Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 54 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK

NOMOR 54 TAHUN 2017


TENTANG

PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 133);
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 149);
10.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 10);
11.
Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 9);
12.
Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 95);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pontianak.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Pontianak.
8.
Kepala Satuan Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Pontianak.
9.
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara pada Pemerintah Kota Pontianak.
10.
Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN dan Calon ASN adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat dengan PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang dapat melakukan perjalanan dinas dengan Surat Tugas Kepala Daerah atau Pejabat yang Berwenang.
12.
Tenaga Non ASN adalah tenaga di luar ASN/Calon ASN dan PTT yang ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
13.
Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang dengan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas.
14.
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan menuju ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota di luar wilayah Kota Pontianak.
15.
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari tempat bertolak di dalam negeri ke tempat tujuan luar negeri.
16.
Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Kota Pontianak.
17.
Kota adalah wilayah administratif Kota Pontianak.
18.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
19.
Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
20.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan menugaskan dan memberikan perintah perjalanan dinas.
21.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perintah kepada Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/Calon ASN, PTT dan Tenaga Non ASN untuk melaksanakan perjalanan dinas.
22.
Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah Naskah Dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
23.
Pelaksana SPT adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/Calon ASN, PTT, Tenaga Non ASN yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
24.
Lumpsum adalah sejumlah uang yang telah dihitungkan terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
25.
Biaya at cost/riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
26.
Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.
Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
28.
Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi SKPD dalam perencanaan penganggaran, pelaksanaan penganggaran kegiatan dan pengendalian Dokumen Anggaran Organisasi kerja SKPD Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah:
a.
mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/Calon ASN, PTT, dan Tenaga Non ASN yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
 
1.
perjalanan dinas luar daerah;
 
2.
perjalanan dinas luar negeri; dan
 
3.
perjalanan dinas dalam kota.
c.
Peraturan Walikota ini terdiri Atas:
 
1.
Lampiran I, Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
 
2.
Lampiran II, terdiri atas:
 
 
a)
fasilitas transportasi udara/darat perjalanan dinas luar daerah/luar negeri;
 
 
b)
tarif transportasi udara perjalanan dinas luar daerah;
 
 
c)
tarif transportasi antar kota;
 
 
d)
fasilitas transportasi perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi;
 
 
e)
standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri;
 
 
f)
uang representasi; dan
 
 
g)
sewa kendaraan dalam kota.
 
3.
Lampiran III, Tarif Perjalanan Dinas Dalam Kota;
 
4.
Lampiran IV, terdiri atas:
 
 
a)
biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas luar daerah; dan
 
 
b)
satuan biaya uang harian diklat.
 
5.
Lampiran V, Rincian Jumlah Pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Provinsi;
 
6.
Lampiran VI, terdiri atas;
 
 
a)
perjalanan dinas luar negeri;
 
 
b)
dokumen perjalanan dinas luar negeri;
 
 
c)
tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri;
 
 
d)
dokumen pendukung surat permohonan perjalanan dinas luar negeri; dan
 
 
e)
satuan biaya uang harian (uang makan, uang saku, transportasi lokal dan uang penginapan).
 
7.
Lampiran VII, Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri;
 
8.
Lampiran VIII, Format Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas;
 
9.
Lampiran IX, Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas;
 
10.
Lampiran X, Format Daftar Pengeluaran Riil;
 
11.
Lampiran XI, Format Rincian Biaya Perjalanan Dinas;
 
12.
Lampiran XII, Format Surat Perintah Tugas Pemerintah Daerah;
 
13.
Lampiran XIII, Format Surat Perintah Tugas Pimpinan/Anggota DPRD;
 
14.
Lampiran XIV, Format Surat Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah;
 
15.
Lampiran XV, Format Halaman Belakang Surat Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah;
 
16.
Lampiran XVI, Format Surat Perjalanan Dinas Pimpinan/Anggota DPRD;
 
17.
Lampiran XVII, Format Halaman Belakang Surat Perjalanan Dinas Pimpinan/Anggota DPRD;
 
18.
Lampiran XVIII, Format Bon Pesanan Tiket Pesawat/Tiket Bis Pulang Pergi/Transportasi Air (Pemesanan Manual);
 
19.
Lampiran XIX, Format Berita Acara Serah Terima Pemesanan Tiket Pesawat/Tiket Bis Pulang Pergi/Transportasi Air (Pemesanan Manual);
 
