Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 45 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4695);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10);
| |||
|
17.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 58 Tahun 2015, Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 58).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| |||
|
4.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pontianak.
| |||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |||
|
6.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
7.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Pontianak.
| |||
|
8.
|
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
9.
|
Pejabat Negara adalah Pejabat Negara pada Pemerintah Kota Pontianak.
| |||
|
10.
|
Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN dan Calon ASN adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
11.
|
Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat dengan PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang dapat melakukan perjalanan dinas dengan Surat Tugas Kepala Daerah atau Pejabat yang Berwenang.
| |||
|
12.
|
Tenaga Non ASN adalah tenaga di luar ASN/Calon ASN dan PTT yang ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
| |||
|
13.
|
Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang dengan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas.
| |||
|
14.
|
Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan menuju Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota di luar wilayah Kota Pontianak.
| |||
|
15.
|
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari tempat bertolak di dalam negeri ke tempat tujuan luar negeri.
| |||
|
16.
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Kota Pontianak.
| |||
|
17.
|
Kota adalah wilayah administratif Kota Pontianak.
| |||
|
18.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PD yang dipimpinnya.
| |||
|
19.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
| |||
|
20.
|
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan menugaskan dan memberikan perintah perjalanan dinas.
| |||
|
21.
|
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perintah kepada Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara/Calon Aparatur Sipil Negara, PTT dan Tenaga Non ASN untuk melaksanakan perjalanan dinas.
| |||
|
22.
|
Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah Naskah Dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |||
|
23.
|
Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara/Calon Aparatur Sipil Negara, PTT, Tenaga Non ASN yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
| |||
|
24.
|
Lumpsum adalah sejumlah uang yang telah dihitungkan terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
| |||
|
25.
|
Biaya at cost/riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
| |||
|
26.
|
Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku
| |||
|
27.
|
Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
| |||
|
28.
|
Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||
|
Maksud dibuatnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam perencanaan penganggaran, pelaksanaan penganggaran kegiatan dan pengendalian Dokumen Anggaran Organisasi kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tujuan dibuatnya Peraturan Walikota ini adalah:
| ||||
|
a.
|
mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/Calon ASN, PTT, dan Tenaga Non ASN yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
b.
|
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
| |||
|
|
1.
|
Perjalanan Dinas Luar Daerah;
| ||
|
|
2.
|
Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan
| ||
|
|
3.
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota.
| ||
|
c.
|
Peraturan Walikota ini terdiri Atas:
| |||
|
|
1.
|
Lampiran I, Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
| ||
|
|
2.
|
Lampiran II, terdiri atas:
| ||
|
|
|
a)
|
Fasilitas transportasi udara/darat perjalanan dinas luar daerah/luar negeri;
| |
|
|
|
b)
|
Tarif transportasi udara perjalanan dinas luar daerah;
| |
|
|
|
c)
|
Tarif transportasi antar kota;
| |
|
|
|
d)
|
Fasilitas transportasi udara/darat perjalanan dinas luar daerah;
| |
|
|
|
e)
|
Standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri;
| |
|
|
|
f)
|
Uang representasi; dan
| |
|
|
|
g)
|
Sewa kendaraan dalam kota.
| |
|
|
3.
|
Lampiran III, Tarif Perjalanan Dinas Dalam Kota;
| ||
|
|
4.
|
Lampiran IV, terdiri atas:
| ||
|
|
|
a)
|
Biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas luar daerah; dan
| |
|
|
|
b)
|
Satuan biaya uang harian diklat.
| |
|
|
5.
|
Lampiran V, Rincian jumlah pemberian bahan bakar minyak (BBM) perjalanan dinas dalam daerah;
| ||
|
|
6.
|
Lampiran VI, Perjalanan dinas luar negeri;
| ||
|
|
7.
|
Lampiran VII, Satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri;
| ||
|
|
8.
|
Lampiran VIII, format Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan;
| ||
|
|
9.
|
Lampiran IX, Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan;
| ||
|
|
10.
|
Lampiran X, Format Daftar Pengeluaran Riil;
| ||
|
|
11.
|
Lampiran XI, Format Rincian Biaya Perjalanan Dinas;
| ||
|
|
12.
|
Lampiran XII, Format Surat Perintah Tugas Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
13.
