Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 57 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK

NOMOR 57 TAHUN 2014

 
TENTANG

PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan tenaga Non Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4695);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
14.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pontianak.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Pontianak.
8.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pontianak.
9.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara pada Pemerintah Kota Pontianak.
10.
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS dan CPNS adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
11.
Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat dengan PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang dapat melakukan perjalanan dinas dengan Surat Tugas Kepala Daerah atau Pejabat yang Berwenang.
12.
Tenaga Non PNS adalah tenaga diluar PNS/CPNS dan PTT yang ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
13.
Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang dengan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas.
14.
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan menuju ibukota Negara atau Kabupaten/Kota di luar wilayah Kota Pontianak.
15.
Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Kota Pontianak.
16.
Kota adalah wilayah administratif Kota Pontianak.
17.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
19.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan menugaskan dan memberikan perintah perjalanan dinas.
20.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perintah kepada Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Non PNS untuk melaksanakan perjalanan dinas.
21.
Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah Naskah Dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
22.
Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Non PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
23.
Lumpsum adalah sejumlah uang yang telah dihitungkan terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
24.
Biaya at cost/riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
25.
Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
26.
Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
27.
Tempat tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Non PNS yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Perjalanan Dinas Dalam Kota;
 
b.
Perjalanan Dinas Luar Daerah; dan
 
c.
Perjalanan Dinas Luar Negeri.
(3)
Peraturan Walikota ini terdiri Atas:
 
a.
Lampiran I, Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
 
b.
Lampiran II, terdiri atas:
 
 
1.
Fasilitas transportasi udara/darat perjalanan dinas luar daerah/luar negeri;
 
 
2.
Tarif transportasi udara perjalanan dinas luar daerah;
 
 
3.
Tarif transportasi antar kota;
 
 
4.
Fasilitas transportasi udara/darat perjalanan dinas luar daerah;
 
 
5.
Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri;
 
 
6.
Uang representasi; dan
 
 
7.
Sewa kendaraan dalam kota;
 
c.
Lampiran III, Tarif Perjalanan Dinas Dalam Kota;
 
d.
Lampiran IV, terdiri atas:
 
 
1.
Biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas luar daerah;
 
 
2.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di luar kantor;
 
 
3.
Satuan biaya uang harian diklat;
 
e.
Lampiran V, Rincian jumlah pemberian bahan bakar minyak (BBM) perjalanan dinas dalam daerah;
 
f.
Lampiran VI, Perjalanan dinas luar negeri;
 
g.
Lampiran VII, Satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri;
 
h.
Lampiran VIII, format Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan;
 
i.
Lampiran IX, Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan;
 
j.
Lampiran X, Format Daftar Pengeluaran Riil;
 
k.
Lampiran XI, Format Rincian Biaya Perjalanan Dinas;
 
l.
Lampiran XII, Format Surat Perintah Tugas Pemerintah Daerah;
 
m.
Lampiran XIII, Format Surat Perintah Tugas Pimpinan/Anggota DPRD;
 
n.
Lampiran XIV, Format Surat Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah;
 
o.
Lampiran XV, Format Halaman Belakang Surat Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah;
 
p.
Lampiran XVI, Format Surat Perjalanan Dinas Pimpinan/Anggota DPRD;
 
q.
Lampiran XVII, Format Halaman Belakang Surat Perjalanan Dinas Pimpinan/Anggota DPRD
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
 

Pasal 3

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a.
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah;
b.
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c.
efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
 

Pasal 5

(1)
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka untuk:
 
a.
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
 
b.
mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
 
c.
kaji terap;
 
d.
menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
 
e.
menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
 
f.
memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
 
g.
mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
 
h.
mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
 
i.
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
 
j.
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
 
k.
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
(2)
Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
 

