Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 30 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 30 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3281);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemerintah Insentif dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 11 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 2 Seri E Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 97) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 144);
19.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 149);
20.
Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 61);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
7.
Perangkat Daerah adalah Dinas/Badan yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
8.
Perusahaan Air Minum Daerah yang selanjutnya disingkat PDAM adalah PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya.
10.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
11.
Pemungutan adalah sesuatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang tertuang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tertentu.
14.
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
15.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
16.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses yang berbentuk padat yang nilai ekonominya nol.
17.
TPS adalah Tempat Penampungan Sampah Sementara.
18.
TPA adalah Tempat Pemrosesan Sampah Akhir.
19.
Pasar adalah fasilitas umum yang disediakan Pemerintah Daerah atau Swasta dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dimana proses jual-beli terjadi.
20.
Pasar Tradisional yang selanjutnya disebut Pasar adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
21.
Bangunan Pasar Tradisional adalah semua bangunan di Pasar yang dipakai untuk berdagang dan segala fasilitas penunjang lainnya.
22.
Los adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk meja-meja atau terbuka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan pasar tradisional, untuk kegiatan jual-beli barang.
23.
Tenda adalah fasilitas tempat berjualan bagi pedagang kaki lima yang berbentuk terbuka yang berada dalam kawasan pasar maupun di luar pasar serta tidak permanen.
24.
Rumah Tangga adalah sekumpulan orang dengan ikatan pernikahan yang terdiri dari ayah, ibu, anak, adik, keponakan, dan lainnya yang berkumpul dalam sebuah rumah.
25.
Rumah Bertingkat adalah rumah yang mempunyai lantai lebih dari satu lantai.
26.
Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko adalah rumah di samping sebagai tempat tinggal juga sebagai tempat berjualan atau usaha.
27.
Klasifikasi nilai retribusi adalah tingkatan untuk membedakan antara satu dengan yang lain.
28.
Membangun adalah kegiatan Pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, kelestarian dan pembongkaran.
29.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
30.
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangun, dan/atau prasarana dan sarananya.
31.
Rehabilitasi adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian gedung, komponen bahan bangunan dan/atau prasarana bangunan gedung tetap laik fungsi.
32.
Bangunan Komplek Perumahan adalah bangunan gedung hunian untuk rumah tempat tinggal, rumah tinggal deret, dan rumah susun.
33.
Bangunan Gedung Darurat dan/atau sementara adalah bangunan gedung yang fungsinya hanya digunakan sementara dengan konstruksi tidak permanen atau umur bangunan yang tidak lama.
34.
Bangunan Semi Permanen adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 5 (lima) Tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
35.
Bangunan Permanen adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih 15 (lima belas) tahun.
36.
Penginapan/Kost adalah usaha perorangan dengan mempergunakan sebagian atau seluruh dari rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran perbulan.
37.
Pengurangan adalah proses, cara, perbuatan mengurangi/mengurangkan.
38.
Keringanan adalah pengurangan beban/tanggungan.
39.
Pembebasan adalah proses, cara, perbuatan membebaskan
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk:
a.
meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan yang optimal kepada masyarakat; dan
b.
meningkatkan pendapatan asli daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
kewenangan pemungutan, pembayaran;
b.
tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran;
c.
kode tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang ditagih melalui PDAM;
d.
perubahan kode;
e.
tempat pembayaran;
f.
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
g.
ketentuan sanksi, dan;
h.
ketentuan penutup.
 
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN

 

Pasal 5

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
(2)
Pihak yang membantu untuk pemungutan retribusi adalah:
 
a.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
 
b.
bank yang ditunjuk;
 
c.
asosiasi pedagang; dan
 
d.
masyarakat.
(3)
Pembayaran retribusi dibayar secara langsung oleh Wajib Retribusi, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
retribusi per hari (harian) dibayar setiap hari;
 
b.
retribusi per bulan (bulanan) dibayar setiap bulan pada bulan berjalan; dan
 
c.
retribusi dengan cara kerja sama dibayar berdasarkan kesepakatan, terhitung mulai tanggal Surat Perjanjian ditandatangani.
(4)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
(5)
Tata Cara Pemungutan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan melalui:
 
a.
penagihan langsung;
 
b.
penagihan tidak langsung terdiri atas:
 
 
1.
penagihan melalui PDAM;
 
 
2.
penagihan melalui jasa pihak lain dengan karcis; dan
 
 
3.
penagihan melalui Kerja Sama Operasional.
(6)
Kerja Sama Operasional yang dilakukan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b angka 3, dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan Pihak yang lain.
(7)
Bentuk pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berupa:
 
a.
karcis pada penagihan langsung oleh petugas penarik karcis dari Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
 
b.
tagihan pada rekening, untuk penagihan melalui jasa pihak lain;
 
c.
Surat Keterangan Retribusi (SKR) untuk penagihan melalui kerja sama operasional;
 
d.
pemungutan retribusi dari pedagang pasar yang dilakukan oleh Bank yang ditunjuk.
(8)
Tempat pembayaran retribusi dilakukan di:
 
a.
Kas Umum Daerah Kota Pontianak;
 
b.
Loket Payment Point;
 
c.
Petugas yang ditunjuk;
 
d.
Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; dan
 
e.
Bank yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB IV
KODE TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

