Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 12.1 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 12.1 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap Standar Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
| ||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 133);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 149);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 ( Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 9);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pengumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 9);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 45);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 56);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 57);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 58);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 59);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 60);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 61);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 62);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 63);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 64);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 65);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 66);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 67);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 68);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 69);
| ||||
|
26.
|
Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 70);
| ||||
|
27.
|
Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 71);
| ||||
|
28.
|
Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 72);
| ||||
|
29.
|
Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 73);
| ||||
|
30.
|
Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 74);
| ||||
|
31.
|
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 75);
| ||||
|
32.
|
Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 76);
| ||||
|
33.
|
Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 77);
| ||||
|
34.
|
Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 77);
| ||||
|
35.
|
Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Tata Kerja Kecamatan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 79);
| ||||
|
36.
|
Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 81);
| ||||
|
37.
|
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Tata Kerja Kelurahan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 82);
| ||||
|
38.
|
Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 83);
| ||||
|
39.
|
Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 95);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 45), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (9) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (14), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||||
|
|
(1)
|
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :
| |||
|
|
|
a.
|
tiket pesawat/tiket bis pulang pergi/transportasi air; dan
| ||
|
|
|
b.
|
biaya taksi bandara.
| ||
|
|
(2)
|
Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan untuk:
| |||
|
|
|
a.
|
perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam;
| ||
|
|
|
b.
|
perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam; atau
| ||
|
|
|
c.
|
perjalanan dinas melewati batas kota (luar daerah dan luar negeri).
| ||
|
|
(3)
|
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Mekanisme pengajuan pembelian tiket transportasi dilakukan menggunakan bon pesanan yang ditandatangani oleh PPTK pada kegiatan yang bersangkutan sebagaimana format pada Lampiran XVIII.
| |||
|
|
(4)
|
Biaya taksi bandara pulang atau pergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan secara lumpsum.
| |||
|
|
(5)
|
Dalam hal pelaksana SPD memiliki kendaraan dinas, biaya taksi ke bandara (PP) di tempat kedudukan tetap dapat dibayarkan.
| |||
|
|
(6)
|
Biaya perjalanan dinas dalam kota hingga 8 (delapan) jam dan/atau dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana SPD untuk perjalanan dinas dalam kota di bawah 8 (delapan) jam dan di atas 8 (delapan) jam berhak mendapatkan uang makan minum harian.
| |||
|
|
(7)
|
Sepanjang transportasi ke tempat tujuan tugas dapat ditempuh dengan perjalanan langsung, tidak diperkenankan menggunakan jalur transit.
| |||
|
|
(8)
|
Apabila pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penerbangan atau karena keadaan/alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilaksanakan dengan penerbangan transit dengan surat pernyataan pelaksana SPD. Sepanjang biaya transportasi secara transit tidak melebihi pagu biaya tertinggi pada kota tujuan sebagaimana tercantum dalam SPT, maka pelaksana SPD tidak diharuskan membayar selisih biaya penerbangan tersebut. Kelebihan biaya transportasi akibat perjalanan transit yang nilainya di atas pagu biaya tertinggi kota tujuan menjadi tanggung jawab pelaksana SPD.
| |||
|
|
(9)
|
Apabila pelaksana SPD telah selesai melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan perjalanan ke kota lain selain yang tercantum dalam SPT, maka seluruh biaya perjalanan dinas ke kota tersebut tidak dibayarkan. Sedangkan tiket perjalanan kepulangan ke Pontianak dapat dibayarkan sepanjang total biaya tiket pergi dan pulang tidak melebihi standar harga tertinggi dari kota tujuan sesuai SPT.
| |||
|
|
(10)
|
Apabila harga tiket di bawah harga yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan, maka pelaksana perjalanan dinas, yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan biaya tiket kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada PD/Unit Kerja yang bersangkutan.
| |||
|
|
(11)
|
Dalam kondisi tertentu, apabila harga tiket kelas ekonomi tidak tersedia (fullbooked), dan pelaksana SPD harus berangkat maka dapat dialihkan menjadi tiket kelas bisnis dengan melampirkan dukungan keterangan dari maskapai yang menyatakan tiket kelas ekonomi tidak tersedia.
| |||
|
|
(12)
|
Apabila terjadi penundaan kegiatan secara mendadak oleh pihak penyelenggara, dimana tiket sudah diperoleh dan yang bersangkutan belum berangkat ke tempat tujuan, maka tiket untuk keberangkatan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara dan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas.
| |||
|
|
(13)
|
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bersangkutan sudah berangkat ke tempat tujuan, maka tiket dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan dapat diganti dengan melampirkan bukti pembatalan kegiatan dari penyelenggara, disertai bukti pengeluaran lainnya dengan mengisi formulir surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dan formulir surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas.
| |||
|
|
(14)
|
Apabila pelaksana SPD kembali ke tempat kedudukan melebihi batas waktu sebagaimana tertuang dalam SPT selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal berakhirnya SPT, maka tiket kepulangan tidak dapat dibayarkan, dikecualikan untuk situasi dan kondisi tertentu seperti pelaksana SPD harus menjalani perawatan inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit dimaksud.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 11 Januari 2017 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 11 Januari 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd ZUMYATI BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 NOMOR 12.1 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.