Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 35 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam penetapan retribusi izin mendirikan bangunan untuk bangunan yang melaksanakan fungsi sosial dan budaya perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan retribusi izin mendirikan bangunan tersebut;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5887);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 108);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 165);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 39) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu) dan angka 4 (empat) diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 19 (sembilan belas), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pontianak.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak.
| ||
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| ||
|
|
4.
|
Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah DPMTKPTSP Kota Pontianak.
| ||
|
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
6.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
|
7.
|
Retribusi izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan termasuk di dalamnya penertiban Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin dan balik nama IMB kepada Pemerintah Kota baik pribadi atau badan.
| ||
|
|
8.
|
Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah, dan untuk bangunan fungsi khusus kepada Pemerintah.
| ||
|
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemohon retribusi tertentu.
| ||
|
|
10.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Pontianak.
| ||
|
|
11.
|
Pengurangan Retribusi adalah mengurangi sebagian jumlah retribusi perizinan tertentu yang seharusnya wajib dibayar oleh wajib retribusi yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
12.
|
Keringanan Retribusi adalah meringankan wajib retribusi perizinan tertentu dari kewajiban membayar retribusi dengan cara mengangsur (menyicil) atau memberikan kelonggaran/perpanjangan waktu tanpa mengurangi besaran retribusi yang harus dibayar yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
13.
|
Pembebasan Retribusi adalah membebaskan seluruh kewajiban wajib retribusi perizinan tertentu untuk membayar seluruh retribusi yang telah ditetapkan menjadi Rp0,- (nol rupiah) karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan daerah yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
14.
|
Keadaan memaksa (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lain yang harus dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
| ||
|
|
15.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. | ||
|
|
16.
|
Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
| ||
|
|
17.
|
Tower adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa baik segi empat atau segitiga, atau hanya berupa pipa panjang (tongkat) dengan kegunaan sebagai transmisi telekomunikasi.
| ||
|
|
18.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang pribadi atau badan, yang ditempatkan di tempat tertentu sehingga dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
| ||
|
|
19.
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Pemberian Pengurangan retribusi izin mendirikan bangunan dilakukan secara langsung berdasarkan besaran jumlah retribusi kecuali untuk Izin Mendirikan Bangunan dengan guna bangunan tower dan reklame.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib retribusi dengan guna bangunan Tower dan Reklame dapat mengajukan pengurangan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Pontianak atau pejabat yang ditunjuk;
| |
|
|
|
b.
|
berdasarkan permohonan wajib retribusi, Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan terpadu melakukan kajian dan peninjauan lapangan;
| |
|
|
|
c.
|
hasil kajian dan peninjauan lapangan disampaikan kepada Walikota dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terkait untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh Walikota;
| |
|
|
(3)
|
Tata cara dalam pemberian keringanan retribusi izin mendirikan bangunan dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
| |
|
|
|
b.
|
mengajukan Permohonan Keringanan sebagaimana tata cara yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2);
| |
|
|
(4)
|
Tata cara dalam pemberian pembebasan retribusi izin mendirikan bangunan dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
| |
|
|
|
b.
|
mengajukan Permohonan Keringanan sebagaimana tata cara yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).
| |
|
|
(5)
|
Pengurangan retribusi IMB khusus terhadap bangunan yang memiliki fungsi sosial dan budaya dengan guna bangunan untuk pendidikan dan guna bangunan untuk kesehatan diberikan pembebasan retribusi tanpa harus mengajukan permohonan kepada Walikota Pontianak.
| ||
|
|
(6)
|
Bangunan yang memiliki fungsi sosial dan budaya dengan guna bangunan untuk pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Institusi pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah maupun swasta.
| ||
|
|
(7)
|
Bangunan yang memiliki fungsi sosial budaya dengan guna bangunan untuk kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Fasilitas Kesehatan baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun swasta.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Untuk wajib retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
| ||
|
|
(2)
|
Untuk wajib retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
| ||
|
|
(3)
|
Untuk bangunan dengan kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) dapat diberikan pengurangan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari retribusi terutang.
| ||
|
|
(4)
|
Untuk bangunan dengan kriteria bangunan yang memiliki fungsi sosial dan budaya dengan guna bangunan untuk pendidikan dan guna bangunan untuk kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari retribusi terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 15 Mei 2019 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 15 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd. MULYADI BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2019 NOMOR 35 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.