|
Lampiran XIII, Format Surat Perintah Tugas Pimpinan/Anggota DPRD;
| ||
|
|
14.
|
Lampiran XIV, Format Surat Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
15.
|
Lampiran XV, Format Halaman Belakang Surat Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
16.
|
Lampiran XVI, Format Surat Perjalanan Dinas Pimpinan/Anggota DPRD;
| ||
|
|
17.
|
Lampiran XVII, Format Halaman Belakang Surat Perjalanan Dinas Pimpinan/Anggota DPRD
| ||
|
|
18.
|
Lampiran XVIII, Format Bon Pesanan Tiket Pesawat/Tiket Bis Pulang Pergi/Transportasi Air (Pemesanan Manual);
| ||
|
|
19.
|
Lampiran XIX, Format Berita Acara Serah Terima Pemesanan Tiket Pesawat/Tiket Bis Pulang Pergi/Transportasi Air (Pemesanan Manual); dan
| ||
|
|
20.
|
Lampiran XX, Format Surat Perintah Pengadaan Tiket Jasa Penerbangan (Pemesanan menggunakan e-Katalog LKPP/GoVOS).
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah
| ||||
|
a.
|
prinsip perjalanan dinas;
| |||
|
b.
|
pelaksanaan perjalanan dinas;
| |||
|
c.
|
mengikuti kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya;
| |||
|
d.
|
biaya perjalanan dinas;
| |||
|
e.
|
tambahan biaya perjalanan dinas;
| |||
|
f.
|
pembayaran biaya perjalanan dinas;
| |||
|
g.
|
pertanggungjawaban perjalanan dinas;
| |||
|
h.
|
ketentuan penutup.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS Pasal 5 | ||||
|
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
| ||||
|
a.
|
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah;
| |||
|
b.
|
ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja PD;
| |||
|
c.
|
efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
| |||
|
d.
|
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka untuk:
| |||
|
|
a.
|
pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
| ||
|
|
b.
|
mengikuti rapat koordinasi, rapat konsultasi, rapat kerja nasional, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT), survey lapangan, kunjungan lapangan berkaitan dengan pembinaan program, kegiatan pameran (Expo), kegiatan peliputan/protokoler Kepala Daerah, kegiatan monitoring dan evaluasi.
| ||
|
|
c.
|
kaji terap;
| ||
|
|
d.
|
menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
| ||
|
|
e.
|
menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
| ||
|
|
f.
|
memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
| ||
|
|
g.
|
mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
| ||
|
|
h.
|
mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
| ||
|
|
i.
|
mengikuti pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis;
| ||
|
|
j.
|
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
| ||
|
|
k.
|
menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
| ||
|
(2)
|
Aparatur Sipil Negara Daerah Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus.
| |||
|
(3)
|
Apabila pelaksana SPD harus melaksanakan tugas koordinasi dengan kementerian teknis terkait, namun biaya perjalanan dinas tidak tersedia lagi pada DPA kegiatan tersebut, maka dapat dipergunakan anggaran biaya perjalanan dinas pada kegiatan lain sepanjang telah mendapatkan persetujuan Walikota melalui mekanisme pertimbangan staf.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (b) angka 1 harus mendapat SPT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
| |||
|
(2)
|
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3 harus mendapat SPT dan SPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
| |||
|
(3)
|
SPT dapat diterbitkan atas beberapa orang personil, sedangkan SPD berlaku atas 1 (satu) orang personil.
| |||
|
(4)
|
Pembuatan SPT dan SPD harus ditetapkan pada hari kerja.
| |||
|
(5)
|
Penandatanganan SPT dan SPD diatur sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II dan/atau Kepala PD atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Pontianak, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
| ||
|
|
b.
