Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 39 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 39 TAHUN 2019TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 6);
| ||
|
12.
|
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 63);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Pontianak.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota pontianak.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
| ||
|
6.
|
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
| ||
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Pontianak yang selanjutnya disebut UPT Metrologi Legal Kota Pontianak adalah UPT Metrologi Legal Kota Pontianak pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
| ||
|
8.
|
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak adalah Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
| ||
|
9.
|
Sub Bagian Tata Usaha adalah Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak.
| ||
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
11.
|
Sidang adalah pelayanan tera/tera ulang ditempat –tempat tertentu.
| ||
|
12.
|
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
| ||
|
13.
|
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
| ||
|
14.
|
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| ||
|
15.
|
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
| ||
|
16.
|
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat-alat Ukur, Takar, Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| ||
|
17.
|
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
| ||
|
18.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||
|
19.
|
Pemungutan adalah salah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
20.
|
Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan pertama kali perorangan atau badan yang mendaftarkan dirinya dan/atau didaftarkan berdasarkan penjaringan menjadi wajib retribusi dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan.
| ||
|
21.
|
Retribusi adalah pemungutan sebagai pembayaran atas jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
22.
|
Bendahara penerima pembantu adalah petugas yang ditunjuk melaksanakan tugas dan fungsi bendahara penerimaan dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| ||
|
23.
|
Retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
24.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
27.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
28.
|
Surat Keterangan Hasil Pengujian, yang selanjutnya disingkat SKHP adalah berita acara yang menerangkan hasil pengujian tera/ tera ulang yang diterbitkan oleh Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak berdasarkan permohonan dari pemilik UTTP atau berdasarkan kekhususan jenis UTTP dan perlengkapanya harus diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian.
| ||
|
29.
|
Kas Umum adalah Kas Umum Daerah Kota Pontianak.
| ||
|
| |||
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang Kota Pontianak.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk disiplin dan tertib dalam pengadministrasian, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| |||
|
a.
|
kewenangan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
| ||
|
b.
|
tempat pelayanan tera/tera ulang;
| ||
|
c.
|
tata cara pemungutan retribusi;
| ||
|
d.
|
bentuk naskah dinas; dan
| ||
|
e.
|
ketentuan penutup.
| ||
|
| |||
|
BAB III
KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/ tera ulang kepada wajib retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
TEMPAT PELAYANAN TERA/TERA ULANG Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang dilakukan pada tempat-tempat yaitu:
| ||
|
|
a.
|
di kantor UPT Metrologi Legal Kota Pontianak; dan
| |
|
|
b.
|
di luar kantor, meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
pelaksanaan sidang pasar; dan
|
|
|
|
2.
|
ditempat UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan (Loko).
|
|
(2)
|
Dalam hal pelayanan tera/tera ulang dilakukan ditempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 2, maka wajib retribusi dapat meminta SKHP.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pelayanan tera/tera ulang pada saat pelaksanaan sidang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Tim sidang pasar.
| ||
|
(2)
|
Tim sidang pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Penera, Pembantu Teknis dan bendahara penerima pembantu atau yang dikuasakan.
| ||
|
(3)
|
Tim sidang pasar ditetapkan dengan surat tugas Dinas dari Kepala Dinas.
| ||
|
| |||
|
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Untuk memperoleh pelayanan tera/tera ulang di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau di tempat UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan (loko) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib retribusi wajib mengajukan permohonan pelayanan tera/tera ulang kepada Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak.
| ||
|
(2)
|
Tata cara penyelesaian permohonan pelayanan tera/tera ulang di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau di tempat UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan (loko) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak dan selanjutnya diserahkan kepada petugas loket UPT Metrologi Legal Kota Pontianak.
| |
|
|
b.
|
petugas loket memeriksa kebenaran berkas permohonan;
| |
|
|
c.
|
dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum lengkap dan benar, maka petugas loket pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak mengembalikan berkas dimaksud kepada pemohon;
| |
|
|
d.
|
dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah lengkap dan benar, maka petugas loket pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak melakukan pencatatan berkas permohonan pada agenda surat masuk dan memberi tanda terima kepada pemohon;
| |
|
|
e.
|
petugas loket pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak menyampaikan berkas permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau yang mewakili;
| |
|
|
f.
|
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau yang mewakili menugaskan penera untuk melakukan tera/tera ulang;
| |
|
|
g.
|
penera melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap UTTP yang dalam kondisi bersih dan siap uji serta hasil peneraan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penera dan diserahkan kepada Sub Bagian Tata Usaha;
| |
|
|
h.
|
Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyiapkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan serta dibubuhi paraf dan menyampaikannya kepada Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau yang mewakili untuk ditandatangani;
| |
|
|
i.
|
SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan diserahkan kepada pemohon melalui petugas loket UPT Metrologi Legal Kota Pontianak;
| |
|
|
j.
|
pemohon membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan ke Pembantu Bendahara Penerima pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak dan diberikan SSRD;
| |
|
|
k.
|
Pembantu Bendahara Penerima pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak wajib menyetorkan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang menjadi tanggung jawabnya kepada rekening Bendahara Penerima Dinas yang selanjutnya akan disetorkan ke rekening Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah;
| |
|
|
l.
|
penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf k dilakukan paling 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pemohon membayar retribusi pelayanan tera/tera ulang.
| |
|
|
m.
|
Penera membuat konsep SKHP berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau yang mewakili untuk ditandatangani; dan
| |
|
|
n.
|
pemohon mengambil SKHP dengan menunjukan SSRD kepada petugas loket UPT Metrologi Legal Kota Pontianak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelayanan tera/tera ulang.
| |
|
(3)
|
Bagan Alur penyelesaian permohonan pelayanan tera/tera ulang pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak atau di tempat UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan (loko) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisakan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tata cara pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang pada saat pelaksanaan sidang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 (satu) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pemilik UTTP menyerahkan UTTP yang akan ditera/tera ulang kepada pembantu teknis;
| |
|
|
b.
|
pembantu teknis melakukan pendataan UTTP yang akan ditera/tera ulang;
| |
|
|
c.
|
penera melakukan tera/tera ulang terhadap UTTP;
| |
|
|
d.
|
pembantu teknis membuat perhitungan retribusi dan mencetak SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan yang telah terdapat tanda tangan Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak secara elektronik atau tanda tangan Pimpinan sidang pasar dan selanjutnya disampaikan kepada pemohon; dan
| |
|
|
e.
|
pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf d membayar retribusi secara sekaligus kepada pembantu bendahara penerima pada UPT Metrologi Legal Kota Pontianak dan diberikan SSRD.
| |
|
(2)
|
Bagan Alur pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang pada saat pelaksanaan sidang pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisakan dari Peraturan walikota ini.
| ||
|
| |||
|
| |||
|
BAB VI
BENTUK NASKAH DINAS Pasal 10 | |||
|
Bentuk Naskah Dinas yang digunakan dalam pemungutan retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |||
|
| |||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 21 Mei 2019 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 21 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd. MULYADI BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2019 NOMOR 39 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.