Foto copy KTP pemilik tanah selaku penjual (jika pemilik tanah sudah meninggal, maka foto copy KTP ahli waris, Surat keterangan waris dan Kartu Keluarga);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Foto copy KTP pembeli;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Foto copy Sertifikat tanah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Foto copy lunas PBB selama 5 tahun terakhir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Foto copy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (untuk perolehan hak karena hibah);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Foto copy Risalah Lelang (untuk perolehan hak dari lelang);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Foto copy SK Penghapusan Barang Milik Daerah/Negara (untuk perolehan hak dari fasilitas/aset pemerintah);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Surat Rekomendasi dari Instansi terkait (untuk perolehan hak yang digunakan bagi kegiatan sosial, rumah ibadah, rumah sakit dan pendidikan yang bersifat tidak mencari keuntungan);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Surat pernyataan jual beli dari pemilik tanah ke pembeli;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Surat kuasa pengurusan BPHTB (jika dikuasakan);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
l.
|
Foto lokasi tanah dan bangunan. (tampak depan dan samping kiri dan kanan); dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
m.
|
Sket lokasi tanah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Tata cara perhitungan dan pendaftaran BPHTB oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Sistem dan Prosedur Penelitian SSPD BPHTB Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur penelitian SSPD BPHTB adalah pelaksanaan penelitian atau verifikasi yang dilakukan SKPD-PPD atas kebenaran data dan nilai serta kelengkapan SSPD BPHTB dan dokumen pendukungnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan dapat disertai dengan pengecekan lapangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila terdapat kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dilaksanakan pembayaran BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai maka dapat dilaksanakan klarifikasi data BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Sistem dan Prosedur Pembayaran BPHTB Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur pembayaran BPHTB adalah pelaksanaan pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSPD BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Sistem dan Prosedur Klarifikasi Data BPHTB Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur klarifikasi data BPHTB adalah pelaksanaan klarifikasi atas kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan membandingkan data-data yang tersedia pada SKPD-PPD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Klarifikasi data BPHTB dilaksanakan oleh unsur penetapan SKPD-PPD kepada Wajib Pajak apabila terdapat data yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (5).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil klarifikasi data BPHTB sebagaimana dimaksud ayat (2) dibuatkan dalam suatu Berita Acara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Sistem dan Prosedur Pengecekan Lapangan BPHTB Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur pengecekan lapangan BPHTB adalah pelaksanaan pengecekan lapangan terhadap objek BPHTB untuk membuktikan kebenaran data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengecekan lapangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pengawasan SKPD-PPD dengan melihat kondisi objek BPHTB serta mencari data dan nilai objek secara langsung di lapangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil Pengecekan lapangan BPHTB diisikan dalam formulir pengecekan lapangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keenam
Sistem dan Prosedur Pelaporan BPHTB Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur pelaporan BPHTB adalah pelaksanaan pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelaporan BPHTB dilaksanakan oleh unsur Pembukuan dan Pelaporan SKPD-PPD berdasarkan dokumen laporan dari Bank dan/atau Bendahara Penerimaan SKPD-PPD dan/atau PPAT dan/atau Notaris dan Pejabat Lelang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pelaporan BPHTB bertujuan memberikan pertanggungjawaban penerimaan BPHTB sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Unsur pembukuan SKPD-PPD menerima dokumen laporan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dari Bank dan/atau Bendahara Penerimaan SKPD-PPD dan/atau PPAT dan/atau Notaris dan Pejabat Lelang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Batas waktu penyampaian laporan realisasi penerimaan BPHTB dari Bank dan/atau Bendahara Penerimaan SKPD-PPD adalah paling lambat 1 x 24 jam sejak diterimanya pembayaran dari wajib pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Batas waktu penyampaian laporan pembuatan akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PPAT dan/atau Notaris dan Pejabat Lelang adalah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketujuh
Sistem dan Prosedur Penagihan BPHTB Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur penagihan BPHTB adalah pelaksanaan penagihan atas piutang BPHTB yang belum atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Prosedur penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penetapan STPD dan/atau SKPDKB dan/atau SKPDKBT yang diterbitkan oleh SKPD-PPD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
STPD dan/atau SKPDKB dan/atau SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti dengan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedelapan