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota untuk Pejabat Eselon III yang bukan Kepala PD, Eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional, Staf, PTT, dan Tenaga Non ASN, maka SPT ditandatangani oleh Kepala PD. Dalam hal Kepala PD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
| ||
|
|
c.
|
Seluruh Perjalanan Dinas Luar Daerah yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota, dan seluruh Pejabat maupun staf, SPT ditandatangani oleh Walikota. Dalam hal Walikota berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Wakil Walikota dan dalam hal Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; dan
| ||
|
|
d.
|
Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, SPT ditandatangani oleh Ketua DPRD, dalam hal Ketua DPRD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua selaku pejabat yang mewakili, sedangkan SPD ditandatangani oleh Sekretaris DPRD;
| ||
|
(6)
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperkenankan untuk kegiatan seperti:
| |||
|
|
a.
|
rapat koordinasi/konsultasi, bimbingan teknis, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atau instansi/lembaga lain di luar Pemerintah Kota Pontianak; dan
| ||
|
|
b.
|
survey lapangan, kunjungan lapangan berkaitan dengan pembinaan program, kegiatan pameran (Expo), kegiatan peliputan/protokoler Kepala Daerah, kegiatan monitoring dan evaluasi.
| ||
|
(7)
|
Khusus perjalanan dinas dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak diperkenankan untuk kegiatan yang dilakukan dalam lokasi kompleks/lingkungan perkantoran yang sama.
| |||
|
(8)
|
Pelaksana SPD untuk perjalanan dinas dalam kota hanya diperkenankan memperoleh biaya perjalanan dinas dari unit kerja pengutus masing-masing tempat SPT diterbitkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Perjalanan Dinas mengikuti kegiatan rapat koordinasi, rapat konsultasi, rapat kerja nasional, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT), survey lapangan, kunjungan lapangan berkaitan dengan pembinaan program, kegiatan pameran (Expo), kegiatan monitoring dan evaluasi, diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja.
| |||
|
(2)
|
Mengikuti Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
| |||
|
|
a.
|
Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah- rendahnya pejabat setingkat eselon II atau atas nama pejabat eselon II/Kepala satuan kerja/pimpinan lembaga lainnya; dan
| ||
|
|
b.
|
Surat Perintah Tugas.
| ||
|
(3)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan output berupa laporan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Biaya perjalanan dinas meliputi:
| |||
|
|
a.
|
uang harian;
| ||
|
|
b.
|
biaya transportasi;
| ||
|
|
c.
|
biaya penginapan;
| ||
|
|
d.
|
uang representasi;
| ||
|
|
e.
|
sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
| ||
|
|
f.
|
biaya menjemput/mengantar jenazah.
| ||
|
(2)
|
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
(3)
|
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan sebelum perjalanan dinas dilakukan dan dibayarkan sesuai dengan lamanya waktu melakukan perjalanan dinas.
| |||
|
(4)
|
Dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
| |||
|
(5)
|
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dan k paling banyak 4 (empat) orang termasuk biaya pemetian serta angkutan jenazah dan jumlah hari yang dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas maksimal 3 (tiga) hari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Besaran pemberian uang harian sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) huruf a, untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah, Luar Negeri dan Dalam Kota, diberikan sesuai Peraturan Walikota ini.
| |||
|
(2)
|
Uang harian terdiri dari uang makan, uang transport lokal dan uang saku. Uang makan dibayarkan sebesar 30% (Tiga puluh persen) dari uang harian, uang transport lokal dibayarkan sebesar 25% (Dua puluh lima persen) dari uang harian, sedangkan uang saku dibayarkan sebesar 45% (Empat puluh lima persen) dari uang harian.
| |||
|
(3)
|
Uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
| |||
|
(4)
|
Uang harian dibayarkan sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas, yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
| |||
|
(5)
|
Bagi Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
| |||
|
(6)
|
Uang harian dapat diberikan kepada peserta pendidikan dan pelatihan dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
| |||
|
(7)
|
Uang harian diklat diberikan kepada peserta pendidikan/pelatihan dalam hal telah disediakan asrama/penginapan dan akomodasi oleh panitia penyelenggara.
| |||
|
(8)
|
Apabila Pelaksana SPD mengikuti rapat koordinasi, seminar/diseminasi, dan sosialisasi di mana akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia penyelenggara kegiatan, maka uang harian yang dibayarkan berupa uang saku sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan uang transport lokal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total uang harian.
| |||
|
(9)
|
Untuk perjalanan dinas luar daerah dalam Provinsi Kalimantan Barat, maka besaran uang harian dan uang penginapan mengacu kepada besaran biaya Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Lampiran IV huruf A angka (25).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
tiket pesawat/tiket bis pulang pergi/transportasi air; dan
| ||
|
|
b.
