Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 44 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 44 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap Standar Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 133);
11.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
12.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 14);
13.
Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 9);
14.
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2018 Nomor 27);
15.
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 Nomor 29);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2018 Nomor 27), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7),sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Biaya perjalanan dinas meliputi:
 
 
a.
uang harian;
 
 
b.
biaya transportasi;
 
 
c.
biaya penginapan;
 
 
d.
uang representasi;
 
 
e.
sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
 
 
f.
biaya menjemput/mengantar jenazah.
 
(2)
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan sebelum perjalanan dinas dilakukan dan dibayarkan sesuai dengan lamanya waktu melakukan perjalanan dinas.
 
(4)
Dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
 
(5)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dan huruf k paling banyak 4 (empat) orang termasuk biaya pemetian serta angkutan jenazah dan jumlah hari yang dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas maksimal 3 (tiga) hari.
 
(6)
Perjalanan dinas dalam 1 (satu) SKPD yang berbeda lokasi untuk melakukan pembinaan program (melakukan monitoring, evaluasi, kalakarya/on the job training dalam 1 (satu) SKPD), serta melakukan monitoring, evaluasi dan survey, hanya dapat dibayarkan per orang maksimal 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
 
(7)
Khusus untuk kegiatan Outbreak Response Immunisation (ORI) Difteri dan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) yang memerlukan penanganan khusus untuk pencegahan penyakit menular yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, maka petugas kesehatan pada Puskesmas dapat melakukan perjalanan dinas dalam daerah maksimal 5 (lima) hari dalam satu minggu.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 2 Juli 2018
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 2 Juli 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
URAY INDRA MULYA

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.