 

Pasal 6

(1)
Kode Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menggunakan kode huruf;
(2)
Kode Huruf sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari:
 
1.
kode huruf Hotel dan Penginapan meliputi huruf Z, huruf W, huruf U, huruf T, huruf S, huruf O, huruf Y, huruf N dan huruf X;
 
2.
kode huruf Restoran dan Rumah Makan meliputi huruf O, huruf Y, huruf X, huruf G;
 
3.
kode huruf Pasar meliputi huruf I, huruf H dan huruf K;
 
4.
kode huruf Usaha Kesehatan meliputi huruf G, dan huruf Y;
 
5.
kode huruf Kantor meliputi huruf X, huruf Y dan huruf V;
 
6.
kode huruf Usaha Jasa Perdagangan meliputi huruf A, huruf X, huruf B, huruf J, huruf P dan huruf F;
 
7.
kode huruf setiap orang yang membangun dan/atau merehabilitasi bangunan adalah huruf Y;
 
8.
kode huruf Wilayah Pemukiman/Perumahan meliputi huruf R, huruf Q, huruf B, huruf M dan huruf L;
 
9.
kode huruf Pengangkutan Sampah Industri meliputi huruf F dan huruf G; dan
 
10.
kode huruf Penyediaan Lokasi Pembuangan dan Pemusnahan sampah adalah huruf P.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 1 adalah sebagai berikut:
 
a.
Hotel Berbintang:
 
 
1.
Kode huruf Z jumlah kamar ≥100 dikenakan Rp1.500.000,00/bulan;
 
 
2.
kode huruf W jumlah kamar 51 <100 dikenakan Rp1.060.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf U jumlah kamar 50 dikenakan Rp615.000,00/bulan.
 
b.
Hotel Melati:
 
 
1.
kode huruf T jumlah kamar ≥100 dikenakan Rp350.000,00/bulan;
 
 
2.
kode huruf S jumlah kamar 51 <100 dikenakan Rp300.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf O jumlah kamar 50 dikenakan Rp250.000,00/bulan.
 
c.
Penginapan/Rumah Kost:
 
 
1.
kode huruf Y jumlah kamar ≥100 dikenakan Rp150.000,00/bulan;
 
 
2.
kode huruf N jumlah kamar 51 <100 dikenakan Rp125.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf X jumlah kamar 50 dikenakan Rp100.000,00/bulan.
(2)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 2 adalah sebagai berikut:
 
a.
Lokasi Jalan Nasional/Provinsi:
 
 
1.
kode huruf O jumlah kursi 30 dikenakan Rp250.000,00/bulan;
 
 
2.
kode huruf O jumlah kursi 20 dikenakan Rp250.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf Y jumlah kursi 10 dikenakan Rp150.000,00/bulan.
 
b.
Lokasi Jalan Kota:
 
 
1.
kode huruf O jumlah kursi 30 dikenakan Rp250.000,00/bulan;
 
 
2.
kode huruf X jumlah kursi 20 dikenakan Rp100.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf G jumlah kursi 10 dikenakan Rp50.000,00/bulan.
 
c.
Lokasi Jalan Lingkungan:
 
 
1.
kode huruf Y jumlah kursi 30 dikenakan Rp150.000,00/bulan;
 
 
2.
kode huruf X jumlah kursi 20 dikenakan Rp100.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf G jumlah kursi 10 dikenakan Rp50.000,00/bulan.
(3)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 3 adalah sebagai berikut:
 
a.
kode huruf I untuk Pasar Besar seperti Mall dan Department Store dikenakan Rp5.000.000,00/bulan;
 
b.
kode huruf H untuk Pasar Sedang seperti Supermarket dan Swalayan dikenakan Rp2.500.000,00/bulan; dan
 
c.
kode huruf K untuk Pasar Kecil seperti Minimarket dan Pasar Tradisional dikenakan Rp400.000,00/bulan.
(4)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 4 Usaha Kesehatan seperti Tempat Praktek dokter, panti pijat, klinik, laboratorium medis dan sejenisnya:
 
a.
kode huruf G untuk usaha sampai dengan luas 40 m2 contoh 4m x 10m dikenakan Rp50.000,00/bulan; dan
 
b.
kode huruf Y untuk usaha dengan luas lebih dari 40 m2 dikenakan Rp150.000,00.
(5)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 5 adalah kantor pemerintah/swasta:
 
a.
kode huruf Y untuk Kantor tingkatan besar, seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennotschap (persekutuan komanditer), Perusahaan Daerah, Travel, Bank dikenakan Rp150.000,00/bulan.
 
b.
Kantor jenis usaha menengah dan kecil dengan uraian:
 