20.
Lampiran XX, Format Surat Perintah Pengadaan Tiket Jasa Penerbangan (Pemesanan menggunakan e-Katalog LKPP/GoVOS); dan
 
21.
Lampiran XXI, Format Formulir Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.
prinsip perjalanan dinas;
b.
pelaksanaan perjalanan dinas;
c.
mengikuti kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya;
d.
biaya perjalanan dinas;
e.
tambahan biaya perjalanan dinas;
f.
pembayaran biaya perjalanan dinas;
g.
pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
h.
ketentuan penutup.
 
 
 
 
 
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS

 

Pasal 5

Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a.
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah;
b.
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c.
efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

 

Pasal 6

(1)
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka untuk:
 
a.
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
 
b.
mengikuti rapat koordinasi, rapat konsultasi, rapat kerja nasional, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT), survey lapangan, kunjungan lapangan berkaitan dengan pembinaan program, kegiatan pameran (Expo), kegiatan peliputan/protokoler Kepala Daerah, kegiatan monitoring dan evaluasi;
 
c.
kaji terap;
 
d.
menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
 
e.
menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
 
f.
memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
 
g.
mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
 
h.
mengikuti pendidikan setara Diploma/Strata 1 (S1)/Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3);
 
i.
mengikuti pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis;
 
j.
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/ASN yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
 
k.
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/ASN yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
(2)
Aparatur Sipil Negara Daerah Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus.
(3)
Apabila pelaksana SPT harus melaksanakan tugas koordinasi dengan kementerian teknis terkait, namun biaya perjalanan dinas tidak tersedia lagi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran kegiatan tersebut, maka dapat dipergunakan anggaran biaya perjalanan dinas pada kegiatan lain sepanjang telah mendapatkan persetujuan Walikota melalui mekanisme pertimbangan staf.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 harus mendapat SPT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
(2)
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3 harus mendapat SPT dan SPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3)
SPT dapat diterbitkan atas beberapa orang personil, sedangkan SPD berlaku atas 1 (satu) orang personil.
(4)
Pembuatan SPT dan SPD harus ditetapkan pada hari kerja.
(5)
Penandatanganan SPT baik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur sebagai berikut:
 
a.
Perjalanan Dinas Dalam Kota yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II dan/atau Kepala SKPD atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Pontianak, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
 
b.
Perjalanan Dinas Dalam Kota untuk Pejabat Eselon III yang bukan Kepala SKPD, Eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional, Staf, PTT dan Tenaga Non ASN, maka SPT ditandatangani oleh Kepala SKPD. Dalam hal Kepala SKPD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
 
c.
Seluruh Perjalanan Dinas Luar Daerah yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota dan seluruh Pejabat maupun staf, SPT ditandatangani oleh Walikota. Dalam hal Walikota berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Wakil Walikota dan dalam hal Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; dan
 
d.
Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, SPT ditandatangani oleh Ketua DPRD, dalam hal Ketua DPRD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua selaku pejabat yang mewakili, sedangkan SPD ditandatangani oleh Sekretaris DPRD.
(6)
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperkenankan untuk kegiatan seperti:
 
a.
rapat koordinasi/konsultasi, bimbingan teknis, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atau instansi/lembaga lain di luar Pemerintah Kota Pontianak; dan
 
