Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 61 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 61 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM MASA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA PONTIANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya dampak bencana non alam Corona Virus Disease 2019 perlu adanya pengurangan, keringanan kepada wajib retribusi jasa umum;
b.
bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai Kejadian Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 18 Maret 2020 dan Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Keputusan Walikota Nomor 529/BPBD/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak Tahun 2020;
c.
bahwa dengan terjadinya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak dan ditetapkannya status berdampak terhadap menurunnya kemampuan wajib retribusi jasa umum dalam memenuhi kewajiban retribusi jasa umum;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi jasa umum;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Retiribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
13.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 184);
14.
Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 64);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM MASA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA PONTIANAK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
6.
Parkir adalah kendaraan tidak bergerak atau berhenti untuk sementara atau kendaraan bermotor dan tidak bermotor dan ditinggalkan pengemudinya.
7.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemohon retribusi tertentu.
9.
Koordinator Parkir adalah orang pribadi atau badan dan/atau pihak ketiga yang mengelola dan menyelenggarakan tempat parkir resmi dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh juru parkir.
10.
Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan bencana lain yang harus dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pengurangan dan keringanan, retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah memberikan pengurangan dan keringanan dalam memenuhi kewajiban retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak.
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.
kewenangan;
b.
prinsip dan kriteria;
c.
tata cara pemberian pengurangan dan keringanan;
d.
besaran pemberian pengurangan; dan
e.
ketentuan penutup.
 
 
 
 
BAB III
KEWENANGAN
 

Pasal 5

Walikota dapat memberikan pengurangan dan keringanan, kepada wajib retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN KRITERIA
 

Pasal 6

Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
kepastian hukum;
b.
kesetaraan;
c.
transparansi;
d.
akuntabilitas; dan
e.
efektif dan efisien.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberian pengurangan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diberikan untuk seluruh Koordinator Parkir.
(2)
Pemberian Keringanan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
 
a.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapat masyarakat;
 
b.
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
 
c.
berada di sekitar lokasi peningkatan pelayanan publik;
 
d.
berada di sekitar lokasi peningkatan produk domestik regional bruto; dan
 
e.
keadaan memaksa (force majeure).
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian pengurangan dan keringanan terhadap koordinator parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berakhir apabila status penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kota Pontianak telah dicabut dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN KERINGANAN
 

Pasal 9

(1)
Pemberian Pengurangan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dilakukan secara langsung berdasarkan besaran jumlah retribusi yang dibayar.
(2)
Tata cara dalam pemberian keringanan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan mengajukan permohonan keringanan kepada Walikota melalui Dinas.
 
 
 
 
BAB VI
BESARAN PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 10

Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar 50% (lima puluh persen) dari wajib retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 1 September 2020
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
EDI RUSDI KAMTONO

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 1 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
MULYADI

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.