|
biaya taksi bandara.
| ||
|
(2)
|
Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan untuk:
| |||
|
|
a.
|
perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
| ||
|
|
b.
|
perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
| ||
|
|
c.
|
perjalanan dinas melewati batas kota (luar daerah dan luar negeri).
| ||
|
(3)
|
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Mekanisme pengajuan pembelian tiket transportasi dilakukan menggunakan bon pesanan yang ditandatangani oleh PPTK pada kegiatan yang bersangkutan sebagaimana format pada Lampiran XVIII.
| |||
|
(4)
|
Biaya taksi bandara pulang atau pergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan secara lumpsum.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal pelaksana SPD memiliki kendaraan dinas, biaya taksi ke bandara (PP) di tempat kedudukan tetap dapat dibayarkan.
| |||
|
(6)
|
Biaya perjalanan dinas dalam kota hingga 8 (delapan) jam dan/atau dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana SPD untuk perjalanan dinas dalam kota di bawah 8 (delapan) jam dan di atas 8 (delapan) jam berhak mendapatkan uang makan minum harian.
| |||
|
(7)
|
Sepanjang transportasi ke tempat tujuan tugas dapat ditempuh dengan perjalanan dinas langsung, tidak diperkenankan menggunakan jalur transit yang menyebabkan adanya penambahan biaya transportasi. Penambahan biaya transportasi akibat menggunakan jalur transit menjadi tanggung jawab pelaksana SPD sebesar selisih dari harga tiket perjalanan dinas langsung (direct) dengan harga tiket perjalanan dinas transit atas dasar surat pernyataan pelaksana SPD.
| |||
|
(8)
|
Apabila pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penerbangan atau karena keadaan/alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilaksanakan dengan penerbangan transit dengan surat pernyataan pelaksana SPD.
| |||
|
(9)
|
Apabila pelaksana SPD telah selesai melaksanakan tugas kedinasan dan hendak melakukan perjalanan dinas ke kota selain yang tercantum dalam SPT, maka pelaksana SPD bertanggung jawab membayarkan selisih harga tiket penerbangan dari kota tujuan sebagaimana tercantum dalam SPT dengan harga tiket penerbangan kota selain yang tercantum dalam SPT. Kondisi sebagaimana tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan pelaksana SPD dan diketahui oleh Kepala PD.
| |||
|
(10)
|
Apabila harga tiket di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana perjalanan dinas, yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya tiket kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada PD/Unit Kerja yang bersangkutan.
| |||
|
(11)
|
Dalam kondisi tertentu, apabila harga tiket kelas ekonomi tidak tersedia (fullbooked), dan pelaksana SPD harus berangkat maka dapat dialihkan menjadi tiket kelas bisnis dengan melampirkan dukungan keterangan dari maskapai yang menyatakan tiket kelas ekonomi tidak tersedia.
| |||
|
(12)
|
Apabila terjadi penundaan kegiatan secara mendadak oleh pihak penyelenggara, di mana tiket sudah diperoleh dan yang bersangkutan belum berangkat ke tempat tujuan, maka tiket untuk keberangkatan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara dan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas.
| |||
|
(13)
|
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bersangkutan sudah berangkat ke tempat tujuan, maka tiket dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara, disertai bukti pengeluaran lainnya dengan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dan formulir surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
| |||
|
|
a.
|
di hotel; atau
| ||
|
|
b.
|
di tempat menginap lainnya.
| ||
|
(2)
|
Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil dengan nilai tertinggi dan berpedoman pada Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017. Biaya penginapan dibayarkan sebesar hari penugasan dikurangi 1 (satu) hari.
| |||
|
(3)
|
Apabila biaya penginapan yang diperoleh ternyata di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya penginapan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada PD/Unit Kerja yang bersangkutan.
| |||
|
(4)
|
Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak ini, dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau
| ||
|
|
b.
|
terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut; dan
| ||
|
|
c.
|
Pembayaran dilakukan secara lumpsum.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama- sama untuk mengikuti suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sepanjang hotel/penginapan tersebut ditetapkan oleh panitia di dalam surat undangan.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka Pelaksana SPD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah yang tersedia pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya terendah tersebut sudah tidak tersedia, maka dapat ditingkatkan ke fasilitas kamar yang lebih tinggi yang tersedia pada hotel/penginapan dimaksud dengan disertai surat pernyataan pelaksana SPD.