b.
survey lapangan, kunjungan lapangan berkaitan dengan pembinaan program, kegiatan pameran (Expo), kegiatan peliputan/protokoler Kepala Daerah, kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
(7)
Khusus perjalanan dinas dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak diperkenankan dibayarkan perjalanan dinasnya untuk kegiatan yang dilakukan dalam lokasi kompleks/lingkungan perkantoran yang sama.
(8)
Perjalanan dinas dalam kota sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibayarkan perjalanan dinasnya berdasarkan SPT Kepala SKPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan rapat kepada pimpinan.
(9)
Pelaksana SPT untuk perjalanan dinas dalam kota hanya diperkenankan memperoleh biaya perjalanan dinas dari unit kerja pengutus masing-masing tempat SPT diterbitkan.
(10)
Pemegang kendaraan dinas jabatan roda empat serta pejabat yang mendapat bantuan dan/atau tunjangan transportasi tidak diperkenankan mendapatkan biaya perjalanan dinas dalam kota.
(11)
Perjalanan Dinas Dalam Kota untuk melakukan survey dan monitoring ke lapangan dengan menggunakan kendaraan dinas operasional dapat dibayarkan perjalanan dinasnya maksimal sebesar sebagaimana tercantum pada Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR DAN SEJENISNYA

 

Pasal 8

(1)
Perjalanan Dinas Luar Daerah/Dalam Kota untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi, rapat konsultasi, rapat kerja nasional, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT), diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja.
(2)
Mengikuti Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
 
a.
Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II atau atas nama pejabat eselon II/Kepala satuan kerja/pimpinan lembaga lainnya; dan
 
b.
SPT.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan output berupa laporan.
 
 
 
 
 
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS

 

Pasal 9

(1)
Biaya perjalanan dinas meliputi:
 
a.
uang harian;
 
b.
biaya transportasi;
 
c.
biaya penginapan;
 
d.
uang representasi;
 
e.
sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
 
f.
biaya menjemput/mengantar jenazah.
(2)
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan sebelum perjalanan dinas dilakukan dan dibayarkan sesuai dengan lamanya waktu melakukan perjalanan dinas.
(4)
Dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
(5)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dan huruf k paling banyak 4 (empat) orang termasuk biaya pemetian serta angkutan jenazah dan jumlah hari yang dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas maksimal 3 (tiga) hari.
(6)
Perjalanan dinas dalam 1 (satu) SKPD yang berbeda lokasi untuk melakukan pembinaan program (melakukan monitoring, evaluasi, kalakarya/on the job training dalam 1 (satu) SKPD), serta melakukan monitoring, evaluasi dan survey, hanya dapat dibayarkan perorang maksimal 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besaran pemberian uang harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah, Luar Negeri dan Dalam Kota, diberikan sesuai Peraturan Walikota ini.
(2)
Uang harian terdiri dari uang makan, uang transport lokal dan uang saku. Uang makan dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang harian, uang transport lokal dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari uang harian, sedangkan uang saku dibayarkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari uang harian.
(3)
Uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
(4)
Uang harian dibayarkan sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas, yang tertuang dalam SPT.
(5)
Bagi Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara Diploma/Strata 1 (S1)/Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3) dibayarkan uang harian 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
(6)
Uang harian dapat diberikan kepada peserta pendidikan dan pelatihan dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(7)
Dalam hal pendidikan dan pelatihan dilaksanakan lebih dari 5 (lima) hari, maka uang harian dapat diberikan secara penuh selama 5 (lima) hari, sedangkan hari selanjutnya dapat diberikan uang harian diklat di lokasi tersebut.
(8)
Uang harian diklat diberikan kepada peserta pendidikan/pelatihan dalam hal telah disediakan asrama/penginapan dan akomodasi oleh panitia penyelenggara.
(9)
Apabila Pelaksana SPT mengikuti rapat koordinasi, seminar/diseminasi dan sosialisasi dimana akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia penyelenggara kegiatan, maka uang harian yang dibayarkan berupa uang saku sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan uang transport lokal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total uang harian.
(10)
Untuk perjalanan dinas luar daerah dalam Provinsi Kalimantan Barat, maka besaran uang harian dan uang penginapan mengacu kepada besaran biaya Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf A angka 25 dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
a.
tiket pesawat/tiket bis/transportasi air;
 