Pasal 6

(1)
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus mendapat SPT sedangkan ayat (2) huruf b dan ayat (2) huruf c harus mendapat SPT dan SPD. SPT dan SPD harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Perjalanan Dinas Dalam Kota dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
(3)
SPT dapat diterbitkan atas beberapa orang personil, sedangkan SPD berlaku atas 1 (satu) orang personil.
(4)
Pembuatan SPT dan SPD harus ditetapkan pada hari kerja.
(5)
Penandatanganan SPT dan SPD diatur sebagai berikut:
 
a.
Perjalanan Dinas Dalam Kota yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II dan/atau Kepala SKPD, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan maka ST ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
 
b.
Perjalanan Dinas Dalam Kota untuk Pejabat Eselon III yang bukan Kepala SKPD, Eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional, Staf, PTT, dan Tenaga Non PNS, maka SPT ditandatangani oleh Kepala SKPD. Dalam hal Kepala SKPD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
 
c.
Seluruh Perjalanan Dinas Luar Daerah yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota, dan seluruh Pejabat maupun staf, SPT ditandatangani oleh Walikota. Dalam hal Walikota berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Wakil Walikota dan dalam hal Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; dan
 
d.
Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, SPT ditandatangani oleh Ketua DPRD, dalam hal ketua DPRD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua selaku pejabat yang mewakili, sedangkan SPD ditandatangani oleh Sekretaris DPRD;
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
 

Pasal 7

(1)
Perjalanan Dinas mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja.
(2)
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/Focus Group Discussion (FGD)/pertemuan/rapat koordinasi/rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan.
(3)
Mengikuti Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan:
 
a.
Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah- rendahnya pejabat setingkat eselon II/Kepala satuan kerja;
 
b.
Surat Perintah Tugas.
(4)
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan output berupa laporan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS
 

Pasal 8

(1)
Biaya perjalanan dinas meliputi:
 
a.
uang harian;
 
b.
biaya transportasi;
 
c.
biaya penginapan;
 
d.
uang representasi;
 
e.
sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
 
f.
biaya menjemput/mengantar jenazah.
(2)
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan sebelum perjalanan dinas dilakukan dan dibayarkan sesuai dengan lamanya waktu melakukan perjalanan dinas.
(4)
Dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
(5)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dan k paling banyak 4 (empat) orang termasuk biaya pemetian serta angkutan jenazah dan jumlah hari yang dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas maksimal 3 (tiga) hari.
(6)
Apabila biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf i di mana akomodasi dan konsumsi ditanggung penyelenggara, maka biaya perjalanan dinas yang dibayarkan sesuai dengan uang saku paket meeting (fullboard/fullday/halfday) sesuai dengan jumlah hari pelaksanaan kegiatan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Besaran pemberian uang harian untuk Perjalanan Dinas Dalam Kota, Luar Daerah dan Luar Negeri diberikan sesuai Peraturan Walikota ini.
(2)
Uang harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
a.
uang makan;
 
b.
uang transportasi lokal; dan
 
c.
uang saku.
(3)
Uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
(4)
Uang harian dibayarkan sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas.
(5)
Bagi Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
(6)
Uang harian dapat diberikan kepada peserta pendidikan dan pelatihan dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri dari:
 
a.
tiket pesawat dan/atau tiket bis pulang pergi;
 
b.
airport tax; dan
 
c.
biaya taksi bandara.
(2)
Biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat dibayarkan untuk:
 