| |||
|
(7)
|
Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan untuk:
| |||
|
|
a.
|
Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
| ||
|
|
b.
|
Perjalanan Dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard (akomodasi ditanggung pelaksana kegiatan); dan
| ||
|
|
c.
|
Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan akomodasi ditanggung oleh pelaksana.
| ||
|
(8)
|
Bagi Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas dapat diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
| |||
|
(9)
|
Biaya penginapan selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan Perjalanan Dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam hal tidak disediakan penginapan.
| |||
|
(10)
|
Dalam hal pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan lebih dari 5 (lima) hari, maka biaya penginapan dapat diberikan secara penuh selama 5 (lima) hari, sedangkan hari selanjutnya dapat diberikan biaya penginapan untuk kontrak/kost/laundry bulanan maksimal Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara at cost/riil. Jika tidak dapat menunjukkan bukti rill biaya penginapan maka diberikan sebesar 30% dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon II dan Pimpinan/Anggota DPRD selama melakukan Perjalanan Dinas.
| |||
|
(2)
|
Uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
| |||
|
(2)
|
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
| |||
|
(3)
|
Sewa kendaraan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost) dan berpedoman pada Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
| |||
|
(2)
|
Biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TAMBAHAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas/SPT dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD, dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota.
| |||
|
(2)
|
Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
| |||
|
|
a.
|
surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi atau;
| ||
|
|
b.
|
surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas; atau
| ||
|
|
c.
|
surat pernyataan dari pelaksana SPD yang diketahui oleh Kepala PD.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota dibebankan pada DPA satuan kerja berkenaan.
| |||
|
(4)
|
Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e sampai dengan huruf k.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DPA satuan kerja berkenaan.
| |||
|
(2)
|
Biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat dapat dibayarkan 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
| |||
|
(4)
|
Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
| |||
|
(5)
|
Biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat:
| |||
|
|
a.
|
bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu;
| ||
|
|
b.
|
melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up);
| ||
|
|
c.
|
pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; dan/atau
| ||
|
|
d.
|
pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
| ||
|
(6)
|
Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Non ASN yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan dinas disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara Golongan II.
| |||
|
(7)
|
Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk ketua/wakil ketua PKK dan Dharma Wanita tingkat kota yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Kota disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara Eselon III/Golongan IV sedangkan untuk anggota disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara Eselon IV/Golongan III.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Untuk perjalanan dinas ke luar daerah, halaman belakang SPD dilegalisir atau ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang/pihak terkait di daerah yang dituju.
| |||
|
(2)
|
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
| |||
|
(3)
|
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
| |||
|
|
a.
|
Surat Perintah Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
| ||
|
|
b.
|
SPD yang telah ditandatangani oleh pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
| ||
|
|
c.
|
tiket pesawat, boarding pass, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
| ||
|
|
d.
|
bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
| ||
|
|
e.
|
bukti pembayaran biaya penginapan/hotel; dan
| ||
|
|
f.
|
Daftar Pengeluaran Riil.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Pelaksana SPD yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
| |||
|
(2)
|
Kerugian daerah akibat pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) yang bukan merupakan kesalahan pelaksana SPD, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak travel agent dan pihak lain yang terkait.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan.
| |||
|
(2)
|
Pelaksana SPD baik pejabat/pegawai/pegawai tidak tetap/tenaga non ASN yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.
| |||
|
(3)
|
Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa:
| |||
|
|
a.
|
tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan perundang-undangan; dan
| ||
|
|
c.
|
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat juga diberlakukan apabila pelaksana SPD yang tidak diselesaikan tepat pada waktunya setelah mendapat teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dari pejabat yang berwenang mengeluarkan SPT dan SPD, maka akan dilakukan penagihan kembali melalui pemotongan gaji dan sumber penghasilan lainnya yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
| ||||
|
a.
|
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 57) masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; dan
| |||
|
b.
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2017.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 4 Oktober 2016 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 4 Oktober 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd. ZUMYATI BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2016 NOMOR 45 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.