Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 48 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 48 TAHUN 2010
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang­-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dikalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri D Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4).
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pontianak.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pontianak.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
6.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Pontianak.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
9.
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah.
10.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak dan retribusi, penetapan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jajaran Pemerintah Kota Pontianak.
14.
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan pemberian insentif adalah untuk meningkatkan:
a.
Kinerja SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai pada lingkungan SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
Pendapatan Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah; dan
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
BAB III
PENERIMA DAN PEMBAYARAN INSENTIF
 

Pasal 3

(1)
Penerima insentif adalah SKPD pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan.
(2)
SKPD pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Dinas Pendapatan selaku aparat pelaksana pemungut Pajak Daerah;
 
b.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah.
(3)
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4)
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
(5)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
PT. PLN sebagai pihak yang membantu pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU);
 
b.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pihak yang membantu pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU);
 
c.
Camat, Lurah dan tenaga lainnya sebagai pihak yang membantu Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
 
d.
Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT, sebagai pihak yang membantu pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
 
e.
PDAM Tirta Khatulistiwa sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan; dan
 
f.
Pihak dan tenaga lain yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 

Pasal 4

(1)
SKPD Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) mendapat pembayaran insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(3)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Dalam hal target Kinerja pada akhir tahun anggaran tidak tercapai tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 

Pasal 5

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
BESARAN DAN ALOKASI INSENTIF
 

Pasal 6

(1)
Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
(2)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ditetapkan untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan:
 
a.
Di bawah Rp1000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
Di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
d.
Di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif untuk penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) dibayar secara triwulan dengan memperhatikan ketentuan pasal 6 ayat (1).
(3)
Besarnya insentif untuk penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) huruf a, b, d, e, dan f ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dari basil pencapaian kinerja tertentu pada jenis pajak dan/atau retribusi yang diperbantukan.
(4)
Besarnya pembayaran insentif untuk penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) huruf c ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dari basil pencapaian kinerja tertentu pada jenis pajak yang diperbantukan.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kepala Daerah menetapkan penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), (3), (4), dan (5) dan besarnya pembayaran insentif.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala SKPD pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Berdasarkan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala SKPD menetapkan penerima pembayaran insentif dan besarnya insentif yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.
(3)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian objek belanja Retribusi Daerah.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kepala SKPD penerima Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3, mempertanggungjawabkan pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerima Insentif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 11

Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun anggaran 2010 dapat dibayarkan mulai bulan Oktober 2010 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 29 November 2010
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
H. SUTARMIDJI, SH. M.Hum

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 29 November 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK
ttd.
Ir. H. TONI HERIANTO, MT

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2010 NOMOR 48
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 48 TAHUN 2010

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab. Oleh karena itu, Pajak dan Retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini mengingat Pajak dan Retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi masih dihadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak yang relatif masih rendah sehingga memerlukan peran dan upaya aparat pemungut pajak khususnya pada proses pemeriksaan dan penagihan pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak maupun jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.

Untuk menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak dan Retribusi, maka SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dalam melakukan pemungutan perlu dibantu oleh pihak lain diluar SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. Dengan demikian pihak lain tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak oleh SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, sehingga dalam Peraturan Walikota ini diatur pula mengenai pembayaran Insentif kepada pihak lain tersebut.

Bahwa pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai SKPD, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Insentif diharapkan agar aparat pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggung jawab.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tenaga lainnya" adalah tenaga yang mendapat penugasan dari SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Peraturan Walikota terdiri atas:
a.
PT. PLN adalah PT. PLN Cabang Pontianak.
b.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak.
c.
Camat dan Lurah adalah Camat dan Lurah di dalam Wilayah Kota Pontianak.
d.
Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
e.
Notaris/PPAT adalah pejabat yang melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli Pertanahan dan Bangunan di Wilayah Kota Pontianak.
f.
PDAM Tirta Khatulistiwa adalah PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
a.
PT. PLN adalah PT. PLN Cabang Pontianak.
b.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak.
c.
Camat dan Lurah adalah Camat dan Lurah di dalam Wilayah Kota Pontianak.
d.
Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
e.
Notaris/PPAT adalah pejabat yang melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli Pertanahan dan Bangunan di Wilayah Kota Pontianak.
f.
PDAM Tirta Khatulistiwa adalah PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
a.
PT. PLN adalah PT. PLN Cabang Pontianak.
b.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak.
c.
Camat dan Lurah adalah Camat dan Lurah di dalam Wilayah Kota Pontianak.
d.
Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
e.
Notaris/PPAT adalah pejabat yang melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli Pertanahan dan Bangunan di Wilayah Kota Pontianak.
f.
PDAM Tirta Khatulistiwa adalah PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "kinerja tertentu" adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.
 
Contoh penghitungan kinerja tertentu:
1.
Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, untuk:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh perseratus)
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
2.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
3.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
4.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
5.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
6.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
7.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
8.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
9.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
1.
Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, untuk:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh perseratus)
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
2.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
3.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
4.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
5.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
6.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
7.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
8.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
9.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
1.
Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, untuk:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
c.
sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh perseratus)
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
2.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
3.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
4.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
5.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
6.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
7.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
8.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
9.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tunjangan yang melekat" adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 48 Tahun 2010