Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 27 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 27 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap Standar Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 133);
11.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
12.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2018 Nomor 14);
13.
Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 9);
14.
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 54);
15.
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 82);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2018.
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (5) huruf c diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 harus mendapat SPT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
 
(2)
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dan angka 3 harus mendapat SPT dan SPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
 
(3)
SPT dapat diterbitkan atas beberapa orang personil, sedangkan SPD berlaku atas 1 (satu) orang personil.
 
(4)
Pembuatan SPT dan SPD harus ditetapkan pada hari kerja.
 
(5)
Penandatanganan SPT baik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Perjalanan Dinas Dalam Kota yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II dan/atau Kepala SKPD atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Pontianak, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
 
 
b.
Perjalanan Dinas Dalam Kota untuk Pejabat Eselon III yang bukan Kepala SKPD, Eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional, Staf, PTT dan Tenaga Non ASN, maka SPT ditandatangani oleh Kepala SKPD. Dalam hal Kepala SKPD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh pejabat yang mewakili;
 
 
c.
Seluruh Perjalanan Dinas Luar Daerah yang dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota dan seluruh Pejabat maupun staf ataupun Non ASN, SPT ditandatangani oleh Walikota. Dalam hal Walikota berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Wakil Walikota dan dalam hal Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; dan
 
 
d.
Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, SPT ditandatangani oleh Ketua DPRD, dalam hal Ketua DPRD berhalangan maka SPT ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua selaku pejabat yang mewakili, sedangkan SPD ditandatangani oleh Sekretaris DPRD.
 
(6)
Perjalanan Dinas Dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperkenankan untuk kegiatan seperti:
 
 
a.
rapat koordinasi/konsultasi, bimbingan teknis, seminar/diseminasi, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), workshop, Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atau instansi/lembaga lain di luar Pemerintah Kota Pontianak; dan
 
 
b.
survey lapangan, kunjungan lapangan berkaitan dengan pembinaan program, kegiatan pameran (Expo), kegiatan peliputan/protokoler Kepala Daerah, kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
 
(7)
Khusus perjalanan dinas dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak diperkenankan dibayarkan perjalanan dinasnya untuk kegiatan yang dilakukan dalam lokasi kompleks/lingkungan perkantoran yang sama.
 
(8)
Perjalanan dinas dalam kota sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibayarkan perjalanan dinasnya berdasarkan SPT Kepala SKPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan rapat kepada pimpinan.
 
(9)
Pelaksana SPT untuk perjalanan dinas dalam kota hanya diperkenankan memperoleh biaya perjalanan dinas dari unit kerja pengutus masing-masing tempat SPT diterbitkan.
 
(10)
Pemegang kendaraan dinas jabatan roda empat serta pejabat yang mendapat bantuan dan atau tunjangan transportasi tidak diperkenankan mendapatkan biaya perjalanan dinas dalam kota.
 
(11)
Perjalanan Dinas Dalam Kota untuk melakukan survey dan monitoring ke lapangan dengan menggunakan kendaraan dinas operasional dapat dibayarkan perjalanan dinasnya maksimal sebesar sebagaimana tercantum pada Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
2.
Ketentuan Pasal 11 ayat (9) dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 11
 
(1)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
 
a.
tiket pesawat/tiket bis/transportasi air;
 
 
b.
biaya taksi bandara; dan
 
 
c.
biaya transport antar kota.
 
(2)
Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan untuk:
 
 
a.
perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
 
 
b.
perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
 
 
c.
perjalanan dinas melewati batas kota (luar daerah dan luar negeri).
 
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Mekanisme pengajuan pembelian tiket transportasi dilakukan menggunakan bon pesanan yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
(4)
Biaya taksi bandara pulang atau pergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan secara lumpsum.
 
(5)
Biaya transport antar kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan secara at cost.
 
(6)
Dalam hal pelaksana SPT memiliki kendaraan dinas, biaya taksi ke bandara pergi dan pulang (PP) di tempat kedudukan tetap dapat dibayarkan.
 
(7)
Dalam hal pelaksana SPT akan melakukan yang lokasinya tidak dalam satu wilayah administratif dengan lokasi bandara (contoh bandara Kualanamu ke kota Medan, Bandara Sukarno Hatta ke kota Bekasi) maka dapat diberikan biaya transportasi antar kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf (c) atau menggunakan taksi bandara sebagaimana tercantum dalam lampiran II huruf (e) dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
(8)
Biaya perjalanan dinas dalam kota hingga 8 (delapan) jam dan/atau dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana SPT untuk pejalanan dinas dalam kota dibawah 8 (delapan) jam dan diatas 8 (delapan) jam berhak mendapatkan uang makan minum harian.
 
(9)
dihapus
 
(10)
dihapus
 
(11)
Apabila pelaksana SPT telah selesai melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan perjalanan ke kota lain selain yang tercantum dalam SPT, maka seluruh biaya perjalanan ke kota tersebut tidak dibayarkan. Sedangkan tiket perjalanan kepulangan ke Pontianak dapat dibayarkan sepanjang total biaya tiket pergi dan pulang tidak melebihi standar harga tertinggi dari kota tujuan sesuai SPT.
 
(12)
Apabila harga tiket dibawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana SPT wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya tiket kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan.
 
(13)
Dalam kondisi tertentu, apabila harga tiket kelas ekonomi tidak tersedia (fullbooked) dan pelaksana SPT harus berangkat maka dapat dialihkan menjadi tiket kelas bisnis dengan melampirkan dukungan keterangan dari maskapai yang menyatakan tiket kelas ekonomi tidak tersedia.
 
(14)
Apabila terjadi penundaan kegiatan secara mendadak oleh pihak penyelenggara, dimana tiket sudah diperoleh dan yang bersangkutan belum berangkat ke tempat tujuan, maka tiket untuk keberangkatan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara dan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas.
 
(15)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bersangkutan sudah berangkat ke tempat tujuan, maka tiket dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara, disertai bukti pengeluaran lainnya dengan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dan formulir surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas.
 
(16)
Apabila pelaksana SPD kembali ke tempat kedudukan melebihi batas waktu sebagaimana tertuang dalam SPT selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal berakhirnya SPT, maka tiket kepulangan tidak dapat dibayarkan, dikecualikan untuk situasi dan kondisi tertentu seperti pelaksana SPD harus menjalani perawatan inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit dimaksud.
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 8 Februari 2018
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 8 Februari 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
URAY INDRA MULYA

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.