Sistem dan Prosedur Pemberian Insentif BPHTB Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sistem dan Prosedur pemberian insentif BPHTB adalah pelaksanaan pemberian insentif BPHTB oleh Walikota berdasarkan pengajuan permohonan insentif BPHTB oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wajib Pajak yang dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Investasi baru yang berjalan kurang dari 3 tahun sejak waktu pendirian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Investasi yang sudah lama berjalan sebelum peraturan ini dibuat dan terkena dampak krisis perekonomian yang berdampak sistemik terhadap perekonomian di Kota Pontianak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Investasi yang menyerap tenaga kerja lokal minimal 60%;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Untuk pertimbangan sosial, pendidikan serta keagamaan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk pertimbangan sosial, pendidikan serta keagamaan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (3) huruf d, Walikota dapat memberikan pengurangan dan pembebasan pajak terutang BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan pajak terutang BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris/hibah wasiat/pemberian hak pengelolaan diberikan pengurangan sebesar 50%.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
WP orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis diberikan pengurangan sebesar 75%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
WP Badan yang memperoleh hak baru selain HPL dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun secara berturut-turut yang dibuktikan dengan surat pernyataan WP dan diketahui oleh Lurah setempat, diberikan pengurangan sebesar 50%; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
WP orang pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah diberikan pengurangan sebesar 50%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Kondisi WP yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah NJOP PBB diberikan pengurangan sebesar 50%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
WP yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum diberikan pengurangan sebesar 50%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
WP Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga WP harus melakukan restrukturisasi usaha dan/atau utang sesuai dengan kebijakan Pemerintah diberikan pengurangan sebesar 75%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
WP yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti: kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta diberikan pengurangan sebesar 50%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
WP orang pribadi Veteran, PNS, TNI, POLRI, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan POLRI, atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas pemerintah diberikan pengurangan sebesar 75%; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6.
|
WP badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diberikan pengurangan sebesar 50%.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebasan pajak terutang BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
WP Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
WP yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tanah dan/atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang ditujukan untuk tidak mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB sebagaimana ayat (1) pasal ini ditujukan kepada Walikota Pontianak melalui SKPD-PPD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Unsur Keberatan Pajak SKPD-PPD melakukan proses dan penelitian terhadap Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengurangan BPHTB karena hal-hal tertentu objek pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) yang peruntukan dan besarannya telah ditentukan dalam Peraturan ini, dapat langsung diberikan setelah adanya permohonan dari Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
STANDAR WAKTU PELAKSANAAN Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Terhadap masing-masing prosedur pemungutan BPHTB diatur Standar Waktu Pelaksanaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Standar Waktu Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dimaksudkan untuk memberikan batasan waktu pelaksanaan dari masing-masing prosedur pemungutan sebagai salah suatu sistem operasional prosedur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Perhitungan BPHTB karena pemberian hak baru di luar pelepasan hak yang di atasnya terdapat bangunan, maka cara menghitung pajak terutang BPHTB berdasarkan harga nilai tanah tanpa harga nilai bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perolehan atas Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tetap dikenakan BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak akan dikenakan BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi Pemilikan Hak Bersama, maka pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) hanya diberlakukan 1 kali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemilikan Hak Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialihkan sebagian dan/atau dialihkan ke masing-masing pemilik hak, maka pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) hanya diberlakukan 1 kali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara proporsional.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pontianak nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kota Pontianak tidak berlaku lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 20 Desember 2012 WALIKOTA PONTIANAK, Ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 20 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, Ttd MOCHAMAD AKIP BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2012 NOMOR 76 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA PONTIANAK |
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dalam hal ini adalah bangunan yang didesain dan/atau dibangun memang peruntukkan utamanya semata-mata hanya untuk ibadah.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.