b.
biaya taksi bandara; dan
 
c.
biaya transport antar kota.
(2)
Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan untuk:
 
a.
perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
 
b.
perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
 
c.
perjalanan dinas melewati batas kota (luar daerah dan luar negeri).
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Mekanisme pengajuan pembelian tiket transportasi dilakukan menggunakan bon pesanan yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4)
Biaya taksi bandara pulang atau pergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan secara lumpsum.
(5)
Biaya transport antar kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan secara at cost.
(6)
Dalam hal pelaksana SPT memiliki kendaraan dinas, biaya taksi ke bandara pergi dan pulang (PP) di tempat kedudukan tetap dapat dibayarkan.
(7)
Dalam hal pelaksana SPT akan melakukan yang lokasinya tidak dalam satu wilayah administratif dengan lokasi bandara (contoh bandara Kualanamu ke kota Medan, Bandara Sukarno Hatta ke kota Bekasi) maka dapat diberikan biaya transportasi antar kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf (c) atau menggunakan taksi bandara sebagaimana tercantum dalam lampiran II huruf (e) dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(8)
Biaya perjalanan dinas dalam kota hingga 8 (delapan) jam dan/atau dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana SPT untuk perjalanan dinas dalam kota di bawah 8 (delapan) jam dan di atas 8 (delapan) jam berhak mendapatkan uang makan minum harian.
(9)
Sepanjang transportasi ke tempat tujuan tugas dapat ditempuh dengan perjalanan langsung, tidak diperkenankan menggunakan jalur transit.
(10)
Apabila pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penerbangan atau karena keadaan/alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilaksanakan dengan penerbangan transit dengan surat pernyataan pelaksana SPT.
(11)
Apabila pelaksana SPT telah selesai melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan perjalanan ke kota lain selain yang tercantum dalam SPT, maka seluruh biaya perjalanan ke kota tersebut tidak dibayarkan. Sedangkan tiket perjalanan kepulangan ke Pontianak dapat dibayarkan sepanjang total biaya tiket pergi dan pulang tidak melebihi standar harga tertinggi dari kota tujuan sesuai SPT.
(12)
Apabila harga tiket di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana SPT wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya tiket kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan.
(13)
Dalam kondisi tertentu, apabila harga tiket kelas ekonomi tidak tersedia (fullbooked) dan pelaksana SPT harus berangkat maka dapat dialihkan menjadi tiket kelas bisnis dengan melampirkan dukungan keterangan dari maskapai yang menyatakan tiket kelas ekonomi tidak tersedia.
(14)
Apabila terjadi penundaan kegiatan secara mendadak oleh pihak penyelenggara, dimana tiket sudah diperoleh dan yang bersangkutan belum berangkat ke tempat tujuan, maka tiket untuk keberangkatan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara dan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas.
(15)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bersangkutan sudah berangkat ke tempat tujuan, maka tiket dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara, disertai bukti pengeluaran lainnya dengan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dan formulir surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas.
(16)
Apabila pelaksana SPD kembali ke tempat kedudukan melebihi batas waktu sebagaimana tertuang dalam SPT selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal berakhirnya SPT, maka tiket kepulangan tidak dapat dibayarkan, dikecualikan untuk situasi dan kondisi tertentu seperti pelaksana SPD harus menjalani perawatan inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit dimaksud.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
 
a.
di hotel; atau
 
b.
di tempat menginap lainnya.
(2)
Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dengan nilai tertinggi berpedoman pada Peraturan Walikota ini. Biaya penginapan dibayarkan sebesar hari penugasan dikurangi 1 (satu) hari.
(3)
Apabila biaya penginapan yang diperoleh ternyata di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana SPT wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya penginapan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan.
(4)
Pelaksana SPT yang tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dengan ketentuan:
 
a.
tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPT menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
 