 
1.
kode huruf V untuk Kantor dengan luas sampai dengan luas 40 m2 contoh 4m x 10m dikenakan Rp20.000,00;
 
 
2.
kode huruf X untuk kantor dengan luas lebih dari 40 m2 dikenakan Rp100.000,00/bulan; dan
 
 
3.
kode huruf Y untuk Kantor Pemerintahan dan Pusat Kesehatan Masyarakat dikenakan Rp150.000,00/bulan.
(6)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 6 adalah Usaha Jasa dan Perdagangan:
 
a.
Usaha Jasa dan Perdagangan seperti toko, kios dan sejenisnya;
 
 
1.
kode huruf A dengan luas sampai dengan 40 m2 contoh 4m x 10m dikenakan Rp30.000,00/bulan; dan
 
 
2.
kode huruf X dengan luas lebih dari 40 m2 dikenakan Rp100.000,00/bulan.
 
b.
Usaha Jasa dan Perdagangan seperti los, tenda, meja, gerobak, hamparan dan sejenisnya:
 
 
1.
kode huruf B dengan pembayaran bulanan dikenakan Rp40.000,00/bulan; dan
 
 
2.
kode huruf J dengan pembayaran harian dikenakan Rp1.500,00/hari.
 
c.
Usaha Jasa dan Perdagangan seperti Pedagang buah musiman di tempat-tempat yang ditentukan:
 
 
1.
kode huruf F untuk Pedagang Durian dikenakan Rp25.000,00/hari; dan
 
 
2.
kode huruf P untuk Pedagang musiman lainnya dikenakan Rp5.000,00/hari.
(7)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 7 untuk setiap orang yang membangun dan/merehabilitasi bangunan dikenakan tarif Rp150.000,00 per unit bangunan dengan kode Huruf Y.
(8)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 8 untuk wilayah pemukiman/perumahan sebagai berikut:
 
a.
kode huruf pada Wilayah Ekonomi I Status jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota dengan lebar jalan minimal 6,5 meter daerah perdagangan dan komplek perumahan elite meliputi:
 
 
1.
kode huruf R untuk Rumah Bertingkat dikenakan Rp15.000,00/bulan; dan
 
 
2.
kode huruf B untuk Rumah Tidak Bertingkat dikenakan Rp11.500,00/bulan.
 
b.
kode huruf pada Wilayah Ekonomi II, adalah meliputi status jalan kota dengan lebar jalan 4 meter sampai dengan kurang dari 6,5 meter, daerah komplek-komplek perumahan meliputi:
 
 
1.
kode huruf B Rumah Bertingkat, dikenakan tarif Rp11.500,00/bulan; dan
 
 
2.
kode huruf Q Rumah Tidak Bertingkat dikenakan tarif Rp7.500,00/bulan.
 
c.
kode huruf pada Wilayah Ekonomi III, adalah meliputi status jalan permukiman/gang dengan lebar kurang dari 4 meter, di luar Wilayah Ekonomi I dan II, yang terdiri dari:
 
 
1.
kode huruf M Rumah Bertingkat, dikenakan tarif Rp5.500,00/bulan; dan
 
 
2.
kode huruf L Rumah Tidak Bertingkat, dikenakan tarif Rp2.500,00/bulan.
(9)
kode huruf sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 9 untuk pengangkutan sampah industri sebagai berikut:
 
a.
kode huruf F penyimpanan sampah dan buangan industri yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan telah diproses dalam kemasan yang minimum 5 (lima) tahun dikenakan tarif sebesar Rp25.000,00/m3; dan
 
b.
kode huruf G pengangkutan sampah dari bangunan industri yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan telah diproses, dikenakan tarif Rp50.000,00/m3.
10)
kode huruf P sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat 2 angka 10 untuk Penyediaan lokasi pembuangan dan pemusnahan sampah oleh perusahaan (Badan usaha) ke TPA yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan tarif Rp5.000,00/m3.
 
 
 
 
 
BAB V
PERUBAHAN KODE

 

Pasal 8

(1)
Perubahan kode disesuaikan dengan kondisi terakhir dari objek retribusi.
(2)
Wajib retribusi harus melapor apabila terjadi perubahan kode dari objek retribusinya.
(3)
Apabila wajib retribusi tidak menyampaikan laporan perubahan kode yang sudah dibayarkan, maka kode tersebut masih berlaku.
(4)
Laporan disampaikan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
(5)
Terhadap perubahan kode akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib retribusi membuat surat permohonan kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
b.
Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan memberikan pertimbangan kepada Walikota;
 
c.
Walikota memberikan arahan;
 
d.
Perangkat Daerah yang menangani retribusi pelayanan persampahan/kebersihan membuat draft surat keputusan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
 
e.
Walikota menandatangani surat keputusan.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di pontianak
pada tanggal 7 Juni 2017
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd
SUTARMIDJI

Diundangkan di pontianak
pada tanggal 7 Juni 2017
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
ZUMYATI

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.