a.
perjalanan dinas dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
 
b.
perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
 
c.
perjalanan dinas melewati batas Kota (luar daerah dan luar negeri).
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
(4)
Biaya taksi bandara pulang atau pergi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf c dibayarkan secara lumpsum.
(5)
Biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota hingga 8 (delapan) jam dan/atau dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana SPD perjalanan dinas dalam kota di bawah 8 (delapan) jam dan di atas 8 (delapan) jam berhak mendapatkan uang makan minum harian.
(6)
Sepanjang transportasi ke tempat tujuan tugas dapat ditempuh dengan perjalanan dinas langsung, tidak diperkenankan menggunakan jalur transit yang menyebabkan adanya penambahan biaya transportasi.
(7)
Apabila pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penerbangan atau karena keadaan/alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilaksanakan dengan penerbangan transit.
(8)
Apabila harga tiket di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana perjalanan dinas, yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya tiket kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan.
(9)
Apabila harga tiket di atas harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan berhak menerima kekurangan biaya tiket sesuai dengan harga tiket riil.
-10
Apabila terjadi penundaan kegiatan secara mendadak oleh pihak penyelenggara, di mana tiket sudah diperoleh dan yang bersangkutan belum berangkat ke tempat tujuan, maka tiket untuk keberangkatan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara dan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas.
-11
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bersangkutan sudah berangkat ke tempat tujuan, maka tiket dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara, disertai bukti pengeluaran lainnya dengan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dan formulir surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
 
a.
di hotel; atau
 
b.
di tempat menginap lainnya
(2)
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dibayarkan sesuai dengan Biaya Rill dan dihitung sebesar hari penugasan dikurangi 1 (satu) hari.
(3)
Apabila biaya penginapan yang diperoleh ternyata di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksanan perjalanan dinas yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya penginapan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan.
(4)
Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak ini, dengan ketentuan:
 
a.
tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
 
b.
terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut;
 
c.
Pembayaran dilakukan secara lumpsum.
(5)
Dalam hal Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama- sama untuk mengikuti suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
(6)
Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka Pelaksana SPD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
(7)
Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan untuk:
 
a.
Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
 
b.
Perjalanan Dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard (akomodasi ditanggung pelaksana kegiatan); dan
 
c.
Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan akomodasi ditanggung oleh pelaksana.
(8)
Bagi Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
(9)
Biaya penginapan selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam hal tidak disediakan penginapan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon II dan Pimpinan/Anggota DPRD selama melakukan Perjalanan Dinas.
(2)
uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(2)
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
(3)
Sewa kendaraan dalam Kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
(2)
Biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil; dan
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TAMBAHAN BIAYA PERJALANAN DINAS
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota.
(2)
Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
 
a.
Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau;
 
b.
Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
(3)
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota dibebankan pada DPA satuan kerja berkenaan.
(4)
Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sampai dengan huruf k.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DPA satuan kerja berkenaan.
(2)
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3)
Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
(4)
Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
(5)
Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:
 
a.
bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
 
b.
melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
 
c.
pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau
 
d.
pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
(6)
Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Non PNS yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan dinas disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil Golongan II.
(7)
Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk ketua/wakil ketua PKK dan Dharma Wanita tingkat kota yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Kota disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil Golongan IV non struktural sedangkan untuk ketua rombongan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan anggota disetarakan dengan Pegawai Negeri Golongan II.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
 

Pasal 17

(1)
Untuk perjalanan dinas ke luar daerah, halaman belakang SPD dilegalisir atau ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/pihak terkait di daerah yang dituju.
(2)
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3)
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
 
a.
Surat Perintah Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
 
b.
SPD yang telah ditandatangani oleh pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
 
c.
tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
 
d.
bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; dan
 
e.
Daftar Pengeluaran Riil.
(4)
Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan.
(2)
Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
(3)
Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa:
 
a.
tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
 
b.
hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
(4)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat juga diberlakukan apabila SPD yang tidak diselesaikan tepat pada waktunya setelah mendapat teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dari pejabat yang berwenang mengeluarkan SPT dan SPD, maka akan dilakukan penagihan kembali melalui pemotongan gaji dan sumber penghasilan lainnya yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 20

Khusus perjalanan dinas luar negeri, semua pengeluaran biaya berpedoman pada ketentuan tentang perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 24) dan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 29) masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 1 Desember 2014
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 1 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
MOCHAMAD AKIP

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2014 NOMOR 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.