b.
terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut; dan
 
c.
pembayaran dilakukan secara lumpsum.
(5)
Dalam hal Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama- sama untuk mengikuti suatu kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPT dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sepanjang hotel/penginapan tersebut ditetapkan oleh panitia di dalam surat undangan.
(6)
Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka Pelaksana SPT dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah yang tersedia pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya terendah tersebut sudah tidak tersedia, maka dapat ditingkatkan ke fasilitas kamar yang lebih tinggi yang tersedia pada hotel/penginapan dimaksud dengan disertai surat pernyataan pelaksana SPT.
(7)
Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan untuk:
 
a.
Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
 
b.
Perjalanan Dinas untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard (akomodasi ditanggung pelaksana kegiatan); dan
 
c.
Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan akomodasi ditanggung oleh pelaksana.
(8)
Bagi Pelaksana SPT yang melakukan Perjalanan Dinas dapat diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
(9)
Biaya penginapan selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada Pelaksana SPT yang melakukan Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam hal tidak disediakan penginapan.
(10)
Dalam hal pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan lebih dari 5 (lima) hari, maka biaya penginapan dapat diberikan secara penuh selama 5 (lima) hari, sedangkan hari selanjutnya dapat diberikan biaya penginapan untuk kontrak/kost/laundry bulanan maksimal Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara at cost/riil. Jika tidak dapat menunjukkan bukti riil biaya penginapan maka diberikan sebesar 30% dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon II dan Pimpinan/Anggota DPRD selama melakukan Perjalanan Dinas.
(2)
Uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(2)
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.
(3)
Sewa kendaraan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost) dan berpedoman pada Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
(2)
Biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
 
 
 
 
 
BAB VII
TAMBAHAN BIAYA PERJALANAN DINAS

 

Pasal 16

(1)
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPT dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPT, dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota.
(2)
Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
 
a.
surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi; atau
 
b.
surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas; atau
 
c.
surat pernyataan dari pelaksana SPT yang diketahui oleh Kepala SKPD.
(3)
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja berkenaan.
(4)
Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf k.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS

 

Pasal 17

(1)
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja berkenaan.
(2)
Biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPT paling cepat dapat dibayarkan 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3)
Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
(4)
Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
(5)
Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:
 
a.
bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
 
b.
melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
 
c.
pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau
 
d.
pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk PTT dan Tenaga Non ASN yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan dinas disetarakan dengan ASN Golongan II.
(7)
Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk ketua/wakil ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga dan Dharma Wanita tingkat kota yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Kota disetarakan dengan ASN Eselon III/Golongan IV sedangkan untuk anggota disetarakan dengan ASN Eselon IV/Golongan III.
 
 
 
 
 
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS

 

Pasal 18

(1)
Untuk perjalanan dinas ke luar daerah, halaman belakang SPD dilegalisir atau ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/pihak terkait di daerah yang dituju.
(2)
Pelaksana SPT mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3)
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
 
a.
SPT yang sah;
 
b.
SPD yang telah ditandatangani oleh pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
 
c.
tiket pesawat, boarding pass dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
 
d.
bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan;
 
e.
bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
 
f.
bukti pembayaran biaya penginapan/hotel; dan
 
g.
daftar Pengeluaran Riil.
(4)
Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pelaksana SPT yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
(2)
Kerugian daerah akibat pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) yang bukan merupakan kesalahan pelaksana SPT, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak travel agent dan pihak lain yang terkait.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
(2)
Pelaksana SPT baik pejabat/pegawai/PTT/tenaga non ASN yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
(3)
Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa:
 
a.
tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
 
b.
hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan perundang-undangan; dan
 
c.
tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberlakukan apabila pelaksana SPT yang tidak diselesaikan tepat pada waktunya setelah mendapat teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dari pejabat yang berwenang mengeluarkan SPT dan SPD, maka akan dilakukan penagihan kembali melalui pemotongan gaji dan sumber penghasilan lainnya yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
a.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 45); dan
b.
Peraturan Walikota Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 12.1); masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2017; dan
c.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 22 September 2017
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 22 September 2017
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
ZUMYATI

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.